Kebijaksanaan Manusia dalam Kepungan Algoritma: Menakar AI dan Hukum di Indonesia

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Paradoks Teknologi dan Logika Orang Jalanan

Kita hari ini hidup dalam sebuah era di mana peradaban manusia sedang dirombak secara fundamental oleh revolusi digital. Segala aktivitas kita—mulai dari bertransaksi, berkomunikasi, hingga urusan geopolitik dan militer seperti yang kita saksikan dalam konfrontasi modern di Timur Tengah—kini digerakkan oleh satu kekuatan baru yang bernama artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Namun, di tengah gegap gempita pemanfaatan teknologi ini, kita sering kali terjebak dalam sebuah paradoks kemanusiaan. Kita menciptakan alat dengan tujuan mulia: demi efisiensi, demi kecepatan, dan agar kita tidak terlalu sibuk. Tetapi apa yang terjadi kemudian? Bukannya bertambah longgar, kesibukan manusia justru makin berlipat ganda. Informasi datang bertubi-tubi dengan kecepatan yang tak terduga, memaksa kita untuk terus memilah, menyerap, dan mengambil kesimpulan.

Di sinilah ujian intelektual kita dimulai. Orang yang belajar filsafat akan mengatakan bahwa tugas utama ilmu pengetahuan adalah membuat hal-hal yang rumit menjadi sederhana agar bisa segera diselesaikan. Jika meminjam bahasa yang lebih lugas—atau yang biasa saya sebut sebagai “bahasa orang jalanan”—perbedaan antara orang pintar dan orang bodoh itu sederhana saja: orang bodoh selalu membuat hal yang sederhana menjadi demikian rumit, sedangkan orang pintar tahu bagaimana caranya membuat hal yang rumit menjadi sangat sederhana. Teknologi, jika tidak dikelola dengan kebijaksanaan, justru berpotensi menjebak kita dalam kerumitan baru yang kita ciptakan sendiri.

Batas Epistemologis: Mengapa Angka Tak Bisa Memahami “Mood”

Sebagai sebuah instrumen pengolah data, AI memang luar biasa canggih. Jika kita mengelola sebuah supermarket dengan ribuan item barang, sepuluh orang akuntan terbaik sekalipun akan kalah cepat dan kalah akurat dibandingkan dengan mesin dalam menghitung sisa stok dan perputaran uang dalam satu malam. Mesin tidak mengenal lelah, bosan, atau kesal.

Sementara itu, manusia adalah makhluk yang penuh dengan dinamika rasa. Saya teringat ketika mengamati para pengukir asal Bali yang bekerja di rumah saya. Kadang-kadang dari pagi sampai sore mereka hanya duduk, merokok, dan minum kopi tanpa menyentuh pahatan. Ketika ditanya, mereka menjawab sederhana: “Belum ada mood-nya, Pak.” Kesenian, keindahan, dan estetika tidak bisa dipaksakan tanpa adanya mood atau kepekaan rasa.

Pengalaman serupa juga saya alami selama bertahun-tahun menjadi speech writer (penulis pidato) untuk tiga Presiden Republik Indonesia—mulai dari Pak Harto, Pak Habibie, hingga Pak SBY. Ketika mantan Mensesneg Pak Moerdiono mendidik kami yang masih muda saat itu, beliau selalu menegaskan bahwa birokrat harus bekerja dengan disiplin tinggi dan sama sekali tidak boleh mengandalkan mood. Pukul lima sore, teks pidato presiden untuk keesokan harinya harus sudah siap dan sempurna. Mengapa? Karena presiden tidak tahu semua hal secara mendetail, dan jika presiden sampai salah ucap di podium, maka yang dianggap tidak kompeten adalah jajaran sekretariat negara di belakangnya.

