YUSRIL PUNYA ALASAN MENGGUGAT JAKSA AGUNG LAGI

Anggota  Komisi Kejaksaan Halius Husein merasa heran mengapa Yusril kembali melakukan gugatan terhadap keputusan cekal Kejagung yang dikeluarkan tanggal 27 Juni yang lalu. Menurut Halius, keputusan cekal yang dikeluarkan tanggal 24 Juni memang mengandung kesalahan, dan telah diperbaiki. “Saya tak melihat ada kejanggalan dalam keputusan cekal yang baru” dan karena itu heran mengapa Yusril melakukan gugatan lagi, meski dia menghormati hak Yusril untuk menggugat.

Menanggapi hal itu, Yusril mengatakan dia punya alasan untuk meminta pengadilan membatalkan keputusan cekal itu. Alasan utamanya ialah: (1) Keputusan cekal itu bertentangan denganperaturan perundang-undangan yang berlaku, dan (2) Keputusan itu dibuat secara tidak proporsional, tidak akuntabel, tidak menjamin kepastian hukum dan dirumuskan secara tidak profesional sehingga tidak sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sebab itu, berdasarkan Pasal 53 UU No 9 Tahun 2004, terdapat cukup alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan dimaksud. Semua argumentasi yuridis memperkuat alasan itu dikemukakan Yusril dalam 28 (dua puluh delapan) halaman gugatan yang sudah didaftarkan di PTUN  Jakarta, Senin 22 Agustus yang lalu.” Kalau Pak Halius ingin mempelajarinya, saya  persilahkan membuka http://www.yusril.ihzamahendra.com yang memuat utuh gugatan itu” kata Yusril menegaskan.

Yusril juga mengaku segera mendaftarkan permohonan uji materil Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan masa cekal ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu menyebutkan bahwa pejabat berwenang, termasuk Jaksa Agung, dapat mencegah orang ke luar negeri paling lama 6 (enam) bulan, dan “dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 6 (enam) bulan”. Ketentuan ini, menurut Yusril, lebih buruk dibandingkan dengan ketentuan yang sama dalam UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut beserta peraturan pelaksananya.

Yusril katakan, dia  mohon MK menyatakan frasa “dapat diperpanjang setiap kali paling lama 6 (enam) bulan” bertentangan dengan UUD 1945, khususnya bertentangan dengan asas negara hukum dan  asas kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan karena itu mohon MK membatalkannya dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 itu memberi peluang kepada pejabat berwenang, termasuk Jaksa Agung, untuk mencekal orang seumur hidup, dengan cara memperpanjangnya setiap 6 bulan sekali tanpa batas berapa kali boleh memperpanjangnya. “Ini jelas melanggar asas negara hukum karena bisa membuat Pemerintah bertindak sewenang-wenang, dan melanggar asas kepastian hukum karena seseorang tidak tahu sampai kapan dia akan dicekal”.

“Kalau argumen saya dapat meyakinkan majelis hakim MK, maka Jaksa Agung takkan dapat mencekal saya lebih dari enam bulan”. Jadi, “walaupun nanti saya kalah lagi di PTUN dalam gugatan kedua, Jaksa Agung tidak bisa lagi  memperpanjang cekal yang ada sekarang ini”, kata Yusril mengakhiri keterangannya. (TYIM)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Langkah saya kembali tertuju pada kesunyian Karet Bivak, menemui sebuah nama yang tidak pernah selesai saya pelajari: H. Mohammad Natsir. Di sela hari-hari terakhir menjelang ujian disertasi doktor filsafat saya di Universitas Indonesia, video ini merekam sebuah momen pulang—saat seorang murid kembali duduk di hadapan gurunya, melepas sejenak segala atribut akademik.

Bagi saya, membedah pemikiran Pak Natsir tentang Islam, negara, dan demokrasi melalui pendekatan filsafat bukan sekadar mengejar gelar doktoral ketiga. Ini adalah ikhtiar batin untuk merawat ingatan kita bersama bahwa Indonesia pernah dibesarkan oleh gagasan-gagasan yang megah sekaligus teduh.

