MAQDIR ISMAIL: AMARI HARUS HATI-HATI BACA PUTUSAN ROMLI

Jakarta 28/1/2011. Pernyataan Jampidsus M Amari yang ngotot melanjutkan perkara Sisminbakum  mendapat reaksi dari Penasehat Hukum Yusril Ihza Mahendra, Dr. Maqdir Ismail SH LLM.  Sebagaimana diberitakan (di bawah), Amari mengatakan bahwa Romli Atmasasmita memang dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag) “tetapi tetap diakui ada perbuatan yang merugikan keuangan negara”.

Maqdir mengatakan sebaiknya Amari membaca putusan Romli dengan cermat daripada membuat pernyataan yang menyesatkan. Dalam teks putusan kasasi Romli, Mahkamah Agung tegas mengatakan ada tiga faktor yang melepaskan Romli dari segala tuntutan hukum, yakni:  (1) faktor terdakwa tidak mendapat keuntungan; (2) faktor keuangan negara tidak dirugikan; dan (3) faktor kepentingan umum terlayani dengan baik (dengan Sisminbakum). Jadi tidak benar pernyataan Amari seolah-olah  Romli lepas dari tuntutan hukum karena alasan pembenar, tetapi “ada perbuatan yang merugikan keuangan negara” yang dilakukan Romli. Padahal, putusan MA kata Maqdir, tegas menyatakan tidak ada kerugian negara.

Pertimbangan putusan kasasi MA lebih jauh menegaskan bahwa “sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2)  UU No 20 Tahun 1997 tentang PNBP menegaskan bahwa menetapkan PNBP harus dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Karena uang akses fee Sisminbakum yang diterima Ditjen AHU beum ditetapkan dengan PP sebagai PNBP“, maka “pungutan uang tersebut tidak masuk keuangan negara, dengan demikian tidak disetorkannya uang tersebut pada kas negara karena belum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagai PNBP tidak telah menimbulkan kerugian negara”. Demikian bunyi putusan kasasi MA.

Maqdir juga mengatakan  bahwa putusan kasasi MA juga menegaskan bahwa Sisminbakum adalah kebijakan Pemerintah yang diputuskan dalam sidang kabinet dengan persetujuan Presiden, dan telah dilaporkan ke Bappenas. Kebijakan Pemerintah itu ditindaklanjuti oleh Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. “Dalam putusan kasasi Romli tidak ada disebutkan bahwa Romli dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena melaksanakan perintah jabatan atau kebijakan Menteri”, ujarnya. Karena itu, tambah Maqdir, tidak ada alasan apapun bagi Kejagung untuk menuntut Yusril ke pengadilan, sebagaimana diinginkan Amari.

Sementara pernyataan Jaksa Agung Basrief yang mengatakan akan hati-hati mempelajari putusan Romli, disambut baik oleh Maqdir. Kehati-hatian itu, menurut Basrief “karena ini (kasus Romli dan Yusril) terkait satu sama lain. Kalau satu gagal, yang lain akan gagal”.  Basrief benar, tambah Maqdir, kalau Kejagung gagal membuktikan kesalahan Romli, maka mereka juga akan gagal membuktikan kesalahan Yusril. Dalam doktrin memang demikian ujar Maqdir, “Jika beberapa orang dituntut secara  bersama-sama melakukan tindak pidana, maka jika satu dibebaskan, yang lain harus dibebaskan juga. Jadi untuk apa Kejagung ngotot mau mengadili Yusril,  kecuali mereka mau menciptakan peradilan sesat dan balas dendam”  kata Maqdir mengakhiri keterangannya. (TYI)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4361 79
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

1981 22
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4607 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

350 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10798 442
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

739 19