Menko Yusril: Peradilan Koneksitas Bisa Diterapkan jika Ada Tersangka Sipil di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Jakarta – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa peradilan koneksitas dapat dilakukan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hal itu akan diterapkan jika penyidikan menemukan adanya tersangka sipil di luar anggota TNI.

Hal itu disampaikan Yusril saat menjawab pertanyaan terkait laporan Andrie Yunus di Bareskrim Polri. Sementara Oditurat Militer II-07 Jakarta juga telah melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras dengan tersangka empat prajurit TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Laporan itu akan dipelajari oleh penyidik Polri untuk memastikan apakah memang ada tersangka dari kalangan sipil yang terlibat dalam kasus (Andrie) Yunus ini,” kata Yusril kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/4/2026).

Yusril mengatakan mekanisme koneksitas bisa dilakukan jika ditemukan dugaan keterlibatan sipil. Dia mengatakan hal tersebut bisa berlaku karena sebagian terdakwa anggota TNI dan ada sebagian sipil.

“Kalau sekiranya memang ada pihak sipil yang terlibat dalam tindak pidana penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS itu, maka mau tidak mau akan dilakukan penyidikan dan kemudian sampai kepada penuntutan secara koneksitas nanti,” jelas Yusril.

“Karena ada sebagian melibatkan anggota militer dan sebagian yang lain adalah orang-orang sipil,” lanjut dia.

Yusril mengatakan perkara tersebut telah dialihkan dari kepolisian ke POM TNI. Hal itu dilakukan karena sejauh ini penyidik belum menemukan tersangka dari unsur sipil.

“Kemarin memang perkara itu sudah dialihkan dari kepolisian kepada POM TNI oleh karena memang tidak ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil. Tapi kalau sekiranya besok, berdasarkan laporan-laporan dari berbagai pihak, polisi memastikan bahwa memang ada tersangka dari kalangan sipil, mau tidak mau perkara ini akan menjadi perkara koneksitas,” ujarnya.

Yusril menyebutkan mekanisme koneksitas masih memiliki tantangan regulasi. Dia mengatakan pelaku militer tetap diadili di pengadilan militer, sementara sipil di pengadilan negeri. Hal ini terjadi karena UU Peradilan Militer belum direvisi.

Yusril juga mengatakan ada persoalan antara tiga undang-undang terkait prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, yakni UU Pengadilan Militer, UU TNI, dan KUHAP baru. Dia mengatakan perlu ada penyesuaian UU Peradilan Militer.

“Bagaimana menyerasikan tiga undang-undang ini? Akhirnya diambil keputusan bahwa sepanjang Undang-Undang Peradilan Militer itu belum diubah, maka apabila pelakunya adalah prajurit TNI, apa pun jenis tindak pidananya dikembalikan kepada pengadilan militer. Karena itulah perkara ini dialihkan penyidikannya dari kepolisian kepada POM TNI,” ujarnya.

“Yang terasa mendesak sebetulnya adalah mengubah Undang-Undang tentang Peradilan Militer itu sendiri,” sambungnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Sidang perdana akan digelar 29 April.

Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Bareskrim Polri. Laporan ini bakal didaftarkan sebagai laporan tipe B atau laporan yang dilayangkan langsung oleh pihak korban.

Sumber: Detik.com

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

550 24
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1316 56