YUSRIL AJUKAN UJI MATERI UU IMIGRASI
Yusril Ajukan Uji Materi UU Imigrasi PDF Print
Thursday, 08 September 2011
JAKARTA – Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan permohonan uji materi Pasal 97 ayat (1) UU No6 Tahun 2011 tentang Imigrasi.

Surat permohonan uji materi ini akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian menyebutkan, jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.Yusril mengaku surat permohonan uji materi tersebut sudah rampung dan tinggal diajukan ke Mahkamah Konstitusi.Tujuan permohonan uji materi ini, jelasnya,agar tidak merugikan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD.“Kalau tidak Kamis (hari ini),ya Jumat saya daftarkan,” tegas Yusril saat dihubungi kemarin. Yusril menjelaskan, alasan mencabut surat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena ingin fokus mengajukan permohonan uji materi UU Imigrasi ke MK.Jika dirinya tetap menggugat surat keputusan pencegahan yang baru dikeluarkan Kejagung, justru akan memakan waktu banyak. Guna mengefisienkan waktu dan tenaga,Yusril bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan uji materi UU Imigrasi.Mengingat, pasal ini sangat merugikan hakhak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD.

“Kalau ini tidak dibatalkan,berarti sampai mati orang bisa dicegah, karena setiap enam bulan diperpanjang.Tidak ada batasannya,” paparnya. Yusril menyebutkan, ada dua alasan mendasar dirinya mengajukan permohonan uji materi. Pertama, jika aparatur penyelenggara negara diberi kewenangan oleh UU untuk mencegah orang tanpa batas, setiap enam bulan dapat diperpanjang, hal itu dapat membuka pintu bagi kesewenang-wenangan.

Kedua, jika semua orang bisa dicegah ke luar negeri tanpa batas waktu,hal itu juga melanggar asas kepastian hukum. “Jadi, saya pikir lebih baik langsung di MK,” ujarnya.Yusril menambahkan, jika nanti permohonannya dikabulkan MK dan frase yang mengatakan “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan” itu dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi,maka bunyi Pasal 97 ayat (1) itu berhenti di anak kalimat “jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan” “Jadi, dengan begitu, saya pikir saya akan lebih hemat waktu, dengan dinyatakan bahwa frasa itu dan seterusnya dibatalkan, maka saat pencegahan ini habis 25 Desember, kejaksaan tidak bisa perpanjang lagi,”ujarnya.

Jaksa Agung Basrief Arief menghargai dan menghormati rencana Yusril yang akan mengajukan permohonan uji materi UU Imigrasi. Institusinya siap meladeni setiap gugatan ataupun permohonan yang akan diajukan Yusril. “Kita tunggu saja dan kita siap menghadapi,” tegas Basrief. m purwadi

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4361 79
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

1981 22
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4607 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

350 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10798 442
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

739 19