WAMEN VERSI BARU NABRAK UU KEMENTERIAN NEGARA

 

Website Sekretariat Kabinet, Sabtu 9 Juni 2012,  menginformasikan bahwa Presiden SBY telah menerbitkan Keppres No 65 Tahun 2012 yang mengangkat kembali semua Wakil Menteri (Wamen) ke posisi semula, kecuali Wamen ESDM yang wafat beberapa waktu yang lalu. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Untuk mendasari pengangkatan Wamen versi baru tersebut, Presiden telah menerbitkan Perpres No 60/2012 yang hingga hari ini belum dapat dibaca secara utuh seperti apa pengaturannya. Website Sekretariat Kabinet menyebutkan keberadaan Perpres tersebut, namun ketika diklik, sampai Minggu sore 10 Juni 2012, Perpres tersebut “not found” alias tidak dapat diakses.

Informasi yang didapat dari website Sekkab menyebutkan bahwa dalam Perpres 60/2012 Wakil Menteri berada (di bawah) dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya, membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Rincian tugas Wakil Menteri diuraikan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres tersebut antara lain adalah: a. membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian; b. membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja; c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; dan e. membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.

Kedudukan Wamen yang disebutkan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri sebagaimana disebutkan dalam Perpres 60/2102 itu tidaklah sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang No 39/2012 yang mengatur struktur organisasi kementerian. Disebutkan dalam pasal itu bahwa struktur organisasi kementerian terdiri atas pimpinan, yakni menteri,   sekretariat jenderal sebagai pembantu pimpinan, direktur jenderal sebagai pelaksana tugas pokok, dan seterusnya. Keberadaan Wamen tidak ada dalam struktur organisasi kementerian. Namun keberadaannya disebutkan dalam Pasal 10 yang mengatakan “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Prsiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu”. Karena itu, dimanakah letak wakil Menteri itu dalam struktur organisasi kementerian tertentu itu?

Kebingungan yang disebabkan oleh pengaturan yang tidak jelas dalam UU Kementerian Negara itu,  diatur sendiri oleh Perpres 60/2012. Wakil menteri ditempatkannya secara struktural berada “(di bawah) dan bertanggung jawab kepada Menteri”. Tugasnya adalah “membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian”. Tugas Wamen dalam Perpres 60/2012 ini amatlah luas, yakni membantu menteri dalam memimpin dan melaksanakan hampir seluruh tugas kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Kementerian Negara. Padahal  Pasal 10 UU Kementerian Negara menyebutkan keberadaan Wamen itu hanya untuk melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus pada kementerian tertentu. Bukan untuk membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian yang begitu luas sebagaimana diatur Pasal 8 UU Kementerian Negara. Dilihat dari sudut ini, jelaslah bahwa Perpres 60/2012 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara. Kalau Pepres ini dujui secara formil dan materil ke Mahkamah Agung, kiranya terdapat cukup alasan bagi MA untuk membatalkan Perpres ini.

Presiden SBY dan para legal drafternya nampak  gagal memahami makna Pasal 10 UU Kementerian Negara, dikaitkan dengan tugas pokok kementerian dan struktur organisasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 9 undang-undang tersebut. Keberadaan Wamen yang tugasnya terbatas hanya untuk melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan khusus,  haruslah dirujuk pada Pasal 8, yakni  apa sajakah tugas pokok kementerian tertentu yang dirasakan memerlukan penanganan secara khusus itu. Secara lebih rinci, beban tugas kementerian tertentu terdapat dalam Orta (Organiasi dan Tata Laksana) Kementerian yang bersangkutan.  Dari rincian itulah dapat dipilah-pilah mana beban kerja yang memerlukan penanganan  secara khusus pada kementerian itu dan mana yang tidak.

Pada Kementerian Hukum dan HAM misalnya, terdapat beban kerja yang memerlukan penangan khusus yakni mempersiapkan dan mengharmonisasikan rancangan peraturan perundang-undangan, serta  beban mewakili Presiden membahas RUU dengan DPR. Maka Wamenkumham yang dilantik itu, tugasnya menangani bidang ini saja, bukan yang lain.  Menkumham tidak perlu menghabiskan sebagian besar waktunya di DPR, sehingga  kurang  waktu mengerjakan tugas-tugas lain.  Tetapi, dengan Perpres No 60/2012, Wamenkumham bukan lagi berfungsi melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus, melainkan membantu Menkumham  melaksanakan hampir  semua tugas pokok kementerian. Bukan itu maksud ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara.