Namun, ada satu hal yang perlu kita garis bawahi: meski kedisiplinan dan teknologi mampu mengalahkan keterbatasan fisik manusia, mesin tetaplah benda mati. Mesin tidak memiliki moralitas. Ingatkah kita pada kisah Albert Einstein dan Robert Oppenheimer saat merancang bom atom? Secara fisikawan, tugas mereka selesai ketika bom hidrogen itu berhasil diciptakan secara akurat. Tetapi ketika bom itu selesai, pertanyaan selanjutnya bukan lagi urusan fisika, melainkan urusan etik dan filsafat: akan digunakan untuk apa bom ini? AI mampu menghitung koordinat sasaran dengan presisi mutlak, tetapi ia tidak memiliki nurani untuk menakar apakah sebuah keputusan itu adil atau kejam.

Konstitusi, Hukum, dan Keyakinan Hakim

Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, AI tidak boleh disederhanakan hanya sebatas modernisasi peralatan atau komputerisasi birokrasi. Mengapa? Karena Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat).

Negara hukum bermakna bahwa pelaksanaan kekuasaan tidak boleh dijalankan atas kehendak penguasa semata, dan tidak boleh pula dikorbankan demi kepentingan efisiensi praktis belaka. Hukum bukan sekadar kumpulan pasal, ayat, teks, atau algoritma positif yang kaku. Hukum adalah instrumen perlindungan hak asasi manusia, pembatasan kekuasaan, dan perwujudan keadilan nyata.

Sebagai seorang praktisi hukum, saya melihat sendiri bagaimana AI bisa membantu tugas-tugas hukum. Dahulu, ketika saya menjadi kuasa hukum Syafruddin Temenggung dalam kasus BPPN melawan KPK, kami harus membawa dokumen hingga tiga koper besar ke ruang sidang. Kami begadang bermalam-malam demi meneliti lembar demi lembar berkas tersebut. Hari ini, dengan AI, dokumen sebanyak tiga koper itu bisa dirangkum secara akurat menjadi hanya sepuluh halaman dalam waktu kurang dari satu jam—jauh lebih cepat daripada menyuruh seorang lawyer junior bekerja selama tiga bulan.

Namun, mari kita bedah proses pengadilan kita. Salah satu alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana kita adalah “keyakinan hakim”. Keyakinan ini tidak muncul secara tiba-tiba lewat kalkulasi statistik. Ia lahir dari keterlibatan emosional dan intelektual seorang hakim yang menyimak dakwaan, mengamati gerak-gerik terdakwa, mendengar kesaksian, dan meresapi jalannya persidangan dari awal hingga akhir. AI tidak akan pernah memiliki kapasitas untuk melahirkan “keyakinan” humanistik seperti itu. Keadilan memerlukan evaluasi konstitusional dan kesadaran moral bahwa di balik setiap kasus hukum, ada martabat dan masa depan seorang manusia yang sedang dipertaruhkan.

Paradoks Arsip: Menjaga Kedaulatan Sejarah

Salah satu kelemahan klasik bangsa kita adalah ketidaktelitian dalam mengelola dokumen sejarah. Kita sering kali kalah teliti dibandingkan orang-orang Belanda. Tengok saja perdebatan panjang mengenai teks Proklamasi 17 Agustus 1945 yang asli, atau misteri keberadaan naskah fisik Supersemar yang hingga kini tidak diketahui rimbanya.

Bahkan, naskah pidato terakhir Pak Harto ketika beliau menyatakan berhenti sebagai Presiden RI pada tahun 1998, setelah selesai dibacakan dan ditandatangani, langsung saya amankan dan saya serahkan ke Arsip Nasional. Saya katakan saat itu, “Tolong disimpan ini dengan baik, jangan sampai hilang atau diumpetin, nanti malah jadi masalah sejarah baru seperti Supersemar.”

