PRESIDEN TELAH MENGAMBIL LANGKAH YANG BENAR MENYIKAPI PUTUSAN MK SOAL JAKSA AGUNG

Akhirnya Presiden melaksanakan putusan MK setelah mendapat tekanan politik yang begitu kuat atas reaksi Penolakan Pemerintah yang dibacakan Mansesneg Sudi Silalahi kemarin. Tadi malam, belum sehari setelah penolakan itu, Presiden diberitakan telah menandatangani Keppres pemberhentian Hendarman dan menunjuk Wakil Jaksa Agung Darmono menjadi Pelaksana Tugas Harian Jaksa Agung, sampai diangkatnya Jaksa Agung defenitif. Langkah Presiden ini sudah benar, dan seharusnya dilakukan segera, beberapa jam,  setelah adanya putusan MK tanggal 22 September yang lalu. Walaupun sedikit terlambat, sementara tekanan politik, baik melalui opini publik, maupun berbagai langkah persiapan yang dilakukan kalangan DPR, mulai dari persiapan Interplasi sampai penyusunan draf Pernyataan Pendapat DPR, Presiden akhirnya mengambil keputusan yang tepat sebelum mendapat tekanan politik yang lebih besar lagi. Sejak beberapa menit MK mengambil putusan, saya telah menyarankan kepada Presiden agar segera menindaklanjuti putusan itu. Ada beberapa saran alternatif  yang saya berikan, antara lain  memang segera menunjuk Wakil Jaksa Agung Darmono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) atau menunjuknya menjadi Jaksa Agung ad interim, sampai adanya Jaksa Agung defenitif. Saya memberikan saran itu, karena saya tidak ingin dituduh hanya menjadi “trouble maker” yang pandai mengkritik dan melawan, tapi tidak bisa dan tidak mampu memberikan jalan keluar.

Tidak ada yang menang atau yang kalah dalam kasus di atas. Bagi saya, semua ini adalah kemenangan demokrasi dan konstitusi. Saya dengan dukungan banyak teman dan sahabat, memang melakukan perlawanan demokratis dan konstitusional memperjuangkan pendapat dan keyakinan saya bahwa Presiden telah salah mengambil langkah sekitar pemberhentian dan pengangkatan Jaksa Agung, ketika jabatannya berakhir 20 Oktober 2009 yang lalu. Saya ingin agar negara berjalan di atas rel hukum dan konstitusi, dan itu akan terus saya perjuangkan sampai akhir hayat saya. Sayangnya, Mensesneg Sudi Silalahi, Hendarman Supandji dan Denny Indrayana ngotot membela Presiden dengan berbagai dalil dan argumen. Hendarman bahkan menantang agar masalah ini diselesaikan pengadilan, agar ada wasitnya, katanya.  “Ente Jual Ane Beli. Ente Nantang Ane Ladeni” jawab  saya waktu itu. Sejak itu perlawanan konstitusional, sah dan demokratis mulai saya lakukan. Yusuf Kalla mengatakan modal saya hanya “ilmu dan nyali” dalam mengajukan perlawanan. Kalla memang benar, kendaraan politik saya, Partai Bulan Bintang, telah terpuruk sejak Pemilu 2009 yang saya anggap sebagai Pemilu paling buruk dalam sejarah reformasi.

Kami tak punya kekuatan di DPR untuk melawan, dan tak punya orang lagi di pemerintahan agar dapat mengawal  roda pemerintahan tetap berjalan di atas rel demokrasi, hukum  dan konstitusional. Saya mengikuti jejak guru saya Allahyarham Dr. Mohammad Natsir yang pada zamannya melawan rezim dengan cara menggabungkan intelektualisme dan aktivisme. Intelektualisme adalah juga sebuah kekuatan. Kita dapat mengalahkan lawan-lawan dengan kekuatan argumen, bukan kekuatan massa dan kekuatan senjata. Saya berterima kasih kepada teman-teman, terutama teman-teman dari media, yang memberikan simpati dan dukungan. Saya tidak melawan dengan cara-cara brutal. Belum juga saya melakukan apa pernah dilakukan Natsir, yang akhirnya menggalang kekuatan politik dan kekuatan bersenjata menentang Pemerintah Pusat yang inkonstitusional dengan membentuk Pemerintah tandingan di Sumatera, PRRI. Sejarah menjadi pelajaran yang amat berharg agar kita tidak mengulangi kesalahan yang sama dua kali. Zaman memang sudah berbeda, namun hakikat persoalan selalu saja ada kesamaannya dari zaman ke zaman. Hendaknya semua orang dan semua politisi negeri ini, dapat belajar dari hal ini agar menjadi bijak dan bestari.

Bagi Presiden, Pemerintah dan siapa saja, putusan MK kemarin adalah suatu pelajaran berharga. Kebersamaan dalam membangun bangsa dan negara sangatlah mutlak. Ada orang di dalam, ada pula orang di luar. Semuanya adalah warga bangsa yang sama-sama mencintai bangsa ini. Politik itu ibarat roda pedati, kata pepatah, ada kalanya orang di atas, ada kalanya di bawah. Mereka yang kebetulan sedang di atas, hendaknya tetaplah tawaddhu’ dan rendah hati, serta selalu memiliki hati terbuka untuk mendengar dan menjalin komunikasi. Jangan sekali-kali terjebak kepongahan dan kecongkakan, seolah kekuasaan itu abadi. Saya terkesan dengan ucapan rekan saya Patrialis Akbar,  yang mengatakan “orang hidup saja akan mati, apalagi jabatan”. Segalanya tentu akan berakhir. Semuanya hanyalah masalah waktu saja.

Penunjukan Darmono sebagai Plt Jaksa Agung adalah langkah Presiden yang benar. Saya menghargai langkah Presiden SBY dan kalau boleh menasehatkan kepada beliau, agar menjadi pemimipin itu selalu harus mampu mengambil keputusan yang tepat dan pada waktu yang tepat pula. Seringkali seorang pemimpin besar akhirnya jatuh dari kebesarannya, karena ketika dia berhadapan dengan situasi yang sangat sulit, tiba-tiba dia mengambil langkah yang salah dan keliru yang berakibaf fatal. Persoalan seputar legalitas dan illegalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji, bukanlah persoalan yang terlalu besar, kalau disikapi dengan tenang, cepat dan tepat. Tetapi kalau persoalan sederhana seperti itu dibikin menjadi ruwet, maka persoalannya menjadi melebar kemana-mana, yang akhirnya menyulitkan Presiden sendiri. Orang bijak mampu membuat persoalan ruwet menjadi sederhana. Sebaliknya orang tidak bijak, selalu membuat persoalan sederhana menjadi ruwet, seolah benang kusut yang sulit untuk diurai.

Semoga Allah SWT memberkati bangsa dan negara kita menuju hari depan yang lebih baik.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

976 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2592 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

672 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1514 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

815 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

739 12