Tugas Wamen dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara hampir sama dengan kedudukan Menteri Muda sejak Kabinet Amir Sjarifuddin sampai Kabinet  Suharto, yakni membantu menteri untuk menangani tugas tertentu. Dr Daoed Joesoef misalnya menjadi Mendikbud dan Dr Abdul Gafur menjadi Menmud Pemuda dan Olah Raga. Tugas Gafur hanya menangani pemuda dan olahraga saja. Dia tidak membantu Daoed Joesoef menangani kurikulum SD atau pengadaan buku-buku di sekolah dan perguruan tinggi. Demikian pula  Menmud Sekkab Saadillah Mursyid yang membantu Mensesneg Moerdiono. Tugasnya jelas hanya menangani bidang-bidang tertentu yang memerlukan penanganan khusus, administrasi  sidang kabinet dan penanganan laporan dan arahan Presiden kepada para menteri. Semua Menteri Muda, baik Kabinet Amir maupun Kabinet Suharto adalah anggota Kabinet. Dalam melaksanakan tugas tertentu itu, mereka berkoordinasi dengan menteri, namun bertanggungjawab kepada Presiden. Karena Presiden yang mengangkat Menteri Muda itu.

Wamen versi baru pasca putusan MK yang membatalkan Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara, sebagaimana diatur  Perpres No 60/2012 kembali mengalami ketidakjelasan.  Penjelasan yang dibatalkan itu mengatakan wamen itu adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet. Kalau Penjelasan Pasal 10 itu dipahami secara a-contrario, maka Wamen itu bukan pejabat karir, tetapi anggota kabinet. Namun Perpres 60/2012 menyatakan bahwa kedudukan Wamen bukan pejabat struktural, tetapi bukan pula anggota kabinet. Anehnya, Wamen itu diangkat oleh Presiden tanpa usul Menteri, tetapi bertanggungjawab kepada Menteri. Kalau begitu, di mana kedudukan Wamen itu dalam struktur organisasi pemerintahan? Tidak jelas. Perpres 60/2012 hanya mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Wamen, yang disebutkan dibawah hak Menteri, tetapi diatas jabatan struktural Ia. Tapi Ini hanya soal teknis pembayaran gaji belaka yang menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Namun apa sesungguhnya kedudukan Wamen pasca Putusan MK, tetap gelap gulita! (Artikel di Koran Sindo 11 Juni 2012)

 

 

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Membekali Masa Depan Pamong Praja Indonesia 🇮🇩

Kemarin saya hadir di Kampus IPDN Jatinangor untuk memberikan kuliah umum mengenai Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN kepada para Praja Utama yang sebentar lagi akan menyelesaikan masa pendidikan mereka.

Sebagai calon pamong praja yang akan langsung terjun mengabdi di berbagai penjuru daerah, pemahaman yang kuat akan hukum, keadilan, serta moralitas adalah fondasi mutlak yang tidak boleh ditawar. Di pundak merekalah tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di masa depan akan dititipkan.

Untuk seluruh Praja IPDN, saya titipkan pesan ini:

Tingkatkan supremasi hukum, perkokoh integritas serta etika pribadi dan sosial, bangun etika peradaban untuk menopang tegaknya Negara Hukum Republik Indonesia.

Selamat mengabdi, jadilah pelayan masyarakat yang berintegritas tinggi!

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #IPDN #PamongPraja #SupremasiHukum

...

1977 72
Senang sekali sore kemarin bisa hadir langsung di Satrio One, Mega Kuningan, menyaksikan pagelaran Summer Dance yang diikuti oleh anak-anak dan generasi muda kita.

Ini merupakan salah satu wadah kreasi yang luar biasa, tempat anak-anak kita bisa mengekspresikan rasa seni dan potensi terbaik mereka. 

