SARAN KEPADA PRESIDEN TENTANG PENYUSUNAN KEPPRES PENGANGKATAN JAKSA AGUNG YANG BARU

Setelah putusan MK yang final dan mengikat yang menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung adalah terbatas, yakni dibatasi sama dengan masa jabatan Presiden dalam satu periode, maka kini Presiden harus bersiap-siap untuk mengangkat Jaksa Agung yang baru. Siapa yang akan diangkat Presiden, saya serahkan sepenuhnya kepada kebijaksaan beliau. Pilihlah Jaksa Agung yang benar-benar mengerti hukum, berpandangan luas dan berintegritas serta bermoral tinggi. Insya Allah penegakan hukum oleh Kejaksaan akan berjalan lebih baik.

Dalam menyiapkan Keputsan Presiden tentang pengangkatan Jaksa Agung yang baru, Sekretariat Negara harus ekstra hati-hati. Jangan sampai mengulang kesalahan lagi, yang berujung diperkarakanya instrumen hukum pengangkatan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara nantinya. Pedoman pokoknya, tetap gunakan UU No 16 Tahun 2004 Pasal 19 yang mengatakan bahwa Jaksa Agung adalah pejabat negara. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Instrumen hukum untuk mengangkat Jaksa Agung yang baru itu ialah Keputusan Presiden, yang bersifat penetapan (beschikking) dan berlaku satu kali (einmalig). Jangan salah, menggunakan Peraturan Presiden dalam pengangkatan itu, karena Peraturan Presiden bersifat regulatif.

Jaksa Agung yang baru ini bukan lagi diangkat sebagai anggota Kabinet dengan kedudukan setingkat menteri negara, sebagaimana Keppres No 31/P Tahun 2007 yang mengangkat Hendarman Supandji dulu. Keppres ini benar-benar Keppres pengangkatan Jaksa Agung yang harus ditegaskan sebagai pejabat negara saja, sesuai ketentuan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2004. Tidak perlu diberi embel-embel yang nanti berpotensi merancukan  lagi seperti “mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas setingkat menteri negara” dan sejenis dengan itu. Bikin saja Keppres tersendiri mengenai gaji dan fasilitas Jaksa Agung itu, agar Sekneg tidak bingung menyediakan fasilitas dan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) tidak bingung membayar gaji dan tunjangan Jaksa Agung yang baru itu.

Hal fundamental yang jangan sekali-kali dilupakan ialah, dalam Keppres pengangkatan Jaksa Agung nanti, harus dicantumkan secara tegas kapan pengangkatan itu mulai berlaku dan dan sampai kapan Jaksa Agung itu akan mengakhiri jabatannya. Supaya sejalan dengan diktum putusan Mahkamah Konstitusi, jabatan itu harus berakhir tanggal 20 Oktober 2004, saat berakhirnya jabatan SBY dan Boediono sebagai Presiden dan Wapres. Perlu pula ditegaskan di sana, bahwa Presiden dapat sewaktu-waktu memberhentikan Jaksa Agung tersebut di tengah jalan sebelum berakhir masa jabatannya. Klausula ini sejalan pula dengan nafas putusan MK kemarin. Dengan demikian, jika Presiden mengganti ybs di tengah jalan, tidak akan ada perlawanan ke Pengadilan TUN.

Inilah saran dan masukan saya kepada Presiden dan Menteri Sekretaris Negara dalam soal pengangkatan Jaksa Agung nanti. Ini harus segera  dilakukan dan jangan berlama-lama, yang nanti menimbulkan kesan Presiden mengabaikan putusan MK, dan membuka ruang bagi DPR untuk menggunakan hak-haknya mempertanyakan kelambatan itu.

Adapun mengenai Hendarman Supandji, harus ada Keppres terpisah mengenai pemberhentian dan  pemberian hak-hak pensiun kepada beliau. Menurut putusan MK, jabatan Hendarman seharusnya  sudah berakhir 2o Oktober 2009. Namun putusan itu tidak berlaku surut, karena putusan baru diucapkan dalam putusan tanggal 22 September 2010 dan mulai berlaku sejak hari itu.  Supaya tidak timbul polemik, atau bahkan mungkin dipersoalkan Hendarman di kemudian hari, maka tanggal  efektif pemberhentian Hendarman haruslah mengikuti tanggal diucapkannya putusan MK itu. Jadi kalau Keppres itu terbit belakangan, saran saya harus dinyatakan berlaku surut sejak 22 September 2010. Jadi ini lebih pas sesuai Ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU No 16 Tahun 2004 dan putusan MK kemarin dan Insya Allah tidak akan menimbulkan persoalan hukum lagi di kemudian hari.

Demikian saran saya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

976 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2592 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

672 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1514 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

815 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

739 12