YUSRIL SEDIA CABUT KATA KASAR KEPADA BASRIF, ASAL BASRIEF MINTA MAAF TELAH BERLAKU KASAR KEPADA YUSRIL

Juru Bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong mengatakan Yusril bersedia saja mencabut istilah “goblok” yang dikenakannya kepada Jaksa Agung Basrief Arief, kalau yang bersangkutan merasa kata-kata itu kasar. Namun menurut Jurhum, Yusril baru mau melakukannya kalau Basrief terlebih dulu meminta maaf atas perlakuan kasarnya kepada Yusril dengan mencekalnya menggunakan undang-undang yang sudah tidak berlaku lagi.

Yusril, kata Jurhum hanya menggunakan kata-kata menyerang Basrief, tetapi Basrief telah memperlakukan Yusril dengan cara yang kasar. Perlakuan kasar itu telah menimbulkan dampak yang jauh dan berakibat hukum, jauh lebih serius dari sebuah kata yang diucapkan. Sebagai pejabat negara, Basrief harus secara “gentle” meminta maaf kepada Yusril karena  telah mencekalnya dengan undang-undang yang salah, sehingga Basrief melampaui kewenangan yang dimilikinya untuk melakukan pencekalan.

Jurhum merasa heran dengan ucapan Noor Rachmad, yang tiba-tiba menyebut Yusril sebagai orang yang berderajat tinggi, dan merasa tersinggung dengan tudingan Yusril. “Apa dia sudah lupa, aparat Kejagung juga telah memperlakukan Yusril dengan kasar, yakni menggembok pintu gerbang Kejagung dan menuduhnya akan melarikan diri”, kata Jurhum mengingatkan peristiwa penggembokan Yusril oleh aparat kemanan Kejagung setahun yang lalu. “Kalau aparat Kejaksaan menganggap Yusril sebagai orang berderajat tinggi, mengapa sampai tega-teganya menggembok beliau dan menuduhnya akan melarikan diri”.  Aparat Kejagung telah memperlakukan Yusril sebagai manusia rendahan dan menganggapnya seperti  penjahat yang mau kabur ketika menghadapi penegak hukum, tambah Jurhum.  Ucapan Noor Rachmad dinilai Jurhum tidak sama antara kata dan perbuatan.

Omongan Noor Rachamd menurut Jurhum menggambarkan aparat Kejagung sudah kehabisan akal menghadapi serangan Yusril karena kesalahan mereka menerapkan hukum dalam membuat surat cekal. “Mereka kini berusaha mencari simpati masyarakat, dengan mengalihkan substansi  persoalan kepada masalah  sopan-santun,  yang lebih banyak berurusan dengan selera daripada norma hukum yang bersifat pasti” kata Jurhum. Kalau Noor Rachmad merasa tersinggung, saya mau bertanya kepadanya, kata Jurhum: “Kalau ada Jaksa Agung dengan sengaja mencekal orang dengan undang-undang yang sudah tidak berlaku,  Jaksa Agung apa namanya itu?” Silahkan Noor Rachmad jawab pertanyaan saya, kata Jurhum mengakhiri keterangannya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244