YUSRIL SEGERA SURATI KEJAGUNG UNTUK PANGGIL SBY PASCA PUTUSAN MK

Setelah MK mengabulkan sebagian permohonannya tentang saksi yang menguntungkan, Yusril mengatakan dia dan tim penasehat hukumnya akan segera menyurati Kejagung. Kami ingin mengingatkan Kejagung bahwa pemahaman mereka tentang saksi yang menguntungkan selama ini ternyata salah. Alasan Kejagung, sejak Darmono, Muhammad Amari maupun Basrief yang menolak memanggil saksi menguntungkan yang saya ajukan dengan alasan mereka tidak melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri tindak pidana yang terjadi, ternyata adalah pemahaman yang salah. Pemahaman semacam itu menurut MK adalah inkonstitusional. Saksi tidaklah selalu harus melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Saksi adalah orang yang dapat menerangkan terjadi atau tidak terjadinya tindak pidana, meskipun dia tidak melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri tindak pidana itu.

Selain pemahaman yang salah mengenai saksi,  Kejagung juga menolak memanggil SBY dan Megawati dengan alasan lain, yakni keterangan mereka tidak relevan. Sikap Kejagung ini  ternyata juga disalahkan MK. Putusan MK mengatakan bahwa penyidik tidak dibenarkan bersikap a-priori mengatakan bahwa keterangan saksi yang menguntungkan tidak relevan. Mereka wajib memanggil dan mendengar keterangan saksi yang diminta tersangka pada tahap penyidikan, barulah kemudian menilai apakah keterangan mereka relevan atau tidak.

“Dengan putusan MK seperti itu, kami segera menyurati Kejagung agar memanggil Megawati dan SBY untuk dimintai keterangan mengenai Sisminbakum” kata Yusril. Kini, tambahnya, tidak ada lagi alasan Kejagung untuk berkelit memelintir KUHAP dan menolak melaksanakan kewajibannya memanggil kedua tokoh itu.  Ketua MK Mahfud MD, tambahnya, juga telah memberikan keterangan pers bahwa SBY harus bersaksi untuk Yusril. MK memang tidak berwenang memerintahkan Kejagung untuk memanggil Mega dan SBY karena hal itu telah memasuki wilayah penerapan hukum yang kongkret. Namun kewajiban memanggil itu adalah konsekuensi logis dari putusan MK. Bahwa Kejagung mau melaksanakan atau tidak, semua itu berada di luar kontrol MK, kata Mahfud malam ini di Jakarta.

Yusril menganggap keterangan SBY, khususnya terkait 4 Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Depkumham yang ditandatangani SBY sangatlah penting. “Kejaksaan menuduh kami korupsi karena tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Sementara kewenangan untuk memasukkannya sebagai PNBP atau bukan, menurut UU No 20 Tahun 1997 adalah kewenangan Presiden dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah”. Dalam 4 PP itu SBY tidak pernah mencantumkan bahwa biaya akses Sisminbakum adalah PNBP. Biarlah SBY yang menerangkan kepada Kejagung apakah biaya akses Sisminbakum sebelum tahun 2009 adalah PNBP atau bukan. “Kalau beliau bilang itu bukan PNBP, maka Kejagung harus segera menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus ini. Kalau SBY bilang itu PNBP maka silahkan kami dituntut” kata Yusril. Namun Yusril mengatakan bagaimana mungkin SBY akan mengatakan kalau itu PNBP karena 4 PP yang ditandatanganinya tidak memasukkannya sebagai PNBP, kecuali beliau berbohong” kata Yusril sambil tertawa. “Kalau bohong juga gampang ketahuan. Baca saja keempat PP itu” tambahnya.

Demikian keterangan Yusril malam ini (Senin, 8/8/2011).

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

773 274
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1959 118
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

578 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1287 152
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

635 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 11