YUSRIL TANGGAPI DINGIN REAKSI BASRIEF ATAS PUTUSAN MK

Yusril Ihza Mahendra yang permohonannya mengenai saksi yang menguntungkan dikabulkan MK,  tidak begitu bersemangat menanggapi reaksi  Jaksa Agung Basrief Arif yang berulang-ulang mengatakan terus mengkaji putusan MK tersebut. “Entah sampai kapan mereka akan mengkaji putusan MK itu, hanya Tuhanlah yang tahu” kata Yusril dingin. “Kejagung dulu juga mengatakan sedang mengkaji putusan lepas Romli Atmasasmita yang berimplikasi kepada saya. Namun sudah lebih 8 bulan, kajian itu tak kunjung selesai” tambah Yusril.” Nasib saya sampai sekarang terkatung-katung, sehingga dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk kepentingan mereka sendiri” tambahnya.

Padahal mengkaji putusan lepas Romli itu sangat sederhana. Saya dengan Romli didakwa bersama-sama melakukan korupsi. Saya Menteri dan Romli Dirjen. Pelaku utamanya adalah Romli, sementara saya diposisikan sebagai “turut serta melakukan” dalam arti memberi kesempatan atau membiarkan Romli korupsi, sesuai ketentuan Pasal 55 kesatu ayat (1) KUHP yang dituduhkan kepada saya. Ternyata, Mahkamah Agung melepaskan Romli, jadi dia tidak terbukti melakukan korupsi. Nah, kalau Romli tidak korupsi, maka kesempatan apa atau pembiaran apa yang saya lakukan kepada Romli? tanya Yusril. Seharusnya sudah lama saya diberi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), kata Yusril. Namun Kejagung masih berlama-lama menahan-nahan perkara ini. Soalnya dulu mereka sudah gembar-gembor mengatakan kepada publik saya ini korupsi merugikan negara Rp 420 milyar. Akhirnya kini kebingungan sendiri, tambah Yusril.

Kini Jaksa Agung kembali mengatakan terus menelaah putusan MK. Ini lebih berat bagi Kejagung, karena putusan MK itu mewajibkan Penyidik Kejagung untuk memanggil saksi menguntungkan yang saya minta, yakni SBY dan Megawati. Bunyi putusan MK itu jelas dan terang-benderang. Ketua MK Mahfud MD juga sudah menjelaskan apa makna putusan MK itu. Kejagung nampak  berkelit tidak mau memanggil kedua saksi yang saya minta itu, dengan mengatakan adanya kata-kata “dalam batas kewajaran” dalam putusan MK. Mereka seolah ingin menafsirkan putusan MK itu “O, tidak wajar dong Presiden dipanggil sebagai saksi”. Padahal soal kewajaran itu sudah diperdebatkan di MK dan ada argumen saya dalam permohonan uji materil dahulu. “Salahnya Basrief dan Patrialis, keduanya  ditunjuk Presiden menjadi kuasa hukum menghadapi permohonan saya, tapi tidak pernah datang ke sidang MK, sehingga tidak mengikuti perdebatan di sana”. Sesudah ada putusan, nampak seperti orang kebingungan, kata Yusril.

Padahal istilah “kewajaran” itu dikaitkan dengan pendapat M Yahya Harahap dalam menafsirkan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP. Dalam pasal itu dikatakan bahwa Penyidik wajib memanggil saksi yang menguntungkan yang diminta tersangka dalam pemeriksaan tingkat penyidikan. Meskipun wajib, menurut Yahya Harahap, Penyidik wajib menilai kewajaran memanggil saksi itu. Misalnya tersangka minta dipanggil 100 saksi yang alamatnya tidak jelas, sehingga sulit dicari. Permintaan itu bisa dinilai tidak wajar dan hanya dimaksudkan untuk mempersulit pemeriksaan, sehingga wajib ditolak. Kewajaran juga harus dinilai dari relevansi antara saksi dengan peristiwa pidana yang disangkakan. Misalnya, seorang tukang ojek di Pasar Rebo menabrak orang hingga luka berat, tetapi meminta Gubernur DKI menjadi saksi menguntungkan, terang ini tidak wajar. Terlalu jauh relevansi antara Gubernur DKI dengan tukang ojek menabrak orang di sebuah jalan di Pasar Rebo. Apalagi Gubernur tidak berada di tempat kejadian kecelakaan itu.

Yang saya minta itu bukan 100 saksi yang alamatnya tidak jelas dan sulit dicari. “Saya minta dua orang saja, SBY dan Megawati, alamat mereka jelas dan mudah dicari”. Relevansi dengan kasus Sisminbakum juga jelas. Megawati memimpin sidang kabinet ketika Sisminbakum diputuskan. Dia juga hadir di Departemen Hukum dan HAM meresmikan Sisminbakum beroperasi. SBY menandatangani empat Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Depkumham, dan tidak pernah memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP, kesuali PP terakhir 29 Mei 2009. “Saya kan dituduh korupsi tidak memasukkan biaya akses itu ke dalam PNBP sehingga menurut jaksa, negara rugi”. SBY perlu menerangkan, berdasar PP yang ditandatanganinya, biaya akses Sisminbakum itu PNBP atau bukan, tegas Yusril.

“Kejaksaan Agung hanya berkelit-kelit saja, memahami sesuatu yang sebenarnya sederhana tetapi kebingunan seperti orang tak mengerti hukum” kata Yusril mengakhiri keterangannya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

773 274
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1959 118
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

578 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1287 152
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

635 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 11