Menko Yusril Buka Pintu Dialog, BEM SI Bawa Lima Tuntutan

Jakarta, 18 Juni 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menerima audiensi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) untuk mendengarkan dan mengklarifikasi lima tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa 12 Juni 2026, terutama terkait perbaikan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG, serta memastikan seluruh aspirasi mahasiswa akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kamis (18/6).

“Kami mendengarkan aspirasi dari mahasiswa. Kami akan sampaikan dalam bentuk laporan kepada Bapak Presiden. Dialog ini penting. Kami membuka diri untuk semua pihak, termasuk kepada mahasiswa setelah aksi unjuk rasa 12 Juni yang lalu,” ujar Menko Yusril.

Adapun lima tuntutan mahasiswa dalam aksi tersebut meliputi penghentian pemborosan APBN, penurunan harga kebutuhan pokok dan BBM, penghentian program Makan Bergizi Gratis atau MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, penghentian militerisasi di ranah sipil, serta desakan agar Presiden Prabowo Subianto mengakui kesalahan pemerintah.

Dalam dialog tersebut, Menko Yusril secara khusus meminta penjelasan kepada mahasiswa terkait tuntutan terhadap program MBG. Ia ingin memastikan apakah yang dimaksud mahasiswa adalah penghentian total program atau perbaikan tata kelola.

“Saya juga minta klarifikasi lima tuntutan BEM pada aksi unjuk rasa yang lalu, terutama pada program MBG, apakah penghentian total atau perbaikan. Saya mendapat penjelasan dari teman-teman BEM SI bahwa yang dimaksud adalah perbaikan tata kelola program MBG karena juga dirasakan manfaatnya,” jelasnya.

Menko Yusril menyampaikan bahwa program MBG dilaksanakan Presiden untuk meningkatkan gizi masyarakat. Selain itu, program tersebut juga diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi di tingkat masyarakat, termasuk melalui keterlibatan pelaku usaha, peternak, nelayan, dan penyedia bahan pangan di daerah.

Menurutnya, pemerintah terbuka terhadap masukan terkait perbaikan tata kelola program tersebut. Ia meyakini bahwa apabila yang diinginkan mahasiswa adalah pembenahan tata kelola MBG, maka hal itu akan menjadi perhatian pemerintah.

“Saya sampaikan program ini dilaksanakan oleh Presiden untuk meningkatkan gizi masyarakat. Program ini juga untuk menjalankan perputaran ekonomi di masyarakat. Saya berkeyakinan kalau yang diinginkan adalah perbaikan tata kelola program MBG, pasti akan dilakukan oleh pemerintah,” katanya.

Menko Yusril juga menegaskan bahwa seluruh masukan mahasiswa akan ditampung dan dilaporkan kepada Presiden. Ia juga menilai dialog seperti ini penting untuk menjaga komunikasi antara pemerintah dan kelompok mahasiswa.

“Masalah-masalah lain yang disampaikan kami tampung dan akan kami laporkan ke Presiden. Inilah yang kita harapkan. Kami menjamin kebebasan berpendapat, agar teman-teman mahasiswa juga belajar kritis dengan baik dan tajam,” ujar Yusril.

Mahasiswa yang hadir menyambut baik audiensi tersebut dan berharap aspirasi mereka dapat diteruskan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam memperbaiki kebijakan yang masih menimbulkan keresahan publik.

Menko Yusril menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik dan memandang perbedaan pendapat sebagai bagian dari demokrasi. Ia juga memastikan kebebasan berpendapat tetap dijamin, sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab dan berbasis kajian. Pertemuan ini sekaligus menjadi ruang komunikasi konstruktif antara pemerintah dan mahasiswa.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

836 297
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2231 129
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

610 29
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1386 157
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

720 45
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

706 12