PREVIEW EPISODE I FILM LAKSAMANA CHENG HO

[youtube]http://youtube.com/watch?v=k6Ftajuaneo[/youtube]

Bismillah a-Rahman ar-Rahim,

Proses pembuatan film drama kolosal Laksamana Cheng Ho atau Admiral Zheng He, kini telah mendekati tahap akhir. Film yang semula dirancang untuk 26 episode, dalam perjalanannya berkembang menjadi sekitar 30-32 episode, dengan masa tayang selama 50 menit setiap episodenya. Pengambilan gambar sebagian besar telah dilakukan di Thailand dan China. Pengambilan gambar sesi terakhir untuk lebih kurang 20 persen dari seluruh proses pengambilan gambar akan dilakukan pada bulan Februari ini juga di Jakarta dan Jawa Barat. Insya Allah, kalau tak ada aral melintang, film kolosal ini akan ditayangkan pada akhir bulan Maret yang akan datang, di salah satu stasiun televisi nasional kita. Bersamaan dengan itu, DVD film ini dengan pilihan bahasa dan subtitle juga akan memasuki pasar di berbagai negara.

Film drama kolosal Laksamana Cheng Ho ini adalah film cerita yang pertama diproduksi, setelah sebelumnya CCTV 4 China membuat film dokumenter mengenai armada Cheng Ho. Film ini dikerjakan bersama oleh Kantana Ltd, perusahaan film terkemuka Thailand, PT Jupiter Global Film dari Indonesia dan Heng Dian Movie Corporation dari China. Para aktor dan aktris film ini berasal dari Thailand, Indonesia, China, Vietnam, Kamboja dan Malaysia. Skenario film ditulis dalam enam bahasa, untuk kemudian disulihbahasakan ke berbagai bahasa di mana film kolosal ini ditayangkan. Selain ditayangkan di Indonesia, dalam waktu berdekatan, film ini juga akan ditayangkan oleh tevelisi China, Thailand, Malaysia, Singapore, Vietnam, Kamboja, Myanmar dan Turki. Negara-negara Timur Tengah, kabarnya juga berminat untuk menayangkan kisah laksamana beragama Islam dari Dinasti Ming pada awal abad ke 15 ini.

Armada Cheng Ho dikenal sebagai armada laut terbesar yang pernah ada sebelum kita memasuki era modern. Armada itu terdiri atas 320 kapal, dengan 28.000 prajurit angkatan laut, dan sekitar 5000 awak kapal. Armada itu mengontrol lautan mulai dari Mogadishu di Afrika sampai ke Philipina dan Taiwan di Lautan Pasifik.

Laksamana Cheng Ho, selain berperan besar dalam membangun kejayaan Dinasti Ming, juga berperan besar dalam membangun persahabatan dan kerjasama antarabangsa di kawasan Asia dan Afrika. Armadanya aktif melerai berbagai konflik di berbagai kawasan, mengamankan alur pelayaran internasional dari ancaman bajak laut, dan membangun kerjasama pertanian, perdagangan, kebudayaan serta memberikan bantuan teknis militer dan pertahanan kepada berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk Kerajaan Champa (Vietnam), Suvarnabhumi (Thailand), Melaka (Malaysia) dan Majapahit serta wilayah eks Kerajaan Sriwijaya (Indonesia).

Kepada rekan-rekan yang ingin menyaksikan preview episode pertama film Laksamana Cheng Ho, dapat menggunakan fasilitas upload video dari Youtube. Resolusi yang lebih baik dapat didownload dari link ini. Format Youtube menggunakan default format .flv sedangkan video yang pada link diatas menggunakan format .mov (Quick Time Format) yang dapat dibuka menggunakan VLC yang tersedia baik untuk sistem operasi Windows maupun Linux. Saya mohon maaf jika proses uploadnya akan memakan waktu yang agak panjang, tergantung pada kemampuan komputer masing-masing. Kalau diklik langsung di layar tampilan, mungkin hasilnya kurang memuaskan karena terputus-putus. Tepi semuanya, sekali lagi, tergantung pada kemampuan komputer masing-masing. Kami sedang memperbaiki penampilannya agar tayangannya lebih nyaman untuk dinikmati. Untuk itu sekali lagi, saya mohon maaf.

Akhirnya, saya ucapkan selamat menyaksikan….

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1001 27
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8481 176
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1011 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2628 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

686 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1525 159