WAWANCARA BASRIEF ARIEF DENGAN RAKYAT MERDEKA

WAWANCARA
Basrief Arief: Saya Ikuti Undang-Undang Bukan Perintah Orang…
Selasa, 04 Januari 2011 , 03:31:00 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung akan memanggil bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan bekas Menko Ekonomi dan Industri (Ekuin) Kwik Kian Gie untuk dimintai keterangan dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum alias Sisminbakum pada Rabu (5/1) besok. Langkah ini untuk mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya meminta Kejagung memeriksa SBY, Mega, JK dan Kwik dalam kasus Sisminbakum.

Namun, Ba­srief Arief memasti­kan tak akan meminta keterangan dari SBY dan Mega­wati. ”Penyi­dik mengata­kan seperti itu, hanya dua saja yang bisa dipanggil. Saya bilang silakan kalau itu. Kita hanya melaksanakan keten­tuan undang-undang,” kata Ba­srief, kemarin.

Berikut kutipan lengkapnya:

Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sudah memberikan kepas­tian untuk mem­berikan kete­rangan?
Saya tidak bisa pastikan ke­ha­dirannya. Kita lihat saja nanti apa bisa hadir apa tidak.

Kira-kira per­ta­nyaan apa yang disampaikan ke JK dan Kwik soal Sisminbakum?
Itu nanti penyidik yang mela­kukan pemeriksaan.

Apa ada kemungkinan untuk mengeluarkan SP3 atas kasus Yusril?
Saya tidak bisa me­mastikan, ja­ngan ada ke­­mung­kinan-ke­mung­­kinan. Ini masalah hu­kum, jangan pakai istilah ke­mung­kinan. Hu­kum harus jelas, harus kita pela­jari betul secara cermat. Jadi saya tidak bisa mengandai-andai.

Apakah ini berarti kasus ini akan tetap diteruskan ke Pe­ngadilan?

Tadi nanyanya apa ada hubu­ngan atau tidak, jadi kembali pada putusan itu nanti.

Soal saksi me­ringan­kan buat Yu­sril, ke­napa Ke­jak­saan cuma menghadirkan JK dan Kwik, se­mentara SBY dan Mega tidak?
Saya hanya memenuhi keten­tuan undang-undang, tidak me­menuhi ketentuan siapa-siapa. Jadi ketentuan undang-undang itu mewajibkan untuk memeriksa saksi yang menguntungkan atau yang meringankan daripada ter­sangka. Itu yang diwajibkan. Jadi bukan karena saya. Saya itu hanya melaksanakan ketentuan undang-undang.

Bukankah Yusril meminta SBY dan Mega juga ikut dipe­riksa?
Katanya yang diminta terakhir itu cuma dua itu. Jadi saya bilang, silakan saja. Dari penyidik me­ngatakan seperti itu, hanya dua saja ini yang bisa dipanggil.

MA mengabulkan kasasi ter­dakwa Sisminbakum Romli Atmasasmita. Sejauh ini bagai­mana kejak­saan menyi­kapi­nya?
Kita baca putusannya dulu, karena kita belum terima. Ini kita masih menunggu putusannya Pak Romli itu seperti apa.

Apakah Kejagung akan ban­ding atas putusan tersebut?
Makanya saya belum baca pu­tusannya, jadi bagaimana saya mesti menanggapi.

Bapak sendiri melihat apa­kah kasus Yusril dengan Romli itu mirip?

Justru itu. Kan nanti kita bisa baca pertimbangan hakim seperti apa. Putusannya apa kemudian akan kita kaitkan dengan kasus Yusril. Nah di situ nanti kita lihat bagaimana korelasinya. Kalau saya belum periksa bagaimana saya bisa komentari itu.   [RM]



Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244