YUSRIL DESAK AMIR SYAMSUDDIN IZINKAN ANTASARY HADIRI RESEPSI PERNIKAHAN PUTRINYA
Jakarta (2/3/2012). Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra hari ini melayangkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, berisi desakan agar Kemenkumham mengizinkan Antasari Azhar menghadiri pernikahan putri pertamanya Sabtu 9 Maret 2012 di Balai Sudirman, Jakarta. Antasary, mantan Jaksa dan Ketua KPK kini menjadi terpidana kasus pembunuhan kontroversial, yang permohonan PKnya ditolak Mahkamah Agung belum lama ini. Dengan penolakan PK itu, Antasari tetap akan menjalani pidana 18 tahun lamanya.

Yusril mengatakan, terlepas dari kontroversi pemidanaan Antasary, pemberian izin menghadiri resepsi pernikahan adalah kewenangan Menteri Hukum dan HAM beserta jajarannya. Tidak ada larangan untuk memberi izin, karena itu hal ini menjadi diskresi Menteri Hukum dan HAM apakah akan mengizinkan atau tidak. “Sebab itu saya mendesak Amir Syamsudin untuk menggunakan pertimbangan kemanusiaan untuk mengizinkan Antasary” kata Yusril kepada media hari ini (Jum’at, 2 Maret 2012).

Setelah seseorang dipidana, maka kewenangan pembinaan narapidana sepenuhnya ada pada Pemerintah, kata Yusril melanjutkan. Pemerintah yang demokratis dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan seharusnya mengizinkan Antasary untuk hadir dalam resepsi tersebut. Tentu dengan pengawalan penuh petugas Ditjen Pemasyarakatan. Penolakan Kemenkumham tanpa alasan kepada Antasary, menggambarkan Pemerintah yang masih melaksanakan sistem penjara dengan penekanan balas dendam, bukan pembinaan terhadap warganegara yang menjadi terpidana. “Bisa pula menggambarkan kecongkakan sebuah rezim yang memerintah”, tambahnya.

Padahal menurut Yusril, rezim itu datang silih berganti, karena itu tidak perlu mengedepankan arogansi. “Sejarah telah menunjukkan, terpidana dengan motif politik seperti Antasary, di masa yang lalu akhirnya diamnesti oleh rezim baru”. Saya sendiri pernah membuka sel LP Cipinang membebaskan Siradjuddin alias Pak De, terpidana kontroversial di zaman Orde Baru, dan membebaskan Budiman Sudjatmiko dari sana” kenang Yusril terhadap pemberian amnesti kepada napi yang berlatar belakang politis dan kekuasaan pasca runtuhnya rezim Orde Baru.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1300 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9369 244