YUSRIL SOMASI PATRIALIS AKBAR

Setelah menggugat Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kemarin,  siang ini (Selasa 28/6/2011) Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat somasi kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Yusril memperingatkan Patrialis untuk dalam waktu 2×24 jam mencabut surat pelaksanaan cekal terhadap dirinya yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM memenuhi permintaan Jaksa Agung RI. Apabila dalam tempo yang telah ditentukan itu Patrlalis tidak melaksanakan pencabutan, Yusril akan mengambil langkah hukum menuntut Menteri Hukum dan HAM itu baik pidana maupun perdata.

“Saya akan menuntut Menhuk dan HAM melanggar Pasal 333 KUHP yakni dengan sengaja dan melawan hukum menghilangkan kemerdekaan orang” kata Yusril. Selain itu, Yusril juga akan menggugat Patrialis ke pengadilan karena melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam  Pasal 1365 KUH Perdata” kata Yusril.

Yusril memang tidak menggugat Menteri Hukum dan HAM ke PTUN dengan alasan, surat keputusan cekal yang dikeluarkan Jaksa Agung adalah final dan tidak memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Pihak terakhir ini hanya melaksanakan keputusan Jaksa Agung tersebut. “Patrialis saya somasi, karena berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (5) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dia dapat menolak melaksanakan cekal karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh undang-undang”. Namun, Patrialis malah berkeras mengatakan Keputusan Jaksa Agung itu sah dan melaksanakannya.

Dalam somasi itu, Yusril juga memperingatkan Patrialis atas ucapannya yang mengatakan bahwa pelaksanaan cekal Yusril dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama 6 bulan dan tahap kedua 6 bulan berikutnya. “Ucapan Patrialis itu hanya akal-akalan saja, sehingga seolah-olah pencekalan Yusril hanya 6 bulan sebagaimana dibenarkan undang-undang”. Namun menurut Yusril kenyataannya dua surat dari Dirjen Imigrasi, satu ditujukan kepada dirinya, dan satu lagi berisi perintah pencekalan kepada seluruh jajaran imigrasi, dengan tegas menyebutkan pencekalan itu untuk jangka waktu satu tahun dari tanggal 24 Juni 2011 sampai 24 Juni 2012.

Surat somasi Yusril ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam dan Komisi III DPR RI.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244