DUA PENYIDIK KEJAGUNG ARAHKAN YOHANES AGAR MEMBERATKAN YUSRIL

JAKARTA – Dua jaksa penyidik kasus Sisminbakum diduga kuat melakukan intervensi mengarahkan saksi Yohannes Woworunto, terpidana lima tahun penjara dalam perkara korupsi Sisminbakum. Kedua jaksa tersebut yakni Andi Herman SH dan Yulianto SH.Dugaan intervensi atau mengarahkan saksi itu agar memberatkan tersangka Yusril,terjadi ketika kedua jaksa penyidik tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Yohannes di LP Cipinang sebagai saksi untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra sebulan lalu.

“Sebagai jaksa penyidik, jaksa Andi Herman dan Yulianto oke-oke saja. Tetapi ketika dalam penyidikan mereka mengarahkan agar saksi Yohannes untuk memberikan keterangan yang memberatkan Yusril menjadi suatu pertanyaan,” ujar Komandan Pusat Brigade Hizbullah Bulan Bintang Afriansyah Noor kepada Harian terbit di Jakarta, Jumat (14/1).

Afriansyah merupakan simpatisan Yohannes dan terpidana lain kasus Sisminbakum Manan Sinaga dan Zulkarnain Yunus. Afriansyah mengetahui adanya dugaan mengarahkan saksi Yohanes itu ketika dirinya menjeguk Yohannes beberapa pekan lalu. Disaksikan Zulkarnain dan petugas LP Cipinang,  Yohannes mengungkapkan ulah dua jaksa penyidik itu kepada Afriansyah.”Yohannes merasa tertekan. Sebagai orang yang dihukum, didatangi lagi oleh penyidik dan dimintai mengakui sesuatu yang tidak benar,” ujar Afriansyah.

Menurut pengakuan Yohannes, tegas Afriansyah kedua jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung tersebut meminta Yohannes memberikan keterangan yang memberatkan Yusril dalam kasus Sisminbakum. Yohannes juga disebut-sebut penyidik sebagai saksi mahkota terhadap tersangka Yusril.Selain diminta untuk memberikan keterangan yang memberatkan Yusril, jaksa Andi Herman dan Yulianto menurut pengakuan Yohannes, tegas Afriansyah, juga memperlihatkan BAP saksi lain, termasuk barang bukti transfer uang  entah darimana asalnya, yang sama sekali tidak diketahui dan tidak pernah dilihat  oleh Yohennes sebelumnya.

Dalam penyidikan jaksa menanyakan adakah adalah aliran dana untuk Yusril Iha Mahendra. Yohanes mengatakan tidak mengetahui dan tidak mengerti bukti tersebut karena memang tidak tahu dan tidak pernah melihat sebelumnya. Namun kedua jaksa penyidik, tetap meminta agar Yohannes mengaku mengetahui barang bukti yang diperlihatkan, yang tidak diketahui dari mana asalnya.  Namun Yohanes tetap menyangkal, karena memang tidak tahu dan dia tidak pernah berhubungan dengan  Yusril.

Sebagaimana telah diprotes oleh pengacara Yusril Maqdir Ismail, kedua penyidik ini juga telah menyalahgunakan kesempatan ketika memerika sanksi menguntungkan bagi Yusril, Kwik Kian Gie, dua pecan silam. Kwik yang datang sebagai saksi fakta, justru disodori BAP orang lain dan dimintai pendapatnya sebagai pengamat ekonomi. Padahal Kwik bukan saksi ahli yang didatangkan Kejagung. “Cara kerja seperti itu” kata Maqdir menunjukkan “cara kerja yang tidak professional, asal ngotot mau menang sendiri”.

Dalam pemeriksaan, kedua jaksa tersebut tegas Afriansyah juga memberikan iming-iming kepada Yohannes bahwa jika dia memberatkan Yusril, Kejaksaan akan membantu Yohanes dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Afriansyah mengatakan, akan melaporkan kedua jaksa penyidik teserbut kepada Jamwas dalam waktu dekat.

Dihubungi terpisah Ketua Tim Penyidik kasus Sisminbakum Andi Herman menyatakan, membantah dirinya mengarahkan saksi Yohanes. “Tidak ada intervensi yang dilakukan dirinya bersama Yulianto ketika memeriksa Yohannes. Pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme yang ada. “Kita memeriksa kok dibilang intervensi.

Namanya minta keterangan, kan berbagai pertanyaan bisa kita ajukan sesuai materi perkara disangkakan, Jadi tidak intervensi mengarahkan saksi itu,” ujar Andi Herman kepada Harian Terbit melalui telpon, Jumat malam. (14/1).Andi Herman juga mempersilahkan dugaan intevensi itu dilaporkan ke Jamwas Kejakgung. (haris)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

681 17
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1153 34
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

9384 190
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1028 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2641 138