SETELAH JK DAN KWIK, SANGAT RELEVAN KEJAGUNG MENDENGAR KETERANGAN SBY DAN MEGA

Saya sangat mengapresiasi kehadiran Pak JK dan Pak Kwik ke Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang menguntungkan bagi saya hari ini. Kehadiran beliau menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mengungkapkan kebenaran dan sekaligus upaya penegakan hukum yang adil. Pak JK, Pak Kwik, Pak SBY dan Bu Mega sama-sama hadir dalam rapat-rapat kabinet yang membahas kerjasama Pemerintah RI dengan IMF, yang di dalamnya juga membahas percepatan pengesahan perseroan, yang melahirkan Sisminbakum. “Dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden Bu Mega telah meresmikan proyek Sisminbakum pada bulan Januari 2001”.

Selanjutnya Bu Mega dan Pak SBY menjadi Presiden, yang berdasarkan Pasal 2 UU No 20 Tahun 1997 tentang PNBP adalah pihak yang berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang jenis dan besarnya tarif PNBP pada suatu instansi Pemerintah atas suatu pelayanan kepada publik. Sebagaimana diketahui, Kejagung menuduh biaya akses Sisminbakum yang dibangun sebagai proyek kerjasama dengan sistem Bulid, Operate and Transfer (BOT) adalah korupsi karena tidak dimasukkan sebagai PNBP.

Tidak semua hal dapat diterangkan oleh Pak JK dan Pak Kwik, terutama yang berkaitan dengan PNBP. Yang dapat menerangkan sesuatu itu PNBP atau bukan, hanyalah seorang mantan atau yang sedang menjabat sebagai Presiden. Masalahnya, selama Bu Mega menjadi Presiden, beliau tidak pernah merevisi PP tentang PNBP yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM untuk memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP.

Presiden SBY pernah empat kali merubah PP tersebut dari tahun 2005 sampai 2007. Tiga PP ini tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Baru pada tahun 2009, SBY menerbitkan PP yang memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP, setelah seluruh peralatan Sisminbakum milik Koperasi dan PT SRD disita oleh Kejagung dan kemudian “dititipkan” kepada Departemen Hukum dan HAM.

Karena menyangkut PNBP, SBY harus menerangkan kepada Kejaksaan Agung, apakah sebelum tahun 2009, biaya akses Sisminbakum adalah PNBP atau bukan. Kalau memang bukan PNBP, maka keterangan itu akan   sama dengan pertimbangan  hukum Mahkamah Agung dalam kasasi perkara Romli Atmasasmita, yang menyatakan  biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP. Dengan demikian, menurut Mahkamah Agung, tidak ada unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum dalam perkara Sisminbakum. Kalau demikian, perkara ini wajib dihentikan, dan untuk Yusril wajib dikeluarkan SP3.

Sebab itu, pernyataan Wakil Jaksa Agung Darmono yang mengatakan pemanggilan terhadap SBY dan Mega tidak relevan dengan perkara Sisminbakum, adalah tidak berdasar dan terkesan mengada-ada. Dalam keterangannya, JK dan Kwik jelas menyebutkan bahwa SBY dan JK hadir dalam rapat kabinet yang antara lain membicarakan percepatan pengesahan perseroan. Juga hal-hal yang terkait dengan PNBP adalah sepenuhnya kewenangan Presiden, berdasarkan UU PNBP. Maka, saya menganggap didengarnya keterangan SBY dan Mega sangatlah relevan untuk mengungkapkan kebenaran materil penyidikan perkara ini.

Pak SBY selama ini selalu menegaskan komitmen beliau yang tinggi dalam penegakan hukum. Beliau juga berulangkali menegaskan bahwa beliau tidak ingin mencampuri proses penegakan hukum. Nah, memberikan keterangan sebagai saksi dalam mengungkapkan kebenaran materil suatu penyidikan perkara, adalah bagian dari penegakan hukum itu sendiri. Memberikan keterangan seperti itu, bukanlah suatu bentuk mencampuri kegiatan penegakan hukum. Keterangan yang benar yang beliau kemukakan, justru akan membuat penegakan hukum menjadi benar dan adil serta terbebas dari segala bentuk praktik mafia hukum, yang menjadi salah satu progran SBY untuk memberantasnya.

Kini tibalah saatnya bagi SBY untuk membuktikan ucapannya kepada publik mengenai komitmen beliau dalam menegakkan hukum. Beliau akan kita hormati setinggi-tingginya kalau bersedia memberikan keterangan. Hal yang sama juga telah dilakukan oleh Presiden Benigno Aquino Jr di Philipina baru-baru ini, dan juga oleh PM Abhisit Vijaya di Thailand. Jika seorang Presiden dengan ikhlas datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan tentang apa yang dia ketahui, maka SBY telah memberikan kontribusi sangat penting bagi penegakan hukum di negeri ini, terutama melaksanakan prinsip UUD 1945  bahwa semua orang bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

“Rakyat akan memberi apresiasi yang tinggi  kepada beliau” kata Yusril menutup keterangan persnya di Jakarta hari ini (5/1/2011)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

973 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2589 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

670 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1513 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

814 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

738 12