YUSRIL: SISMINBAKUM DIHENTIKAN, HUKUM MENANG ATAS KEKUASAAN!

Jaksa Agung Basrief Arief  hari ini membenarkan bahwa penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo dan Ali Amran Jannah dihentikan. Namun Basrief tidak menjelaskan alasan penghentian penyidikan kasus itu. Kejagung berencana akan memberikan keterangan pers sehubungan dengan penghentian itu sore ini (Kamis 31/5/2012).

Menanggapi penghentian penyidikan itu, Yusril mengatakan bahwa seharusnya sudah sejak lama kasus itu dihentikan, yakni sejak dibebaskannya Romli Atmasasmita  oleh Mahkamah Agung pada bulan Desember 2010. Dua terdakwa lain yang didakwa bersama-sama dengan Yusril dan Hartono, yakni Yohannes Waworunto dan Zulkarnain Yunus, juga telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung.

 Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa Sisminbakum bukanlah korupsi sebagaimana dituduhkan jaksa dalam surat dakwaan. Uang pembangunan dan pengoperasian Sisminbakum seluruhnya uang swasta, sehingga tidak ada kerugian negara. Pelayanan public juga terlayani dengan sebaik-baiknya dengan Sisminbakum, dan para terdakwa tidak menikmati uang Sisminbakum untuk kepentingan pribadinya.

 Sementara Syamsudin Manan Sinaga, yang didakwa terpisah dinyatakan terbukti bersalah, bukan karena Sisminbakumnya, melainkan karena dia menggunakan uang Sisminbakum untuk kepentingan pribadinya.

Yusril dan para penasehat hukumnya, telah sejak lama meminta Kejagung untuk menghentikan kasus ini. Namun selalu digantung oleh Kejagung dengan alasan “sedang dikaji”. Presiden SBY dalam pertemuan dengan Yusril pecan silam di Cikeas menanyakan kepada Yusril tentang status dirinya. Ketika itu Yusril menjawab dirinya masih berstatus tersangka. Kepada SBY dikatakannya, jika minggu ini tidak dihentikan juga, dia akan kembali melawan Kejagung ke pengadilan, dan yakin akan memenangkan perlawanan itu.

Dihentikannya penyidikan kasus Sisminbakum menurut Yusril adalah “kemenangan hukum atas kekuasaan”. Dari awal dia mengatakan bahwa Sisminbakum bukanlah tindak pidana. Namun ada kepentingan politik yang bermain, yang mendesak Kejagung untuk mempidanakannya. “Namun akhirnya, semua dakwaan dimentahkan oleh Mahkamah Agung” kata Yusril mengakhiri keterangannya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1287 54
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9364 244