YUSRIL AJUKAN UJI MATERI UU IMIGRASI
Yusril Ajukan Uji Materi UU Imigrasi PDF Print
Thursday, 08 September 2011
JAKARTA – Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan permohonan uji materi Pasal 97 ayat (1) UU No6 Tahun 2011 tentang Imigrasi.

Surat permohonan uji materi ini akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian menyebutkan, jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.Yusril mengaku surat permohonan uji materi tersebut sudah rampung dan tinggal diajukan ke Mahkamah Konstitusi.Tujuan permohonan uji materi ini, jelasnya,agar tidak merugikan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD.“Kalau tidak Kamis (hari ini),ya Jumat saya daftarkan,” tegas Yusril saat dihubungi kemarin. Yusril menjelaskan, alasan mencabut surat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena ingin fokus mengajukan permohonan uji materi UU Imigrasi ke MK.Jika dirinya tetap menggugat surat keputusan pencegahan yang baru dikeluarkan Kejagung, justru akan memakan waktu banyak. Guna mengefisienkan waktu dan tenaga,Yusril bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan uji materi UU Imigrasi.Mengingat, pasal ini sangat merugikan hakhak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD.

“Kalau ini tidak dibatalkan,berarti sampai mati orang bisa dicegah, karena setiap enam bulan diperpanjang.Tidak ada batasannya,” paparnya. Yusril menyebutkan, ada dua alasan mendasar dirinya mengajukan permohonan uji materi. Pertama, jika aparatur penyelenggara negara diberi kewenangan oleh UU untuk mencegah orang tanpa batas, setiap enam bulan dapat diperpanjang, hal itu dapat membuka pintu bagi kesewenang-wenangan.

Kedua, jika semua orang bisa dicegah ke luar negeri tanpa batas waktu,hal itu juga melanggar asas kepastian hukum. “Jadi, saya pikir lebih baik langsung di MK,” ujarnya.Yusril menambahkan, jika nanti permohonannya dikabulkan MK dan frase yang mengatakan “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan” itu dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi,maka bunyi Pasal 97 ayat (1) itu berhenti di anak kalimat “jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan” “Jadi, dengan begitu, saya pikir saya akan lebih hemat waktu, dengan dinyatakan bahwa frasa itu dan seterusnya dibatalkan, maka saat pencegahan ini habis 25 Desember, kejaksaan tidak bisa perpanjang lagi,”ujarnya.

Jaksa Agung Basrief Arief menghargai dan menghormati rencana Yusril yang akan mengajukan permohonan uji materi UU Imigrasi. Institusinya siap meladeni setiap gugatan ataupun permohonan yang akan diajukan Yusril. “Kita tunggu saja dan kita siap menghadapi,” tegas Basrief. m purwadi

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244