YUSRIL: PATRIALIS JANGAN COBA-COBA PLINTIR PUTUSAN MK

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Menkumham Patrialis Akbar kembali  mengulangi kekonyolan Mensesneg Sudi Silalahi yang mencoba memelintir putusan MK terkait dengan legalitas Hendarman. Yusril mengatakan demikian menanggapi keterangan Partialis Akbar dalam konfrensi pres di Kemkumham hari ini (Rabu, 10/8/2011).

Dengan berkelit-kelit, Sudi dan Denny Indrayana waktu itu berusaha untuk memelintir putusan MK. Namun, dua hari kemudian, Presiden pun tidak berdaya, dan akhirnya memberhentikan Hendarman dari jabatannya. “Patrialis tidak mau belajar dari kesalahan Sudi Silalahi dan kini sekali lagi berusaha memelintir putusan MK”.

Padahal kalau membaca keseluruhan putusan MK itu, menurut Yusril,  konteksnya sangat jelas,  saya mengajukan uji materil karena permintaannya agar Kejagung memanggil dan memeriksa 4 saksi menguntungkan yakni SBY, Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie ditolak Kejagung dengan alasan tidak relevan dan tidak memenuhi kreteria sebagai saksi, karena “tidak melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri” terjadinya tindak pidana. Putusan MK sangat jelas, Penyidik wajib memanggil saksi menguntungkan yang diminta oleh tersangka. Penyidik tidak berwenang menilai relevan tidaknya saksi menguntungkan sebelum mendengar keterangan mereka. “Baru saja sehari putusan MK dibacakan, Patrialis kembali mengulangi kesalahan Kejagung yang mengatakan tidak relevan mendengar keterangan SBY”.

Apa yang perlu ditanyakan kepada SBY adalah urusan saya yang terlibat dalam kasus Sisminbakum, bukan urusan Patrialis. Tidak ada urusannya Sisminbakum pernah dilaporkan atau tidak kepada Presiden di zaman Patrialis jadi Menkumham. Apa yang saya minta Presiden SBY terangkan ialah 4 Peraturan Pemerintah yang ditandatanganinya, yakni PP No 75 Tahun 2005, PP No 19 Tahun 2007, PP No 82 Tahun 2007 dan PP No 38 Tahun 2009 yang kesemuanya mengenai PNBP yang diberlakukan di Kementerian Hukum dan HAM. Hanya dalam PP terakhir tahun 2009, menjelang berakhirnya perjanjian BOT tentang Sisminbakum, barulah biaya akses Sisminbakum masuk PNBP.

Presiden, tambah Yusril,  harus menerangkan apakah sebelum 28 Mei 2009, biaya akses Siminbakum itu PNBP atau bukan. “Kalau bukan, maka kasus Sisminbakum wajib dihentikan, karena selama ini kami dituduh korupsi karena tidak memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP sehingga terjadi kerugian negara”. Kalau Presiden katakan “Ya”, maka silahkan saya dituntut ke pengadilan. “Kalau Patrialis mengatakan bahwa pertanyaan terkait 4 PP tentang PNBP ini tidak relevan diajukan kepada SBY, maka pendapatnya itu sudah terlalu jauh dari konteks permasalahan” kata Yusril.

Patrialis, kata Yusril, jangan coba-coba memelintir putusan MK sekedar untuk melindungi Presiden SBY dari pemanggilan oleh Kejagung. Mengabaikan putusan MK adalah pembangkangan terhadap konstitusi. Langkah Patrialis juga sekaligus akan mempermalukan SBY di muka umum. Tanggal 12 Juli yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri bahkan mengingatkan semua pihak untuk mematuhi setiap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Presiden, kepatuhan terhadap keputusan MK merupakan wujud penghormatan terhadap supremasi hukum.

Presiden bahkan berjanji dirinya akan terus memberikan contoh dan teladan dalam menghormati keputusan lembaga tersebut. “Saya selaku presiden Republik Indonesia ingin terus memberikan contoh dan teladan untuk selalu menghormati dan melaksanakan setiap keputusan yang di-keluarkan MK. Itu adalah wujud penghormatan kita semua kepada rule of law dan supremasi hukum,” tegas Presiden SBY saat membuka The International Symposium on Constitutional Democratic State di Istana Negara tanggal 12 Juli 2011 yang lalu. Dengan statemen Presiden ini, kita buktikan apakah SBY akan hadir jika dipanggil Kejagksaan Agung untuk dimintai keterangan. “Kalau nanti tidak datang, berarti  beliau inkonsisten dengan ucapannya sendiri”  kata Yusril mengakhiri keterangannya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

795 295
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2038 127
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

593 29
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1312 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

669 42
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

697 11