Menko Yusril: Peradilan Koneksitas Bisa Diterapkan jika Ada Tersangka Sipil di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Jakarta – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa peradilan koneksitas dapat dilakukan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hal itu akan diterapkan jika penyidikan menemukan adanya tersangka sipil di luar anggota TNI.

Hal itu disampaikan Yusril saat menjawab pertanyaan terkait laporan Andrie Yunus di Bareskrim Polri. Sementara Oditurat Militer II-07 Jakarta juga telah melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras dengan tersangka empat prajurit TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Laporan itu akan dipelajari oleh penyidik Polri untuk memastikan apakah memang ada tersangka dari kalangan sipil yang terlibat dalam kasus (Andrie) Yunus ini,” kata Yusril kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/4/2026).

Yusril mengatakan mekanisme koneksitas bisa dilakukan jika ditemukan dugaan keterlibatan sipil. Dia mengatakan hal tersebut bisa berlaku karena sebagian terdakwa anggota TNI dan ada sebagian sipil.

“Kalau sekiranya memang ada pihak sipil yang terlibat dalam tindak pidana penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS itu, maka mau tidak mau akan dilakukan penyidikan dan kemudian sampai kepada penuntutan secara koneksitas nanti,” jelas Yusril.

“Karena ada sebagian melibatkan anggota militer dan sebagian yang lain adalah orang-orang sipil,” lanjut dia.

Yusril mengatakan perkara tersebut telah dialihkan dari kepolisian ke POM TNI. Hal itu dilakukan karena sejauh ini penyidik belum menemukan tersangka dari unsur sipil.

“Kemarin memang perkara itu sudah dialihkan dari kepolisian kepada POM TNI oleh karena memang tidak ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil. Tapi kalau sekiranya besok, berdasarkan laporan-laporan dari berbagai pihak, polisi memastikan bahwa memang ada tersangka dari kalangan sipil, mau tidak mau perkara ini akan menjadi perkara koneksitas,” ujarnya.

Yusril menyebutkan mekanisme koneksitas masih memiliki tantangan regulasi. Dia mengatakan pelaku militer tetap diadili di pengadilan militer, sementara sipil di pengadilan negeri. Hal ini terjadi karena UU Peradilan Militer belum direvisi.

Yusril juga mengatakan ada persoalan antara tiga undang-undang terkait prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, yakni UU Pengadilan Militer, UU TNI, dan KUHAP baru. Dia mengatakan perlu ada penyesuaian UU Peradilan Militer.

“Bagaimana menyerasikan tiga undang-undang ini? Akhirnya diambil keputusan bahwa sepanjang Undang-Undang Peradilan Militer itu belum diubah, maka apabila pelakunya adalah prajurit TNI, apa pun jenis tindak pidananya dikembalikan kepada pengadilan militer. Karena itulah perkara ini dialihkan penyidikannya dari kepolisian kepada POM TNI,” ujarnya.

“Yang terasa mendesak sebetulnya adalah mengubah Undang-Undang tentang Peradilan Militer itu sendiri,” sambungnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Sidang perdana akan digelar 29 April.

Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Bareskrim Polri. Laporan ini bakal didaftarkan sebagai laporan tipe B atau laporan yang dilayangkan langsung oleh pihak korban.

Sumber: Detik.com

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Tahun 1989, saya sebenarnya sudah diterima di Cornell University, AS. Namun, karena kendala beasiswa, Allah menunjukkan jalan lain melalui Universiti Sains Malaysia (USM).

Proses akademik di USM menjadi salah satu pengalaman berharga. Surat rekomendasi doktoral saya saat itu didukung dan ditandatangani langsung oleh dua tokoh besar: Bapak Mohammad Natsir (mantan Perdana Menteri RI 1950) dan Prof. Dr. Sutan Takdir Alisjahbana.

