PELAJARAN DARI PEMBATALAN KUNJUNGAN PRESIDEN KE BELANDA

Setelah direncanakan sejak tahun 2007, Presiden SBY kemarin mendadak sontak membatalkan kunjungan kenegaraannya ke Negeri Belanda. Saya katakan mendadak sontak, karena persiapan keberangkatan sudah siap. Rombongan Presiden sudah berada di dalam pesawat Garuda A 330 yang siap lepas landas dari Halim Perdana Kusuma.  Sejam sebelum pesawat tinggal landas, Presiden menyeleggarakan konfrensi pers singkat, yang iniinya membatalkan kunjungan dengan merujuk alasan adanya permohon tokoh RMS, Johannes Gerardus (John) Watiilele yang mengajukan agar Presiden ditangkap atas dasar tuduhan pelanggaran HAM berat di Indonesia dan penahanan 90 orang pengikut RMS di tanah air.

Kalau cuma alasan demo atau bahkan ancaman fisik kepada Presiden, seperti pernah dialami Presiden Suhartodi Dresden lebih dari dua puluh tahun silam, tentu Presiden SBY tak bergeming, karena akan mampu ditangani oleh Pemerintah Belanda. Ancaman kini, bukan oleh gelombang massa yang besar seperti Peristiwa Dresden, tapi ancaman melalui pengadilan. Pengadilan memang tidak mungkin dapat dikendalikan, apalagi dicampur-tangani oleh Pemerintah Belanda.

Permohonan untuk menangkap Presiden SBY rupanya bukan hanya dilakukan RMS, tetapi juga oleh warganegara Indonesia ,Johnson Panjaitan, seorang aktivis LSM dalam negeri yang bertindak atas nama Tim Advokasi Maluku berkedudukan di Jakarta dan Ambon. Pengadilan tempat mereka memohon bukanlah Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), sebuah pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang juga berkedudukan di Den Haag, melainkan Pengadilan Distrik Den Haag. Pengadilan Distrik Den Haag itu adalah  semacam pengadilan negeri di negara kita.

Karena sifat permohonan adalah “permohonan dengan acara pemeriksaan cepat” atau  “kort geding” dalam bahasa Belandanya, maka perkara itu tergolong sebagai perkara sumir, seperti perkara tilang yang dikenal di negara kita. Menghadapi perkara seperti ini, KBRI di Den Haag dan Pemerintah Pusat di Jakarta nampak panik alang kepalang, sehingga Presiden terpaksa membatalkan kunjungan ke Belanda secara amat mendadak sontak.

Kalau saya dimintai nasehat kemarin, saya akan menyarankan agar Presiden berangkat saja ke Belanda dan jangan menganggap perkara di Pengadilan Negeri Den Haag itu sebagai masalah serius. Presiden harusnya segera saja teken surat kuasa substitusi kepada Dubes di Belanda. Selanjutnya Dubus memberi kuasa lagi kepada pengacara Belanda keturunan Ambon yang beragama Islam yang anti RMS untuk hadir dalam perkara. Pengacara ini harus mengajukan keberatan dan bantahan, karena tidak mungkin Pengadilan Distrik Den Haag dapat mengambil keputusan atas suatu permohonan, tanpa termohon (Presiden RI) atau kuasa hukumnya hadir dan didengar untuk memberikan  keterangan,. Tanpa ini, Pengadilan Negeri Den Haah dengan mudah akan  dituduh sebagai pengadilan sesat. Ini tentu tidak mungkin terjadi di pengadilan Belanda.

Kalaupun hakim mengabulkan permohonan, maka eksekusi putusan tidaklah akan berlangung serta merta, dalam arti Presiden SBY ditangkap saat berkonjung ke Belanda. Proses banding dapat dilakukan untuk menundanya. Di samping itu, Pemerintah Belanda dapat berlindung di balik Konvensi Jenewa tentang perlindungan diplomatik. Presiden negara asing yang sedang berkunjung ke Belanda, tidak dapat ditangkap hanya atas perintah Pengadilan Negeri Den Haag berdasarkan hukum Belanda, karena Belanda juga tunduk kepada Konvensi Jenewa mengenai Perlindungan Diplomatik. Lebih jauh daripada itu, analisis hukum yang dilakukan sudah dapat memprediksi sejak awal bahwa permohonan John Watiilele  dan Johnson Panjaitan itu sebenarnya sangat kecil kemungkinannya akan dikabulkan pengadilan.

Kenyataannya, Pengadilan Negeri  Den Haag memang memutus menolak permohonan penangkapan Presiden SBY itu. Untuk sementara SBY aman, walau kunjungannya ke Belanda telah dibatalkan. Namun masalah ini belum selesai. Proses banding mungkin saja masih akan dilakukan. Pemerintah Indonesia harus menyiapkan ahli-ahli hukum untuk menghadapi kemungkinan perkara ini terus berlanjut. Jangan berdiam diri dan baru kalang-kabut apabila masalah sudah hadir di depan mata. Presiden SBY memang sudah tersohor sebagai Presiden yang selalu lambat mengantisipasi keadaan karena inormasi yang lemah dan analisis yang kurang tajam daroi pembantu-pembantunya. Presiden baru kalangkabut mengambil keputusan pada menit-menit terakhir. Tidak baik Presiden bersikap seperti itu. Presiden harus cerdas dan berani, serta pandai menentukan sikap serta mengambil keputusan pada waktu yang tepat pula.***

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11