Muhammad AS Hikam: SISMINBAKUM, YIM DAN SBY

Perkembangan kasus Sisminbakum yang menyeret mantan Menkumham dan Mensesneg Yusril Ihza mahendra (YIM) makin menarik. Bukan hanya karena kegaduhan publik yang coba diciptakan oleh ybs berkenaan dengan tudingan ilegalitas terhadap Jaksa Agung Hendarman Supandji (HS), tetapi yang lebih serius adalah pengungkapannya mengenai keterlibatan SBY dan inner circlenya dalam permasalahan ini.

Paling akhir adalah pengungkapan atas keterlibatan Sudi Silalahi dan SBY sendiri dalam upaya “menyingkirkan” YIM dari Kabinet dan dakwaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi kasus Sisminbakum tersebut.

Mengapa saya mengatakan serius? Sebab jika publik dapat dipengaruhi oleh YIM melalui pengungkapan-pengungkapan latarbelakang politik dari masalah yang menimpanya, niscaya akan semakin menambah beban Pemerintah dan juga pribadi SBY dan lingkaran dalamnya yang, pada gilirannya, akan menganggu legitimasi politik yang semakin banyak dipertanyakan oleh lawan-lawan politik serta sebahagian publik di negeri ini.

YIM, yang notabene pernah menduduki posisi strategis dalam Kabinet SBY, sudah pasti memiliki banyak “kartu” dan “informasi dari dalam” yang dapat dipergunakan untuk tawar-menawar politik atau, jika tidak diakomodasi, membuat suasana tidak kondusif bagi elite kekuasaan yang ada.

Contoh yang paling gres tentu adalah pengungkapannya mengenai bagaimana YIM sejatinya telah diincar oleh SBY, Sudi, dan Hendarman untuk dijatuhkan bahkan ketika ia masih menjabat sebagai Mensesneg.

Seperti yang kita baca dalam tautan posting ini, YIM ingin menampilkan dirinya sebagai pihak yang didzolimi kendati telah berjasa besar kepada SBY dan Pemerintahannya, termasuk menjadi Ketua panitia Konferensi Asia-Afrika pada 2005 yang dianggap sukses dan mampu mendongkrak citra Republik dan SBy di dunia internasional!

YIM terkesan ingin menampilkan sebuah gambaran yang sangat negatif mengenai kondisi pemerintahan dan Kabinet SBY dan, sebaliknya, menunjukkan bahwa dirinya menolak untuk terus bergabung di dalamnya dengan meminta mundur.

Dalam penuturan YIM, sangat transparan bagaimana ketiga pihak yang bekerjasama untuk menjatuhkan YIM kemudian saling mengingkari bahwa ada upaya tersebut, namun YIm bergeming dengan pendapatnya.

Jika hal ini kemudian berkembang luas dalam wacana publik dan media juga memberikan coverage secara terus menerus dan meluas, bukan tidak mungkin pengungkapan YIM ini akan bisa mengalahkan semua kasus yang sekarang sedang menjadi perhatian publik, termasuk heboh tentang rekening gendut oknum Polri, kasus tayangan porno Luna Maya, Cut Tari dan Ariel, dan kasus Susno, Gayus, dan juga Anggodo vs KPK.

Sebab, perguliran dari kasus yang diungkapkan YIM akan sangat eksplosif bagi posisi politik Pemerintah dan SBY yang saat ini justru sedang babak belur karena berbagai kegagalannya dalam mengelola pemerintahan dan memberikan solusi-solusi bagi masalah ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Jika parpol pendukung pemerintahan SBY yg tergabung dalam Setgabsi tidak memahami masalah ini, saya khawatir mereka akan semakin terpojok dan segera mendapati diri dalam pertikaian yang lebih parah. Apalagi kalau hal ini bergabung dengan issu reshuffle Kabinet, maka pertikaian intra koalisi akan menemukan momentumnya yang akan dapat membuat kinerja Kabinet benar-benara akan sangat terganggu.

Hasil akhir dari semua ini tentu sudah dibayangkan oleh YIM dan lawan politik SBY: kondisi politik yang kacau balau dan semakin melemahnya kemampuan Kabinet dan koalisi parpol untuk menjalankan fungsi mereka! Indonesia akan terancam menghadapi krisis kepemimpinan dan sistem politik yang tidak kalah parahnya dengan masa sebelum Soeharto jatuh.

Catatan: Tulisan Prof. Dr. Muhammad AS Hikmam ini aslinya berjudul “Pengungkapan Yusril atas Keterlibatan SBY & Inner Circle-nya Kalahkan Semua Kasus” yang telah dimuat dalam beberapa media online. Tulisan ini saya terbitkan kembali di sini, untuk menambah wawasan implikasi tentang sisminbakum (YIM)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

754 247
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1832 103
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

563 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1209 151
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

614 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

657 10