MAHKAMAH AGUNG BEBASKAN TERDAKWA SISMINBAKUM YOHANES WAWORUNTU

Mahkamah Agung hari ini secara resmi membacakan putusan yang isinya membebaskan Yohanes Waworuntu, salah seorang terpidana dalam kasus Sisminbakum. Putusan bebas (vrijspraak) itu diambil secara aklamasi oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh M Taufik  SH,  yang menangani permohonan PK Yohanes itu. Sebelumnya, MA dalam putusan kasasi telah menghukum Yohanes 5 tahun penjara dan denda 378 milyar. Yohanes dibebaskan menyusul pembebasan terhadap terdakwa sebelumnya, Prof Dr Romli Atmasasmita,  melalui putusan kasasi MA pada bulan Desember 2010. Yohanes, Romli, Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra dalam disebut dalam  surat dakwaan  jaksa   melakukan tindak pidana korupsi biaya akses Sisminbakum secara bersama-sama.  Yohanes dan Romli sebagai pelaku utama, sedangkan Hartono dan Yusril disebut “turut melakukan”. Hartono dan Yusril sampai sekarang masih berstatus tersangka.

Penanganan perkara Hartono dan Yusril seakan  terhenti di Kejaksaan Agung setelah MA membebaskan Romli. Kejagung nampaknya menyadari bahwa jika beberapa orang didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama, maka jika satu dibebaskan, maka terdakwa lainnya harus dibebaskan pula. Kejagung sampai sekarang masih mengkaji putusan MA yang membebaskan Romli sebagai dasar untuk meneruskan penuntutan terhadap Hartono dan Yusril. Pada saat yang sama Kejagung juga sedang mengkaji putusan MK yang mewajibkan Jaksa Agung untuk memeriksa Presiden SBY sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum. Jaksa Agung Basrief  dan Wajagung Darmono pekan lalu  mengatakan bahwa perkara Sisminbakum akan dituntaskan bulan Desember ini.

Nampaknya upaya Kejagung untuk mendakwa Hartono dan Yusril akan kandas di tengah jalan dengan bebasnya Yohanes. “Kalau dua orang yang dituduh sebagai pelaku utama sudah dibebaskan MA, apa lagi yang mau dikerjakan Kejagung” kata Yusril kepada media petang ini (Senin, 28 November 2011). Kejagung seharusnya berjiwa besar untuk mengakui bahwa mereka telah melakukan kesalahan mempidanakan Sisminbakum. “Perjanjian B.O.T Sisminbakum antara Koperasi Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM dengan PT SRD harusnya dilihat sebagai perjanjian perdata biasa, bukannya dipidanakan” tambah Yusril. Kejagung seharusnya mengevaluasi kinerjanya sejak era Hendarman yang pertama kali mempidanakan Sisminbakum. Hendarman sendiri terpaksa dilengserkan dari jabatannya karena perlawanan Yusril. “Ini seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh aparat Kejagung agar bekerja hati-hati. Jangan sembarangan mempidanakan kasus yang tegas-tegas bukan tindak pidana”. Yusril juga meminta Jaksa Agung untuk segera menghentikan penuntutan perkara atas dirinya.

“Buat apa tunggu lama-lama” kata Yusril. “Kejagung sampai sekarang masih mencekal saya. Insya Allah sekali ini MK memenangkan saya lagi, sehingga Jaksa Agung takkan bisa mencekal saya lagi”, tambahnya.  “Kalau mereka tetap tidak mau menerbitkan SP3 atau SKP2, akan saya lawan lagi ke MK. Saya akan uji pasal-pasal KUHAP, sampai berapa lama sih Kejaksaan Agung boleh menjadikan orang sebagai tersangka, masak tanpa batas.  Ini jelas melanggar HAM dan bisa-bisa saya menuduh mereka punya motif politik menghambat saya maju dalam Pilpres mendatang” kata Yusril mengakhiri keterangannya.****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4361 79
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

1981 22
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4607 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

350 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10798 442
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

739 19