Dalam hal ini, teknologi basis data digital menjadi penyelamat. Ketika saya pertama kali menjabat sebagai Menteri Kehakiman tahun 1999, proses pengecekan nama untuk pendirian akta perusahaan bisa memakan waktu hingga tiga bukan, karena petugas harus membongkar tumpukan arsip kertas secara manual di loket Dirjen AHU. Akibat proses yang lambat ini, muncullah ruang-ruang gelap birokrasi—jalur cepat dan jalur lambat yang rawan pungutan liar.

Ketika sistem database komputer ditanamkan dan para notaris diajari menggunakan laptop, pengecekan nama perusahaan langsung dipangkas menjadi hitungan detik. Kecepatan sistem berhasil menutup celah korupsi struktural.

Titik Temu: Keseimbangan Sistem dan Moralitas Agama

Dahulu, di masa muda saya, jika ditanya apakah saya lebih percaya pada manusia atau pada sistem, dengan lantang saya akan menjawab: “saya lebih percaya pada sistem”. Argumen saya waktu itu logis: dalam sistem yang baik, orang jahat akan terpaksa menjadi orang baik karena perilakunya dikunci oleh pengawasan sistem. Sebaliknya, dalam sistem yang buruk, orang baik pun bisa terpaksa menjadi orang jahat—seperti orang jujur yang terpaksa menyuap petugas kelurahan demi selembar KTP karena prosesnya dipingpong berbulan-bulan.

Namun, setelah puluhan tahun terlibat langsung dalam seluk-beluk pemerintahan, sudut pandang saya kini bergeser menjadi lebih proporsional. Secanggih apa pun sistem digital dan AI yang kita bangun, manusia tetap bisa menemukan celah untuk memanipulasinya jika mereka mau. Oleh karena itu, sistem yang kuat harus berjalan beriringan dengan sumber daya manusia yang memiliki kepekaan nurani dan moralitas yang tinggi.

Dari mana kita mendapatkan basis moralitas terbaik itu? Kita tidak akan menemukannya pada moralitas sekuler. Sebagaimana yang dikemukakan oleh filsuf Immanuel Kant dalam bukunya Kritik der praktischen Vernunft (Kritik atas Akal Praktis), sistem moral terbaik pada akhirnya bersumber dari ajaran agama.

Beruntunglah kita sebagai bangsa Indonesia karena para pendiri bangsa telah meletakkan Pancasila sebagai dasar negara, dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” di puncak tertinggi sebagai payung moral dan etika bersama. Sila ini bukanlah ketuhanan sekuler yang sekadar bermakna kebebasan beragama ala tafsir kaum komunis zaman dulu, melainkan ketuhanan yang hidup dalam sanubari orang Islam, orang Hindu di Bali, orang Kristen, dan seluruh pemeluk agama di Nusantara. Ketika kita berbicara tentang etika dan keadilan hakiki, seluruh agama yang berbeda-beda ini akan menemukan titik temu dan kesatuan rasa yang sama.

Kesimpulan

Masa depan penegakan hukum di Indonesia tidak bisa menghindari arus besar adopsi artificial intelligence dan transformasi digital. Kita harus menyerap keunggulan teknologi ini untuk menciptakan birokrasi hukum yang transparan, bebas pungli, cepat, dan efisien.

Namun, keadilan tidak pernah lahir dari sekadar kalkulasi angka, rumusan statistik, atau kerumitan algoritma. Keadilan memerlukan sentuhan humanistik, evaluasi konstitusional yang jernih, serta kepekaan hati nurani yang hanya dimiliki oleh manusia.

Oleh karena itu, AI harus diletakkan secara proporsional sebagai instrumen bantu (tool), bukan penentu tunggal kebijakan apalagi pengganti tanggung jawab moral aparatur negara. Sehebat apa pun sistem digital yang kita rancang, fondasi utamanya harus tetap kembali pada kedaulatan manusia yang berdiri di atas landasan etika nasional dan moralitas ketuhanan. Hanya dengan keseimbangan inilah, modernisasi teknologi mampu memperkuat—bukan mengikis—rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

974 305
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2589 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

671 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1512 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

814 48
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

738 12