YUSRIL PUNYA ALASAN MENGGUGAT JAKSA AGUNG LAGI

Anggota  Komisi Kejaksaan Halius Husein merasa heran mengapa Yusril kembali melakukan gugatan terhadap keputusan cekal Kejagung yang dikeluarkan tanggal 27 Juni yang lalu. Menurut Halius, keputusan cekal yang dikeluarkan tanggal 24 Juni memang mengandung kesalahan, dan telah diperbaiki. “Saya tak melihat ada kejanggalan dalam keputusan cekal yang baru” dan karena itu heran mengapa Yusril melakukan gugatan lagi, meski dia menghormati hak Yusril untuk menggugat.

Menanggapi hal itu, Yusril mengatakan dia punya alasan untuk meminta pengadilan membatalkan keputusan cekal itu. Alasan utamanya ialah: (1) Keputusan cekal itu bertentangan denganperaturan perundang-undangan yang berlaku, dan (2) Keputusan itu dibuat secara tidak proporsional, tidak akuntabel, tidak menjamin kepastian hukum dan dirumuskan secara tidak profesional sehingga tidak sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sebab itu, berdasarkan Pasal 53 UU No 9 Tahun 2004, terdapat cukup alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan dimaksud. Semua argumentasi yuridis memperkuat alasan itu dikemukakan Yusril dalam 28 (dua puluh delapan) halaman gugatan yang sudah didaftarkan di PTUN  Jakarta, Senin 22 Agustus yang lalu.” Kalau Pak Halius ingin mempelajarinya, saya  persilahkan membuka http://www.yusril.ihzamahendra.com yang memuat utuh gugatan itu” kata Yusril menegaskan.

Yusril juga mengaku segera mendaftarkan permohonan uji materil Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan masa cekal ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu menyebutkan bahwa pejabat berwenang, termasuk Jaksa Agung, dapat mencegah orang ke luar negeri paling lama 6 (enam) bulan, dan “dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 6 (enam) bulan”. Ketentuan ini, menurut Yusril, lebih buruk dibandingkan dengan ketentuan yang sama dalam UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut beserta peraturan pelaksananya.

Yusril katakan, dia  mohon MK menyatakan frasa “dapat diperpanjang setiap kali paling lama 6 (enam) bulan” bertentangan dengan UUD 1945, khususnya bertentangan dengan asas negara hukum dan  asas kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan karena itu mohon MK membatalkannya dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 itu memberi peluang kepada pejabat berwenang, termasuk Jaksa Agung, untuk mencekal orang seumur hidup, dengan cara memperpanjangnya setiap 6 bulan sekali tanpa batas berapa kali boleh memperpanjangnya. “Ini jelas melanggar asas negara hukum karena bisa membuat Pemerintah bertindak sewenang-wenang, dan melanggar asas kepastian hukum karena seseorang tidak tahu sampai kapan dia akan dicekal”.

“Kalau argumen saya dapat meyakinkan majelis hakim MK, maka Jaksa Agung takkan dapat mencekal saya lebih dari enam bulan”. Jadi, “walaupun nanti saya kalah lagi di PTUN dalam gugatan kedua, Jaksa Agung tidak bisa lagi  memperpanjang cekal yang ada sekarang ini”, kata Yusril mengakhiri keterangannya. (TYIM)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244