YUSRIL SEGERA SURATI KEJAGUNG UNTUK PANGGIL SBY PASCA PUTUSAN MK

Setelah MK mengabulkan sebagian permohonannya tentang saksi yang menguntungkan, Yusril mengatakan dia dan tim penasehat hukumnya akan segera menyurati Kejagung. Kami ingin mengingatkan Kejagung bahwa pemahaman mereka tentang saksi yang menguntungkan selama ini ternyata salah. Alasan Kejagung, sejak Darmono, Muhammad Amari maupun Basrief yang menolak memanggil saksi menguntungkan yang saya ajukan dengan alasan mereka tidak melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri tindak pidana yang terjadi, ternyata adalah pemahaman yang salah. Pemahaman semacam itu menurut MK adalah inkonstitusional. Saksi tidaklah selalu harus melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Saksi adalah orang yang dapat menerangkan terjadi atau tidak terjadinya tindak pidana, meskipun dia tidak melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri tindak pidana itu.

Selain pemahaman yang salah mengenai saksi,  Kejagung juga menolak memanggil SBY dan Megawati dengan alasan lain, yakni keterangan mereka tidak relevan. Sikap Kejagung ini  ternyata juga disalahkan MK. Putusan MK mengatakan bahwa penyidik tidak dibenarkan bersikap a-priori mengatakan bahwa keterangan saksi yang menguntungkan tidak relevan. Mereka wajib memanggil dan mendengar keterangan saksi yang diminta tersangka pada tahap penyidikan, barulah kemudian menilai apakah keterangan mereka relevan atau tidak.

“Dengan putusan MK seperti itu, kami segera menyurati Kejagung agar memanggil Megawati dan SBY untuk dimintai keterangan mengenai Sisminbakum” kata Yusril. Kini, tambahnya, tidak ada lagi alasan Kejagung untuk berkelit memelintir KUHAP dan menolak melaksanakan kewajibannya memanggil kedua tokoh itu.  Ketua MK Mahfud MD, tambahnya, juga telah memberikan keterangan pers bahwa SBY harus bersaksi untuk Yusril. MK memang tidak berwenang memerintahkan Kejagung untuk memanggil Mega dan SBY karena hal itu telah memasuki wilayah penerapan hukum yang kongkret. Namun kewajiban memanggil itu adalah konsekuensi logis dari putusan MK. Bahwa Kejagung mau melaksanakan atau tidak, semua itu berada di luar kontrol MK, kata Mahfud malam ini di Jakarta.

Yusril menganggap keterangan SBY, khususnya terkait 4 Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Depkumham yang ditandatangani SBY sangatlah penting. “Kejaksaan menuduh kami korupsi karena tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Sementara kewenangan untuk memasukkannya sebagai PNBP atau bukan, menurut UU No 20 Tahun 1997 adalah kewenangan Presiden dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah”. Dalam 4 PP itu SBY tidak pernah mencantumkan bahwa biaya akses Sisminbakum adalah PNBP. Biarlah SBY yang menerangkan kepada Kejagung apakah biaya akses Sisminbakum sebelum tahun 2009 adalah PNBP atau bukan. “Kalau beliau bilang itu bukan PNBP, maka Kejagung harus segera menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus ini. Kalau SBY bilang itu PNBP maka silahkan kami dituntut” kata Yusril. Namun Yusril mengatakan bagaimana mungkin SBY akan mengatakan kalau itu PNBP karena 4 PP yang ditandatanganinya tidak memasukkannya sebagai PNBP, kecuali beliau berbohong” kata Yusril sambil tertawa. “Kalau bohong juga gampang ketahuan. Baca saja keempat PP itu” tambahnya.

Demikian keterangan Yusril malam ini (Senin, 8/8/2011).

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244