YUSRIL: CEKAL 6 BULAN KEJAGUNG BISA MINTA KETERANGAN SBY

Meskipun Kejagung telah mengaku salah dalam menerbitkan surat cekal Yusril dan sudah memperbaikinya, Yusril tetap mempersoalkan cekal yang sudah diperbaharui itu. “Saya telah membaca cekal yang baru yang dikeluarkan tanggal 27 Juni 2011, namun masih menemukan beberapa kejanggalan dalam surat cekal itu. Salah satu kejanggalan itu menurutnya adalah dalam konsideran menimbang, yang menyebutkan alasan perlunya pencekalan itu adalah “dalam rangka mendukung operasi yustisial pada tahap penyidikan”. Dalam Peraturan Jaksa Agung No 10 Tahun 2010 memang disebutkan bahwa pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Masalahnya, lanjut Yusril, Kejakgung sudah sejak lama mengatakan bahwa tahap penyidikan dirinya sudah selesai. Bahkan, M Amari, ketika menjadi Jampidsus berulangkali mengatakan kepada publik bahwa status perkara telah P-21, artinya sudah diimpahkan ke Direktorat Penuntutan karena berkas perkara sudah lengkap. “Saya menolak pernyataan Amari, karena Kejagung belum memanggil dan memeriksa dua saksi meringankan yang saya minta, yakni Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Sukarnoputri, tetapi Kejagung berkeras mengatakan penyidikan sudah selesai “Kalau penyidikan sudah selesai dan berkas sudah lengkap, maka untuk apa lagi dicekal dengan dalih operasi yustisi pada tahap penyidikan?” tanya Yusril heran.

“Saya ingin melihat apakah Kejagung akan memanggil dan memeriksa SBY terkait kasus ini dalam pencekalan 6 bulan ke depan yang mereka lakukan”. Menurut Yusril,  meminta keterangan SBY sangat penting terutama setelah putusan kasasi MA dalam perkara Romli Atmasasmita. Dalam putusan kasasi itu, MA menolak dakwaan jaksa  bahwa biaya akses Sisminbakum  sebagai uang negara yang tidak disetorkan ke kas negara, sehingga Romli dan dirinya dituduh bersalah melakukan korupsi. MA menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 UU No 17 Tahun 1997 tentang PNBP, maka uang yang dipungut itu masuk PNBP atau tidak haruslah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).  Selama Sisminbakum beropreasi sejak 2001, empat kali Presiden SBY mengubah PP tentang PNBP di Kementerian Hukum dan HAM, dan baru dalam PP terakhir pada akhir Mei 2009 yang menyatakan biaya akses itu sebagai PNBP. Sebab itu, MA menyatakan biaya akses sebelum Mei 2009 bukanlah uang negara dan karena itu “telah tidak terjadi kerugian negara” seperti didakwakan jaksa.

Supaya Kejaksaan yakin betul benarkah biaya akses Sisminbakum sebelum Mei 2009 bukanlah uang negara sebagaimana dikatakan MA, maka mutlak perlu bagi Kejagung untuk meminta keterangan SBY, sebab beliaulah yang menandatangani keempat PP PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM itu. Keterangan SBY ini akan menuntaskan kelanjutan perkara Sisminbakum, mau dihentikan atau mau diteruskan.

Kejagung, menurut Yusril, hingga kini tidak pernah mau memanggil SBY dengan mengemukakan berbagai alasan yang samasekali tidak bersifat yuridis. Kejagung, kata Yusril, jangan lupa, sebentar lagi Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara uji tafsir mengenai saksi dalam pasal-pasal KUHAP. Kalau permohonannya dikabulkan, apa Kejagung tidak merasa malu, terpaksa harus meminta keterangan SBY sebagai konsekuensi putusan MK?  Kejagung, menurut Yusril,  hendaknya memetik pelajaran dari kasus Hendarman. Ketika itu, semua pihak di jajaran pemerintahan membela mati-matian kebsahan Hendarman. Namun, setelah MK memutuskan dia illegal, siapa yang bisa melawan MK? Presiden SBY pun tidak berdaya, sehingga  terpaksa harus memberhentikan Hendarman dari jabatannya. “Derajat putusan MK adalah sama dengan norma konstitusi. Nah, apakah Kejagung berani melawan konstitusi?” tanya Yusril mengakhiri keterangannya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4361 79
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

1981 22
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4607 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

350 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10798 442
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

739 19