YUSRIL: SYAMSUDIN ITU ANAK BUAH HAMID AWALUDIN DAN ANDI MATTALATA

Berita Inilah.com dan beberapa media lain tentang eksekusi Syamsudin Manan Sinaga  pagi ini  (Kamis, 21/7/2011), menyebutkan bahwa Syamsudin Manan Sinaga adalah “bekas anak buah Yusril Ihza Mahendra”. Berita tersebut  tidaklah benar. Jabatan saya sebagai Menteri Kehakiman dan HAM di bawah Presiden Megawati telah berakhir tanggal 20 Oktober 2004. Syamsudin baru menjadi Dirjen AHU bulan September 2006 menjelang berakhirnya jabatan Hamid Awaluddin yang kemudian digantikan Andi Mattalata sebagai Menteri Hukum dan HAM. “Publikasi tentang Sisminbakum selama ini selalu hanya dikaitkan dengan saya, tanpa pernah menyebut satupun nama menteri Kehakiman dan HAM yang lain, yang menjabat antara tahun 2000 sampai 2008, ketika Sisminbakum diusut” kata Yusril. Disnilah unsur politis Sisminbakum yang tak pernah mampu dijelaskan oleh Kejaksaan Agung sejak Hendarman sampai Basrief Arief.

Samsudin didakwa ke pengadilan dengan tuduhan melanjutkan kebijakan Romli Atmasasmita, Dirjen di bawah Yusril dan kemudian dihukum bersalah. “Nah, kalau Samsudin dianggap salah meneruskan kebijakan Romli, maka apakah enam orang menteri Kehakiman sesudah saya juga tidak bersalah karena meneruskan kebijakan saya?” tanya Yusril. Selama ini menurutnya, nama Baharuddin Lopa, Marsillam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata tak pernah disebut-sebut dalam kasus Sisminbakum. “Padahal, semua mereka menjalankan Sisminbakum yang sama dengan apa yang saya setujui di tahun 2000.” katanya.  Hal ini, menurut Yusril, jelas karena dirinya menjadi target politik untuk dikerjai, sementara yang lain tidak. “Dokumen Wikileaks terang-terangan menyebutkan bahwa Presiden SBY menyuruh Badan Intelejen untuk memata-matai saya karena dianggap potensial menjadi saingan politiknya” tambah Yusril. Para analis, tambah Yusril, menduga SBY tidak bermain secara langsung mengerjai dirinya, melainkan menggunakan tangan Sudi Silalahi, Mensesneg sekarang ini. “Mungkin saja analisa mereka benar” kata Yusril.

Dari kasus Syamsudin, menurut Yusril, jelas kebijakan dan pelaksanaan Sisminbakum sejak tahun 2000 tidaklah salah. Syamsudin dihukum bukan karena biaya akses Sismibakum yang tidak disetorkan ke kas negara, sebagaimana selama ini dipersoalkan Kejagung, Mahkamah Agung tidak pernah menyatakan hal itu salah. Mahkamah Agung berpendapat bahwa Perjanjian antara Koperasi Pengayoman dengan PT SRD adalah sah.  Kesalahan Syamsudin, menurut  Mahkamah Agung dikarenakan  Syamsudin menggunakan uang perolehan pembagian biaya akses Sisminbakum antara Koperasi Pengayoman dengan Dirjen AHU untuk kepentingan pribadi, dalam bentuk honorarium yang diterimanya tiap bulan.

Bagian Dirjen AHU itu menurut pertimbangan Mahkamah Agung, walaupun belum menjadi uang negara, namun berada dalam penguasaan negara, dalam hal ini Dirjen AHU. Sementara penggunaan uang tersebut untuk honorarium Dirjen tidak dilandasi peraturan perundangan-undangan yang sah. Sebab itulah Syamsudin dihukum. Uang yang diterimanya sebagai honor itu sekitar Rp. 300 juta dan USD 13.000 selama dia menjadi Dirjen di bawah Hamid Awaludin dan Andi Mattalata. Sebagian telah dikembalikannya kepada penyidik Kejagung.

“Selama saya menjadi menteri” kata Yusril, “saya tidak pernah menerima honorarium seperti yang diterima Syamsyudin. Pak Romli juga tidak” tambahnya. Karena itu, Romli dibebaskan oleh Mahkamah Agung, tetapi Syamsudin dihukum karena menikmati uang honorarium yang dinlai Mahkamah Agung tidak sah itu.

“Pemahaman masyarakat mengenai kasus Sisminbakum sungguh kacau balau” kata Yusril dengan nada kesal. Ini semua, menurutnya karena Kejagung gembar-gembor bahwa Sisminbakum merugikan keuangan negara Rp.420 milyar. Padahal tak pernah ada putusan pengadilan yang membuktikan kebenaran adanya kerugian negara sebesar  itu.

“Sekarang banyak pihak yang tak paham kasus Sisminbakum, mendesak Kejagung agar saya diadili, dengan alasan Syamsudin dijatuhi hukuman”, kata Yusril. “Padahal putusan Mahkamah Agung, baik dalam kasus Romli maupun Samsudin di atas jelas sekali tidak ada hubungannya dengan saya” tambahnya. “Kasus Sisminbakum telah ditunggangi oleh banyak kepentingan, termasuk oleh berbagai LSM, tanpa memahami persoalan yang sebenarnya”. Makin lama Kejagung menahan-nahan penghentian kasus ini, makin banyak kepentingan yang bermain. “Ini sungguh memusingkan” kata Yusril mengakhiri keterangannya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11