KEJAGUNG DIMINTA ARIF SIKAPI SISMINBAKUM
Kejagung Diminta Arif Sikapi Sisminbakum PDF Print
Monday, 31 January 2011
JAKARTA(SINDO) – Jaksa Agung Basrief Arief diharapkan bersikap arif dalam menangani kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang diproses di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Romli Atmasasmita dalam vonis kasasi kasus itu.MAmenegaskantidakadaunsur kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu. “Saya hanya meminta Jaksa Agung bisa bersikap arif,”kata pengamat hukum HS Natabaya saat dihubungi kemarin.

Menurut dia, kasus sisminbakum yang telah menjadikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka ini, telah menjadi sorotan publik yang menimbulkan prokontra sejumlah pihak. Sebab itu, Kejagung diminta benar-benar bersikap adil dan transparan menangani kasus ini. Sekadar diketahui, Kejagung sampai saat ini belum meningkatkan status kasus sisminbakum menjadi P-21 atau lengkap,seperti yang pernah dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari.

Meski secara formal sudah dinyatakan lengkap, secara institusi Kejagung masih menunggu hasil penelaahan salinan putusan MA menyangkut vonis bebas Romli Atmasasmita. Kejagung mengaku baru menerima salinan putusan kasasi Romli Atmasasmita dan selanjutnya akan segera menelaah untuk kelanjutan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo.

Dari hasil telaah itulah akan diketahui apakah berkas dua tersangka kasus sisminbakum dilanjutkan atau tidak. Jampidsus M Amari pun baru menerima salinan putusan vonis bebas Romli.Berdasarkan instruksi dari Jaksa Agung Basrief Arief, sebelum meningkatkan berkas sisminbakum P-21, harus dilakukan penelaahan secara mendalam. “Salinan putusan sudah diterima, tinggal ditelaah,”kata Amari.

Sebelumnya Jaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan Jampidsus dan Penyidik Kejagung untuk menelaah kembali secara cermat putusan kasasi MA yang telah membebaskan Romli dari segala tuntutan hukum. Hal itu dilakukan sebelum Kejagung mengambil keputusan P-21 kasus sisminbakum. Dalam vonis bebas Romli, MA menyimpulkan biaya access fee sisminbakum sebelum tahun 2009 bukanlah Penerimaan Negara BukanPajak(PNBP) karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru menetapkannya sebagai PNBP tahun 2009.

Sebab itu, tidak adakerugiannegaradalamkasusitu, sebagaimana yang dituding pihak Kejagung. Pengamat Hukum dari Universitas Khairun,Ternate, Margarito Kamis juga berharap Jaksa Agung Basrief Arief bersikap bijaksana dalam menyikapi kasus sisminbakum yang sedang berjalan di Kejagung.

Apalagi, sejumlah pakar hukum, anggota Dewan, dan masyarakat menginginkan agar kasus itu dihentikan karena tidak mengandung unsur pidana.“Seharusnya Jampidsus sebagai aparat hukum patuh dan mengikuti putusan hakim. Dalam putusannya, MA sudah membebaskan Romli karena tidak menemukan unsur kerugian negara,”kata dia. (m purwadi) (Dikutip dari Sindo)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4361 79
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

1981 22
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4607 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

350 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10798 442
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

739 19