Lewat momen khidmat ini, kita diingatkan kembali pada warisan terbesar beliau yang melintasi zaman: keteladanan. Sejarah mencatat betapa tajamnya perbedaan sikap politik Pak Natsir dengan para tokoh sezamannya, namun di luar ruang sidang, mereka adalah sahabat erat yang saling menghormati dan duduk bersama demi Indonesia.

Di tengah riuhnya panggung politik hari ini, kesantunan dan kedewasaan berpikir seperti itulah yang sangat kita rindukan. Di depan pusara ini, sebuah pesan sunyi kembali menegaskan: boleh saja kita berbeda pandangan, namun menjaga keutuhan Indonesia adalah kewajiban yang utama.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #mnatsir #filsafat #negarawan

...

659 6
Sebuah kehormatan dapat kembali bertukar pikiran dengan sahabat lama, Perdana Menteri Malaysia, YAB Dato’ Seri Utama Haji Anwar Ibrahim ( @anwaribrahim_my ), di Bangunan Perdana Putra, Putrajaya. Pertemuan ini terasa kian produktif dengan kehadiran Menteri Dalam Negeri Malaysia, YB Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail ( @saifnasution_ ).

Hubungan saya dengan PM Anwar Ibrahim telah teruji oleh waktu selama puluhan tahun. Berangkat dari kedekatan historis tersebut, diskusi kami berlangsung sangat terbuka dan mendalam. Salah satu agenda krusial yang kami bahas adalah komitmen bersama dalam penanganan dan penyelesaian masalah narapidana warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia, begitu pula sebaliknya bagi warga negara Malaysia di Indonesia. Langkah ini penting demi pemenuhan hak, kepastian hukum, dan aspek kemanusiaan bagi warga negara kedua belah pihak.

Terima kasih atas sambutan yang amat hangat dan diskusi yang sangat solutif ini, Dato’ Seri Utama dan Datuk Seri Saifuddin. Indonesia dan Malaysia akan terus berjalan beriringan sebagai jiran serumpun yang saling menguatkan. 🇲🇨🤝🇲🇾

#yusrilihzamahendra #profyim #anwaribrahim #indonesiamalaysia #hubunganbilateral

...

1370 19
Kehormatan besar bagi saya dan keluarga memenuhi undangan jamuan makan malam “Bersempena Meraikan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra” yang diselenggarakan oleh Tengku Temenggong Kelantan, YBM Tengku Tan Sri Dato’ Haji Mohamad Rizam Bin Tengku Abdul Aziz beserta istri, Tunku Puan Sri Dato' Hajah Noor Hayati binti Almarhum Tunku Abdul Rahman Putra Al-Haj di Kota Bharu, Kamis (25/6).

Di tengah suasana perjamuan yang begitu akrab dan penuh khidmat, kami berbincang banyak hal. Lebih dari sekadar pertemuan formal, malam itu terasa seperti silaturahmi keluarga besar. Kehadiran istri saya, Rika, bersama anak-anak—Yuri (bersama Natalie), Ishmael, dan Anissa—melengkapi kehangatan malam di Kelantan.

Pertemuan ini menjadi pengingat eratnya ikatan batin antarkedua bangsa. Indonesia dan Malaysia bukan hanya tetangga secara geografis, melainkan saudara serumpun yang disatukan oleh sejarah, budaya, dan rasa saling menghormati yang mendalam. Kebersamaan seperti inilah yang terus merawat fondasi persaudaraan kokoh di Nusantara.

Terima kasih yang tak terhingga atas keramahtamahan dan sambutan yang begitu mulia dari keluarga YBM Tengku Tan Sri Dato’ Haji Mohamad Rizam. Moga hubungan silaturahmi ini berkekalan. 🇲🇨🤝🇲🇾

...

162 0