WAMEN VERSI BARU NABRAK UU KEMENTERIAN NEGARA

 

Website Sekretariat Kabinet, Sabtu 9 Juni 2012,  menginformasikan bahwa Presiden SBY telah menerbitkan Keppres No 65 Tahun 2012 yang mengangkat kembali semua Wakil Menteri (Wamen) ke posisi semula, kecuali Wamen ESDM yang wafat beberapa waktu yang lalu. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Untuk mendasari pengangkatan Wamen versi baru tersebut, Presiden telah menerbitkan Perpres No 60/2012 yang hingga hari ini belum dapat dibaca secara utuh seperti apa pengaturannya. Website Sekretariat Kabinet menyebutkan keberadaan Perpres tersebut, namun ketika diklik, sampai Minggu sore 10 Juni 2012, Perpres tersebut “not found” alias tidak dapat diakses.

Informasi yang didapat dari website Sekkab menyebutkan bahwa dalam Perpres 60/2012 Wakil Menteri berada (di bawah) dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya, membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Rincian tugas Wakil Menteri diuraikan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres tersebut antara lain adalah: a. membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian; b. membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja; c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; dan e. membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.

Kedudukan Wamen yang disebutkan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri sebagaimana disebutkan dalam Perpres 60/2102 itu tidaklah sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang No 39/2012 yang mengatur struktur organisasi kementerian. Disebutkan dalam pasal itu bahwa struktur organisasi kementerian terdiri atas pimpinan, yakni menteri,   sekretariat jenderal sebagai pembantu pimpinan, direktur jenderal sebagai pelaksana tugas pokok, dan seterusnya. Keberadaan Wamen tidak ada dalam struktur organisasi kementerian. Namun keberadaannya disebutkan dalam Pasal 10 yang mengatakan “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Prsiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu”. Karena itu, dimanakah letak wakil Menteri itu dalam struktur organisasi kementerian tertentu itu?

Kebingungan yang disebabkan oleh pengaturan yang tidak jelas dalam UU Kementerian Negara itu,  diatur sendiri oleh Perpres 60/2012. Wakil menteri ditempatkannya secara struktural berada “(di bawah) dan bertanggung jawab kepada Menteri”. Tugasnya adalah “membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian”. Tugas Wamen dalam Perpres 60/2012 ini amatlah luas, yakni membantu menteri dalam memimpin dan melaksanakan hampir seluruh tugas kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Kementerian Negara. Padahal  Pasal 10 UU Kementerian Negara menyebutkan keberadaan Wamen itu hanya untuk melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus pada kementerian tertentu. Bukan untuk membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian yang begitu luas sebagaimana diatur Pasal 8 UU Kementerian Negara. Dilihat dari sudut ini, jelaslah bahwa Perpres 60/2012 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara. Kalau Pepres ini dujui secara formil dan materil ke Mahkamah Agung, kiranya terdapat cukup alasan bagi MA untuk membatalkan Perpres ini.

Presiden SBY dan para legal drafternya nampak  gagal memahami makna Pasal 10 UU Kementerian Negara, dikaitkan dengan tugas pokok kementerian dan struktur organisasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 9 undang-undang tersebut. Keberadaan Wamen yang tugasnya terbatas hanya untuk melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan khusus,  haruslah dirujuk pada Pasal 8, yakni  apa sajakah tugas pokok kementerian tertentu yang dirasakan memerlukan penanganan secara khusus itu. Secara lebih rinci, beban tugas kementerian tertentu terdapat dalam Orta (Organiasi dan Tata Laksana) Kementerian yang bersangkutan.  Dari rincian itulah dapat dipilah-pilah mana beban kerja yang memerlukan penanganan  secara khusus pada kementerian itu dan mana yang tidak.

Pada Kementerian Hukum dan HAM misalnya, terdapat beban kerja yang memerlukan penangan khusus yakni mempersiapkan dan mengharmonisasikan rancangan peraturan perundang-undangan, serta  beban mewakili Presiden membahas RUU dengan DPR. Maka Wamenkumham yang dilantik itu, tugasnya menangani bidang ini saja, bukan yang lain.  Menkumham tidak perlu menghabiskan sebagian besar waktunya di DPR, sehingga  kurang  waktu mengerjakan tugas-tugas lain.  Tetapi, dengan Perpres No 60/2012, Wamenkumham bukan lagi berfungsi melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus, melainkan membantu Menkumham  melaksanakan hampir  semua tugas pokok kementerian. Bukan itu maksud ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara.

Tugas Wamen dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara hampir sama dengan kedudukan Menteri Muda sejak Kabinet Amir Sjarifuddin sampai Kabinet  Suharto, yakni membantu menteri untuk menangani tugas tertentu. Dr Daoed Joesoef misalnya menjadi Mendikbud dan Dr Abdul Gafur menjadi Menmud Pemuda dan Olah Raga. Tugas Gafur hanya menangani pemuda dan olahraga saja. Dia tidak membantu Daoed Joesoef menangani kurikulum SD atau pengadaan buku-buku di sekolah dan perguruan tinggi. Demikian pula  Menmud Sekkab Saadillah Mursyid yang membantu Mensesneg Moerdiono. Tugasnya jelas hanya menangani bidang-bidang tertentu yang memerlukan penanganan khusus, administrasi  sidang kabinet dan penanganan laporan dan arahan Presiden kepada para menteri. Semua Menteri Muda, baik Kabinet Amir maupun Kabinet Suharto adalah anggota Kabinet. Dalam melaksanakan tugas tertentu itu, mereka berkoordinasi dengan menteri, namun bertanggungjawab kepada Presiden. Karena Presiden yang mengangkat Menteri Muda itu.

Wamen versi baru pasca putusan MK yang membatalkan Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara, sebagaimana diatur  Perpres No 60/2012 kembali mengalami ketidakjelasan.  Penjelasan yang dibatalkan itu mengatakan wamen itu adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet. Kalau Penjelasan Pasal 10 itu dipahami secara a-contrario, maka Wamen itu bukan pejabat karir, tetapi anggota kabinet. Namun Perpres 60/2012 menyatakan bahwa kedudukan Wamen bukan pejabat struktural, tetapi bukan pula anggota kabinet. Anehnya, Wamen itu diangkat oleh Presiden tanpa usul Menteri, tetapi bertanggungjawab kepada Menteri. Kalau begitu, di mana kedudukan Wamen itu dalam struktur organisasi pemerintahan? Tidak jelas. Perpres 60/2012 hanya mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Wamen, yang disebutkan dibawah hak Menteri, tetapi diatas jabatan struktural Ia. Tapi Ini hanya soal teknis pembayaran gaji belaka yang menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Namun apa sesungguhnya kedudukan Wamen pasca Putusan MK, tetap gelap gulita! (Artikel di Koran Sindo 11 Juni 2012)

 

 

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

651 13
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1134 33
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

9364 190
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1026 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2638 138