Dicecar Yusril, Wakil Kemenkumham Bungkam

Dicecar Yusril, Wakil Kemenkumham Bungkam

Dikhawatirkan seorang tersangka bisa saja berstatus cekal seumur hidup.

Rabu, 16 November 2011, 17:26 WIB

Eko Priliawito, Nur Eka Sukmawati

Sidang di Mahkamah Konstitusi (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

VIVAnews – Direktur Litigasi Kemenkumham, Mualimin Abdi yang mewakili pemerintah untuk pengujian Undang-undang Keimigrasian di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa menjawab pertanyaan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, terkait batas perpanjangan cekal.

Dalam persidangan, Yusril bertanya kepada pihak pemerintah sampai kapan batas cekal terhadap seorang tersangka bisa dilakukan.

Terkait hal ini, Yusril mengkhawatirkan karena seorang tersangka bisa saja berstatus cekal seumur hidup karena tak ada batasan berapa kali perpanjangan cekal dapat dilakukan.

“Apakah empat kali yang sama dengan dua tahun, atau berapa? Jangan sampai orang ini berstatus cekal seumur hidup,” tanya Yusril dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 16 November 2011.

Atas pertanyaan tersebut, Mualimin hanya akan menjawab mengenai batas waktu cekal secara tertulis.

“Saya tidak bisa jawab sekarang, mungkin jawabannya akan dituangkan secara tertulis,” ujar Mualimin.

Seperti diketahui, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan permohonan uji materi pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang tentang Keimigrasian berbunyi “Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan”.

Menurut Yusril, anak kalimat yang berbunyi “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan” bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum dan keadilan.

Serta hak dan kebebasan setiap orang untuk meninggalkan wilayah negara RI kapan saja mereka mau dan bebas untuk kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Yusril sendiri hingga kini masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011, berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011 dalam kasus korupsi biaya Sisminbakum.

Yusril sudah 1,5 tahun dicekal setelah tiga kali diperpanjang sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. (umi)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244