Perjalanan riset perbandingan politik masyarakat Muslim antara Indonesia dan Pakistan ini membuah hasil kelulusan cum laude pada tahun 1992. Disertasinya diterbitkan oleh LIPI pada 1995 dan menjadi buku perbandingan politik terbaik kala itu.

Semoga cerita ini bisa menjadi penyemangat bagi generasi muda. Jangan pernah berhenti menimba ilmu dan percayalah bahwa setiap ilmu yang kita peroleh akan memberi manfaat besar bagi diri kita sendiri, bagi bangsa dan juga negara.

#YusrilIhzaMahendra #Pendidikan #MotivasiBelajar #universitisainsmalaysia #indonesiamalaysia

...

798 23
Kembali ke tempat perjalanan akademik dimulai. Setelah 33 tahun menyelesaikan pendidikan S3 di Universiti Sains Malaysia (USM) pada tahun 1993, tidak disangka pada tahun 2026 ini saya kembali dipanggil dan dianugerahi jabatan sebagai Adjunct Professor (Profesor Utama) dalam bidang Ilmu Politik.

Perjalanan ini mengingatkan saya pada komitmen awal ketika mendalami ilmu politik, hukum tata negara, hingga filsafat. Mengabdi dan mengajar bukan hanya tentang membagikan ilmu, tetapi juga bagaimana melihat dinamika konstitusi serta ketatanegaraan agar terus berkembang dan relevan dengan perkembangan zaman.

Semoga penganugerahan ini membawa keberkahan dan kontribusi nyata bagi dunia akademis serta kemajuan bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga berkesempatan untuk memberikan orasi ilmiah. Video lengkap bisa disaksikan di chanel YouTube saya.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitiSainsMalaysia #politics
#profYusril #indonesiamalaysia

...

3148 101
Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan tidak memberikan izin pertunjukan dan visa bagi grup musik "Israel and New Breed" (Israel Houghton). Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua pertimbangan utamanya adalah: 1. Faktor Keamanan Dalam Negeri: Mengantisipasi protes dan gelombang penolakan di masyarakat; 2. Politik Luar Negeri: Konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #profYusril #IsraelHoughton #politics #palestine

...

800 495
Indonesia sangat menghargai kebebasan berseni, bermusik, hingga kegiatan ibadah keagamaan. Namun, kata Menko Yusril, kita perlu waspada ketika pertunjukan seni dimanfaatkan untuk memberikan dukungan politik tertentu (seperti isu Israel) yang bisa memicu reaksi politik di dalam negeri.

Dok. di Acara Pagi-Pagi Seru TvOne

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #indonesia #SeniDanPolitik #israelhoughton

...

1319 660
Memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia dan Korea Selatan. 🇮🇩🇰🇷

Langkah nyata kolaborasi ini kami bahas langsung bersama Menteri Kekayaan Intelektual Korea Selatan, Kim Yong-sun, di Seoul—mulai dari penanganan barang palsu hingga efektivitas penegakan hukum di ranah online.

Kerja sama bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, tapi tentang menghadirkan solusi dan manfaat nyata di lapangan. 🤝✨

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #KekayaanIntelektual #IndonesiaKorsel #Seoul

...

418 240
Kembali ke Masjid Al-Malik Khalid, Universiti Sains Malaysia (USM) di Penang, selalu membawa nostalgia tersendiri.  

Sejak pertama kali datang ke kampus ini dalam rangka mengambil gelar doktor ilmu politik pada tahun 1990—sekitar 36 tahun yang lalu, saya selalu salat Jumat di masjid ini.

Sebelum memberikan kuliah umum di almamater yang kali ini memberikan saya gelar Adjunct Professor esok hari (26/9), saya bersyukur bisa kembali menunaikan salat Jumat di sini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua di hari Jumat yang mulia ini. Amin YRA. 🕌✨  

#YusrilIhzaMahendra #USM #Penang #Nostalgia #JumatBerkah

...

881 330