YUSRIL HADIRKAN LIMA AHLI UNTUK UJI PASAL CEKAL DALAM UU KEIMIGRASIAN

Sidang pleno pertama uji materil Pasal 97  UU No 6 Tahun 2001 tentang Keimigrasian berkaitan ketentuan tentang pencegahan (cekal) akan dimulai besok, Kamis 16 November 2011. Pemohon dalam perkara ini, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada pejabat pemerintahan seperti Menteri Hukum dan HAM,  Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk mencekal seseorang tanpa batas waktu, asal diperpanjang setiap 6 (enam) bulan adalah bertentangan dengan asas negara hukum serta asas kepastian hukum dan keadilan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Pasal itu memberikan keleluasaan kepada Pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang, mencekal seseorang seumur hidup”. kata Yusril. Ini jelas bertentangan dengan Pasal-Pasal HAM dalam UUD 1945, tambahnya. Yusril berharap MK akan mengabulkan permohonannya, sehingga semua orang di negara ini bebas dari perlakuan sewenang-wenang oleh penguasa. “Saya tidak berjuang untuk diri saya sendiri, tetapi berjuang untuk semua orang yang dizalimi oleh penguasa” kata Yusril kepada media malam ini (Rabu, 15 November 2011).

Dalam sidang besok, Yusril mengajukan 5 (lima) orang ahli hukum dan ahli di bidang HAM. Mereka adalah Prof Dr Hafid Abbas, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta, Prof Dr M Tahir Azhary, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Ketua Komnas HAM Dr. Ifdal Kasim, SH, LLM, mantan Ketua Komnas HAM Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH, LLM dan Dr M. Iman Santoso, SH, MH ahli hukum Keimigrasian. Kelima ahli, menurut Yusril, sependapat   bahwa Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan hukum HAM Internasional.

Mantan Ketua Pansus RUU Keimigrasian DPR, Fahry Hamzah, juga mengakui bahwa ada kesalahan dalam merumuskan Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian, sehingga memang pantas direvisi. “Saya berharap DPR akan menghadirkan wakilnya untuk didengar keterangannya dalam sidang MK” kata Yusril. Dia mengaku tidak tahu bagaimana sikap Presiden SBY terhadap uji materil ini. “Presiden biasanya akan menunjuk Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili hadir di sidang MK. Namun saya belum tahu siapa kuasa hukum Presiden dan bagaimana sikap mereka” tambanya. Menurut Yusril, siapapun kuasa hukum Presiden dia siap untuk mematahkan argumen-argumennya, sekiranya Pemerintah berkeras mengatakan bahwa pencekalan seumur hidup itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.*****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Naskah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sejatinya bukanlah sebuah produk peradilan ataupun undang-undang, melainkan sebuah putusan luhur dari para pemuda Indonesia. 

Kongres pemuda saat itu membuktikan bahwa tekad dan putusan yang lahir dari para pemuda menjadi fondasi utama berdirinya negara kita tercinta.

Senang sekali bisa hadir di tengah civitas akademika di Kampus Universitas Indonesia dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2026 ini. Semoga semangat dan putusan visioner para pemuda pendahulu kita terus menginspirasi generasi muda hari ini untuk terus menjaga, merawat, dan memajukan Indonesia.

#SumpahPemuda #SumpahPemuda2026 #UniversitasIndonesia #YusrilIhzaMahendra #profyusril

...

401 7
INFORMASI HOAKS!

Beredar flyer undangan konferensi pers mengatasnamakan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan narasi agenda audiensi pemberhentian Wakil Presiden.

Kami tegaskan bahwa informasi dan flyer tersebut adalah HOAKS / PALSU. 

Kemenko Kumham Imipas ataupun Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan undangan atau mengadakan agenda tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak percaya, tidak membagikan ulang, dan selalu menyaring informasi sebelum disebarkan. 

Laporkan dan abaikan setiap konten palsu yang berpotensi menyesatkan publik.

#Klarifikasi #Hoax #kemenkokumhamimipas #profyim #AntiHoaks

...

