Machfud: Mulai Hari ini Jam 14.35 Hendarman Bukan Jaksa Agung Lagi

Berita ini saya kutipkan langsung dari Detik.com

Rabu, 22/09/2010 16:19 WIB
Ketua MK: Sejak Pukul 14.35 WIB, Hendarman Bukan Jaksa Agung Lagi
Andi Saputra – detikNews


Mahfud MD (dok. detikcom)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Sehingga sejak hari ini pukul 14.35 WIB Hendarman Supandji sudah tidak bisa menjabat sebagai Jaksa Agung.

“Hendarman sampai pukul 14.35 tadi masih legal. Tetapi setelah itu diketok sudah tidak boleh meneruskan lagi itu,” kata ketua MK Mahfud MD usai persidangan uji materi UU Kejaksaan Agung, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2010).

Menurut Mahkamah, pasal 22 ayat 1 huruf D Undang-undang Kejaksaan tidak memberikan kepastian hukum dan harus dilakukan legislative review. “Permohonan pemohon agar dinyatakan konstitusional bersyarat, konstitusional sepanjang dimaknai, masa jabatan jagung berakhir dengan masa jabatan presiden, ” paparnya.

Pasal 22 ayat 1 huruf D UU Kejaksaan dikatakan bersyarat sepanjang dimaknai sepanjang dimaknai masa jabatan jaksa agung berakhir masa jabatan presiden 1 periode atau bersama kabinet atau diberhentikan presiden. Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga memberikan empat alternatif yang diberikan.

Pertama berdasarkan periodesasi kabinet atau presiden, kedua periode masa waktu tertentu fixed ditambah masa jabatan politik, ketiga, memasuki masa pensiun. Terakhir, diskresi presiden atau pejabat yang mengangkatnya.

(asp/gah)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

"This historic milestone reminds us of courage, sacrifice, and the enduring belief that freedom must serve the dignity and prosperity to the people."

Sebuah kehormatan dapat menyampaikan ucapan selamat dan salam hangat atas nama Pemerintah dan rakyat Indonesia dalam Peringatan 250 Tahun Kemerdekaan Amerika Serikat. Hubungan bilateral kedua negara bukan sekadar kemitraan politik, melainkan sebuah ikatan mendalam yang dijalin oleh para pelajar, seniman, pengusaha, dan keluarga di kedua belah negara.

Happy Quartercentennial, Dirgahayu Amerika Serikat! Mari terus berjalan beriringan dalam harmoni dan kemajuan bersama. 🦅 🇮🇩

#profyim #YusrilIhzaMahendra #DiplomasiInternasional #PersahabatanNegara #USFreedom250

...

173 0
Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

559 25