YUSRIL TANGGAPI DINGIN REAKSI BASRIEF ATAS PUTUSAN MK

Yusril Ihza Mahendra yang permohonannya mengenai saksi yang menguntungkan dikabulkan MK,  tidak begitu bersemangat menanggapi reaksi  Jaksa Agung Basrief Arif yang berulang-ulang mengatakan terus mengkaji putusan MK tersebut. “Entah sampai kapan mereka akan mengkaji putusan MK itu, hanya Tuhanlah yang tahu” kata Yusril dingin. “Kejagung dulu juga mengatakan sedang mengkaji putusan lepas Romli Atmasasmita yang berimplikasi kepada saya. Namun sudah lebih 8 bulan, kajian itu tak kunjung selesai” tambah Yusril.” Nasib saya sampai sekarang terkatung-katung, sehingga dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk kepentingan mereka sendiri” tambahnya.

Padahal mengkaji putusan lepas Romli itu sangat sederhana. Saya dengan Romli didakwa bersama-sama melakukan korupsi. Saya Menteri dan Romli Dirjen. Pelaku utamanya adalah Romli, sementara saya diposisikan sebagai “turut serta melakukan” dalam arti memberi kesempatan atau membiarkan Romli korupsi, sesuai ketentuan Pasal 55 kesatu ayat (1) KUHP yang dituduhkan kepada saya. Ternyata, Mahkamah Agung melepaskan Romli, jadi dia tidak terbukti melakukan korupsi. Nah, kalau Romli tidak korupsi, maka kesempatan apa atau pembiaran apa yang saya lakukan kepada Romli? tanya Yusril. Seharusnya sudah lama saya diberi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), kata Yusril. Namun Kejagung masih berlama-lama menahan-nahan perkara ini. Soalnya dulu mereka sudah gembar-gembor mengatakan kepada publik saya ini korupsi merugikan negara Rp 420 milyar. Akhirnya kini kebingungan sendiri, tambah Yusril.

Kini Jaksa Agung kembali mengatakan terus menelaah putusan MK. Ini lebih berat bagi Kejagung, karena putusan MK itu mewajibkan Penyidik Kejagung untuk memanggil saksi menguntungkan yang saya minta, yakni SBY dan Megawati. Bunyi putusan MK itu jelas dan terang-benderang. Ketua MK Mahfud MD juga sudah menjelaskan apa makna putusan MK itu. Kejagung nampak  berkelit tidak mau memanggil kedua saksi yang saya minta itu, dengan mengatakan adanya kata-kata “dalam batas kewajaran” dalam putusan MK. Mereka seolah ingin menafsirkan putusan MK itu “O, tidak wajar dong Presiden dipanggil sebagai saksi”. Padahal soal kewajaran itu sudah diperdebatkan di MK dan ada argumen saya dalam permohonan uji materil dahulu. “Salahnya Basrief dan Patrialis, keduanya  ditunjuk Presiden menjadi kuasa hukum menghadapi permohonan saya, tapi tidak pernah datang ke sidang MK, sehingga tidak mengikuti perdebatan di sana”. Sesudah ada putusan, nampak seperti orang kebingungan, kata Yusril.

Padahal istilah “kewajaran” itu dikaitkan dengan pendapat M Yahya Harahap dalam menafsirkan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP. Dalam pasal itu dikatakan bahwa Penyidik wajib memanggil saksi yang menguntungkan yang diminta tersangka dalam pemeriksaan tingkat penyidikan. Meskipun wajib, menurut Yahya Harahap, Penyidik wajib menilai kewajaran memanggil saksi itu. Misalnya tersangka minta dipanggil 100 saksi yang alamatnya tidak jelas, sehingga sulit dicari. Permintaan itu bisa dinilai tidak wajar dan hanya dimaksudkan untuk mempersulit pemeriksaan, sehingga wajib ditolak. Kewajaran juga harus dinilai dari relevansi antara saksi dengan peristiwa pidana yang disangkakan. Misalnya, seorang tukang ojek di Pasar Rebo menabrak orang hingga luka berat, tetapi meminta Gubernur DKI menjadi saksi menguntungkan, terang ini tidak wajar. Terlalu jauh relevansi antara Gubernur DKI dengan tukang ojek menabrak orang di sebuah jalan di Pasar Rebo. Apalagi Gubernur tidak berada di tempat kejadian kecelakaan itu.

Yang saya minta itu bukan 100 saksi yang alamatnya tidak jelas dan sulit dicari. “Saya minta dua orang saja, SBY dan Megawati, alamat mereka jelas dan mudah dicari”. Relevansi dengan kasus Sisminbakum juga jelas. Megawati memimpin sidang kabinet ketika Sisminbakum diputuskan. Dia juga hadir di Departemen Hukum dan HAM meresmikan Sisminbakum beroperasi. SBY menandatangani empat Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Depkumham, dan tidak pernah memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP, kesuali PP terakhir 29 Mei 2009. “Saya kan dituduh korupsi tidak memasukkan biaya akses itu ke dalam PNBP sehingga menurut jaksa, negara rugi”. SBY perlu menerangkan, berdasar PP yang ditandatanganinya, biaya akses Sisminbakum itu PNBP atau bukan, tegas Yusril.

“Kejaksaan Agung hanya berkelit-kelit saja, memahami sesuatu yang sebenarnya sederhana tetapi kebingunan seperti orang tak mengerti hukum” kata Yusril mengakhiri keterangannya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4361 79
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

1981 22
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4607 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

350 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10798 442
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

739 19