2196 84
Menerima audiensi dan silaturahmi dari jajaran pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin oleh Pak Anindya Bakrie (22/10).

Kami membahas urgensi revisi UU Kadin yang sudah berjalan hampir 4 dekade. Dunia usaha berkembang pesat, dan landasan hukumnya harus selaras agar mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta ruang gerak bagi para pelaku usaha dari skala mikro hingga besar.

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk mengawal pembahasan RUU Kadin bersama DPR RI. Kepastian hukum yang kokoh adalah kunci agar perekonomian nasional terus tumbuh berdaya saing.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #kadinindonesia #duniausaha #hukum

...

1245 41
Bernostalgia sejenak sambil berdiskusi bersama rekan-rekan Kohati PB HMI dalam Kohati Diplomacy Forum.

Dulu waktu pertama kali masuk kampus UI, sempat diajak gabung berbagai organisasi, tapi karena darah Masyumi mengalir dari Ayah, pilihannya tentu jatuh ke HMI.

Senang melihat semangat kritis, energi positif, dan potensi besar dari para kader HMI-Wati hari ini. Teruslah menjadi pelopor gagasan dan agen perubahan untuk Indonesia yang lebih baik.  

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #KohatiDiplomacyForum #Kohati #HMI

...

2160 34
Tahun 1989, saya sebenarnya sudah diterima di Cornell University, AS. Namun, karena kendala beasiswa, Allah menunjukkan jalan lain melalui Universiti Sains Malaysia (USM).

Proses akademik di USM menjadi salah satu pengalaman berharga. Surat rekomendasi doktoral saya saat itu didukung dan ditandatangani langsung oleh dua tokoh besar: Bapak Mohammad Natsir (mantan Perdana Menteri RI 1950) dan Prof. Dr. Sutan Takdir Alisjahbana.

Perjalanan riset perbandingan politik masyarakat Muslim antara Indonesia dan Pakistan ini membuah hasil kelulusan cum laude pada tahun 1992. Disertasinya diterbitkan oleh LIPI pada 1995 dan menjadi buku perbandingan politik terbaik kala itu.

Semoga cerita ini bisa menjadi penyemangat bagi generasi muda. Jangan pernah berhenti menimba ilmu dan percayalah bahwa setiap ilmu yang kita peroleh akan memberi manfaat besar bagi diri kita sendiri, bagi bangsa dan juga negara.

#YusrilIhzaMahendra #Pendidikan #MotivasiBelajar #universitisainsmalaysia #indonesiamalaysia

...

1067 31
Kembali ke tempat perjalanan akademik dimulai. Setelah 33 tahun menyelesaikan pendidikan S3 di Universiti Sains Malaysia (USM) pada tahun 1993, tidak disangka pada tahun 2026 ini saya kembali dipanggil dan dianugerahi jabatan sebagai Adjunct Professor (Profesor Utama) dalam bidang Ilmu Politik.

Perjalanan ini mengingatkan saya pada komitmen awal ketika mendalami ilmu politik, hukum tata negara, hingga filsafat. Mengabdi dan mengajar bukan hanya tentang membagikan ilmu, tetapi juga bagaimana melihat dinamika konstitusi serta ketatanegaraan agar terus berkembang dan relevan dengan perkembangan zaman.

Semoga penganugerahan ini membawa keberkahan dan kontribusi nyata bagi dunia akademis serta kemajuan bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga berkesempatan untuk memberikan orasi ilmiah. Video lengkap bisa disaksikan di chanel YouTube saya.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitiSainsMalaysia #politics
#profYusril #indonesiamalaysia

...

3470 106
Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan tidak memberikan izin pertunjukan dan visa bagi grup musik "Israel and New Breed" (Israel Houghton). Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua pertimbangan utamanya adalah: 1. Faktor Keamanan Dalam Negeri: Mengantisipasi protes dan gelombang penolakan di masyarakat; 2. Politik Luar Negeri: Konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #profYusril #IsraelHoughton #politics #palestine

...

883 497