Mari kita bersama-sama menghormati, mengapresiasi, dan memberikan dukungan penuh kepada anak-anak kita agar mereka terus maju dan tumbuh menjadi generasi yang hebat di masa depan. 🇮🇩✨

#YusrilIhzaMahendra #profyusril  #summerdance #generasimuda #kreativitasanak

...

1953 18
"Filsafat mengajari saya melihat sesuatu secara menyeluruh, secara integral."

Alhamdulillah, sebuah perjalanan panjang dalam mendalami ilmu akhirnya menapaki babak baru. Di hadapan para penguji di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, saya telah mempertahankan disertasi doktor mengenai filsafat politik tokoh bangsa, Mohammad Natsir.

Membedah gagasan beliau mengenai teistik demokrasi memberikan refleksi mendalam bahwa negara tidak boleh absen dalam pembinaan etika warga negaranya. Manusia memiliki insting, namun tanpa bimbingan moral yang kuat, tatanan masyarakat akan rapuh.

Kelulusan dengan yudisium Sangat Memuaskan ini merupakan amanah akademis untuk terus berpikir utuh demi kemaslahatan bangsa. Terima kasih yang tak terhingga kepada keluarga, kolega, dan sahabat sekalian atas doa serta dukungannya.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #FilsafatUI #MohammadNatsir #UniversitasIndonesia

...

6021 119
Ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Filsafat saya di Universitas Indonesia, Kamis, 2 Juli 2026, diberitakan salah satunya oleh Headline News Metro TV.

Bagi saya, pencapaian akademis ini bukan sekadar gelar seremonial, melainkan sebuah refleksi penting dan komitmen nyata yang akan terus melandasi tugas-tugas saya di dalam pemerintahan.

Melalui pendekatan filsafat, saya ingin menegaskan kembali bahwa analisis terhadap masalah hukum tidak boleh kaku, murni tekstual, atau hitam-di-atas-putih belaka. Menghadirkan norma hukum yang adil dan kebijakan negara yang berpihak pada rakyat membutuhkan pemahaman yang holistik—kita harus peka membaca pergolakan sosiologis, dinamika politik, serta mengeksplorasi landasan filosofis mengapa sebuah aturan itu dilahirkan.

Disertasi saya yang mengkaji kembali pemikiran Mohammad Natsir membuktikan hal tersebut: bahwa moralitas dan etika peradaban harus menjadi jangkar utama dalam menjaga tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

Filsafat telah membuka ruang berpikir yang lebih integral, mendorong kita untuk melihat apa yang kerap kali luput dari pandangan biasa. InsyaAllah, perspektif ini akan terus menjadi kompas bagi saya dalam mengemban amanah sebagai penyelenggara negara, sekaligus dalam membimbing generasi penerus di dunia akademis.

Terima kasih atas segala dukungan, kritik yang membangun, dan doa tulus dari seluruh masyarakat Indonesia. Mari bersama-sama merawat nalar dan moralitas demi kemajuan bangsa. 🇮🇩

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #HeadlineNews #UniversitasIndonesia #Filsafat

...

1865 32
Alhamdulillahil’alim. Di tengah padatnya kesibukan, sebuah babak baru dalam perjalanan intelektual akhirnya berhasil saya rampungkan.

Kemarin, Kamis, 2 Juli 2026, saya berkesempatan untuk mempertahankan disertasi “Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial” dalam sidang promosi doktor di Balai Sidang Universitas Indonesia.

Secara resmi, saya dinyatakan lulus dan meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Pengetahuan Budaya, Program Studi Ilmu Filsafat, dengan yudisium Sangat Memuaskan.

Perjalanan akademis ini bukan sekadar tentang penambahan gelar di depan nama, melainkan sebuah ikhtiar mendalam untuk terus menggali esensi pemikiran, mempertajam analisis filsafat, dan memberikan kontribusi yang berarti bagi kekayaan ilmu pengetahuan di Tanah Air.

Terima kasih yang mendalam saya sampaikan kepada tim penguji, keluarga tercinta, serta seluruh rekan dan sahabat yang telah memberikan doa, dukungan, serta ruang diskusi yang hangat sepanjang proses ini. Semoga ilmu yang diraih dapat membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitasIndonesia #DoktorFilsafat #Akademisi #IlmuFilsafat

...

11601 209