PASCA PENCABUTAN CEKAL, YUSRIL MINTA KEJAGUNG HENTIKAN SISMINBAKUM

Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa pencekalan Kejaksaan Agung atas dirinya sudah berakhir tanggal 26 Desember kemarin. “Dengan tidak adanya perpanjangan dari Kejagung, maka berdasarkan Pasal 97 ayat (2) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka pencekalan tersebut berakhir demi hukum” demikian ditegaskannya kepada pers pagi ini (Rabu 28 Desember 2011). Yusril mengatakan bahwa dia sudah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat  tanggal 27 Desember. Surat itu juga memerintahkan kepada seluruh jajaran imigrasi untuk mencoret namanya dari daftar cekal.

Setelah berakhirnya cekal, Yusril berharap Kejaksaan Agung akan menghentikan penuntutan kasus Sisminbakum yang menjadikan dirinya sebagai tersangka. Seperti diketahui, belum lama ini Kejagung menjanjikan akan mengambil keputusan akhir kasus Sisminbakum hari ini 28 Desember, setelah penyidikan kasus ini terkatung-katung sekian lama. Wajagung Darmono mengatakan ada tiga opsi penuntasan kasus ini, yaitu menghentikannya, meneruskan ke pengadilan atau mendeponir perkara ini.

Yusril mengatakan bahwa dengan bebasnya Romli Atmasasmita dan Yohanes Woworuntu sebagai terdakwa utama kasus Sisminbakum, maka sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejagung untuk meneruskan kasus ini. Sudah dua kali Mahkamah Agung menyatakan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus ini, sehingga dakwaan korupsi sebagaimana dituduhkan Kejagung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kalau dua terdakwa utama tidak terbukti melakukan korupsi, maka peran dirinya selaku Menkumham yang dianggap  “turut melakukan” karena  “mengetahui, membiarkan dan memberi kesempatan” kepada bawahannya Romli selaku Dirjen Administrasi Hukum dan Yohanes untuk korupsi, dengan sendirinya menjadi gugur.”Ini adalah logika hukum, kecuali kita sudah kehilangan akal sehat”,  katanya menambahkan.

Yusril menambahkan, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk memilih opsi mendeponir perkara ini. Dia juga menolak deponering, karena tidak ada alasan kepentingan umum untuk menghentikan dakwaan terhadap dirinya. “Kalau perkara dideponir, segala bukti dan alasan hukum untuk melakukan penuntutan telah cukup, namun dakwaan tidak diteruskan ke pengadilan karena alasan kepentingan umum” katanya menerangkan makna deponering. “Dalam kasus saya, bukti tidak ada dan alasan hukum juga tidak ada. Karena itu, tidak ada alasan untuk mendeponir perkara ini. Langkah yang paling tepat ialah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3” tegasnya. Bagi Yusril, langkah deponering adalah perangkap bagi dirinya. Dia menolak status dirinya disamakan dengan Bibit Samad Rijanto dan Chandra Hamzah, dua pimpinan KPK yang kasusnya dideponering Kejaksaan Agung.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1300 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9369 244