Dicecar Yusril, Wakil Kemenkumham Bungkam

Dicecar Yusril, Wakil Kemenkumham Bungkam

Dikhawatirkan seorang tersangka bisa saja berstatus cekal seumur hidup.

Rabu, 16 November 2011, 17:26 WIB

Eko Priliawito, Nur Eka Sukmawati

Sidang di Mahkamah Konstitusi (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

VIVAnews – Direktur Litigasi Kemenkumham, Mualimin Abdi yang mewakili pemerintah untuk pengujian Undang-undang Keimigrasian di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa menjawab pertanyaan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, terkait batas perpanjangan cekal.

Dalam persidangan, Yusril bertanya kepada pihak pemerintah sampai kapan batas cekal terhadap seorang tersangka bisa dilakukan.

Terkait hal ini, Yusril mengkhawatirkan karena seorang tersangka bisa saja berstatus cekal seumur hidup karena tak ada batasan berapa kali perpanjangan cekal dapat dilakukan.

“Apakah empat kali yang sama dengan dua tahun, atau berapa? Jangan sampai orang ini berstatus cekal seumur hidup,” tanya Yusril dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 16 November 2011.

Atas pertanyaan tersebut, Mualimin hanya akan menjawab mengenai batas waktu cekal secara tertulis.

“Saya tidak bisa jawab sekarang, mungkin jawabannya akan dituangkan secara tertulis,” ujar Mualimin.

Seperti diketahui, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan permohonan uji materi pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang tentang Keimigrasian berbunyi “Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan”.

Menurut Yusril, anak kalimat yang berbunyi “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan” bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum dan keadilan.

Serta hak dan kebebasan setiap orang untuk meninggalkan wilayah negara RI kapan saja mereka mau dan bebas untuk kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Yusril sendiri hingga kini masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011, berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011 dalam kasus korupsi biaya Sisminbakum.

Yusril sudah 1,5 tahun dicekal setelah tiga kali diperpanjang sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. (umi)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan tidak memberikan izin pertunjukan dan visa bagi grup musik "Israel and New Breed" (Israel Houghton). Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua pertimbangan utamanya adalah: 1. Faktor Keamanan Dalam Negeri: Mengantisipasi protes dan gelombang penolakan di masyarakat; 2. Politik Luar Negeri: Konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #profYusril #IsraelHoughton #politics #palestine

...

497 300
Indonesia sangat menghargai kebebasan berseni, bermusik, hingga kegiatan ibadah keagamaan. Namun, kata Menko Yusril, kita perlu waspada ketika pertunjukan seni dimanfaatkan untuk memberikan dukungan politik tertentu (seperti isu Israel) yang bisa memicu reaksi politik di dalam negeri.

Dok. di Acara Pagi-Pagi Seru TvOne

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #indonesia #SeniDanPolitik #israelhoughton

...

1151 584
Memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia dan Korea Selatan. 🇮🇩🇰🇷

Langkah nyata kolaborasi ini kami bahas langsung bersama Menteri Kekayaan Intelektual Korea Selatan, Kim Yong-sun, di Seoul—mulai dari penanganan barang palsu hingga efektivitas penegakan hukum di ranah online.

Kerja sama bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, tapi tentang menghadirkan solusi dan manfaat nyata di lapangan. 🤝✨

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #KekayaanIntelektual #IndonesiaKorsel #Seoul

...

401 235
Kembali ke Masjid Al-Malik Khalid, Universiti Sains Malaysia (USM) di Penang, selalu membawa nostalgia tersendiri.  

Sejak pertama kali datang ke kampus ini dalam rangka mengambil gelar doktor ilmu politik pada tahun 1990—sekitar 36 tahun yang lalu, saya selalu salat Jumat di masjid ini.

Sebelum memberikan kuliah umum di almamater yang kali ini memberikan saya gelar Adjunct Professor esok hari (26/9), saya bersyukur bisa kembali menunaikan salat Jumat di sini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua di hari Jumat yang mulia ini. Amin YRA. 🕌✨  

#YusrilIhzaMahendra #USM #Penang #Nostalgia #JumatBerkah

...

857 332
Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

5606 107
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

2271 30