PRESIDEN HARUS SEGERA LANTIK JAKSA AGUNG AD INTERIM

Sejalan dengan putusan MK sore ini, maka jabatan Jaksa Agung praktis mengalami kekosongan. Putusan MK jelas menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung dibatasi sama dengan masa jabatan Presiden pada satu periode tertentu.  Ini berarti jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung telah berakhir sejak 20 Oktober 2009, saat berakhirnya jabatan kepresiden SBY pada periode pertama. Namun putusan itu tidak berlaku surut, tetapi berlaku sejak diucapkan pada hari ini. Ketua MK Machfud MD telah membantah keterangan Staf Khusus Presiden  Denny Indrayana yang mencoba mengaburkan putusan MK, dengan mengatakan seolah-olah putusan MK menegaskan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji.  Machfud MD mengatakan mulai hari ini 22 September 2010 jam 14.35 WIB,  Hendarman Supandji bukan lagi Jaksa Agung. Dengan demikian, negara RI mulai sore ini tidak memiliki Jaksa Agung.

Saya menyarankan kepada Presiden agar segera melantik Jaksa Agung yang baru mengatasi kekosongan ini. Kalau tidak dapat dilakukan segera, Presiden dapat mengambil alih tugas-tugas Jaksa Agung, karena Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Presiden dapat pula menunjuk menteri tertentu, katakanlah Menko Polhukam, Menhuk HAM sebagai Jaksa Agung Ad Interim. Di masa Habbie, dia pernah menunjuk Wakil Jaksa Agung Ismudjoko menjadi Jaksa Agung Ad Interim, ketika Presiden Habibie memberhentikan sementara Jaksa Agung Andi M Ghalib dari jabatannya. Presiden dapat memilih salah satu dari berbagai alternatif ini untuk mengatasi kekosongan jabatan Jaksa Agung setelah putusan MK hari ini.

Demikian saran saya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1295 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9366 244