YUSRIL TANGGAPI MARWAN: SAYA BUKANNYA TIDAK BELAJAR HUKUM PIDANA

Menanggapi pernyataan Jamwas Marwan Effendi agar dirinya harus mendalami ilmu hukum pidana dari para jaksa ahli pidana  sebelum membuat pernyataan kepada media, Yusril mengucapkan terima kasih atas saran Marwan. Saya bukannya tidak belajar hukum pidana. Ketika Sisminbakum mencuat tahun 2008 saya membaca lagi literatur hukum pidana dan berdiskusi dengan banyak  guru besar pidana, termasuk berdiskusi dengan mantan Jaksa Agung yang berasal dari jaksa karir.

Tanggapan saya atas pernyataan Marwan bahwa Hakim Agung Tak Paham Sisminbakum, sehingga para terdakwa lepas atau bebas, saya langsung menanggapi pada substansi, bukan lagi berteori atau berfilsafat tentang hukum pidana. Kalau Mahkamah Agung melepaskan atau membebaskan terdakwa, maka saran saya Marwan harus belajar lebih banyak lagi UU Tindak Pidana Korupsi, dan secara komprehensif menelaah Sisminbakum dari berbagai perspektif hukum, bukan dengan kacamata kuda hukum pidana yang dia pahami dengan begitu sempit.

Marwan tidak paham sistem BOT (Buit, Operate and Transfer).  Seorang mantan Jaksa Agung mengatakan kepada saya keheranannya bagaimana Sisminbakum mau dipidanakan Marwan. “Kalau begitu semua jalan tol juga harus dipidanakan” katanya. Substansi Sisminbakum samasekali tidak dipahami Marwan. Bahwa tarif PNBP untuk pengesahan perseroan, memang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Baik sistem manual maupun melalui jaringan IT, tarif PNBPnya tetap sama Rp.200.000. Biaya ini dipungut langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM dan disetorkan ke kas negara.

Sisminbakum adalah sistem online yang dibangun dan dioperasikan oleh swasta, dengan modal swasta seluruhnya. Tidak ada uang negara yang digunakan. Siapa yang menggunakan sistem jaringan IT ini untuk mempercepat proses pembuatan dan pengesahan perseroan dikenakan tarif oleh swasta itu dan dipungut langsung oleh swasta. Bagi yang tidak mau menggunakannya, tidak apa-apa. Silahkan menggunakan sistem manual. “Kalau mau cepat orang boleh masuk ke jalan tol dan bayar kepada swasta yang membangun dan mengoperasikan jalan tol itu. Kalau tidak mau ya silahkan gunakan jalan biasa, tidak bayar” kata Yusril mencontohkan. Kalau swasta disuruh membangun sistem itu dengan uangnya sendiri, dan mengoperasikannya juga dengan uangnya sendiri,  sedang hasilnya seluruhnya harus disetor ke kas negara, maka “Marwan menyuruh Negara RI jadi perampok” kata Yusril, sehingga takkan pernah ada swasta yang mau investasi di negara ini.

“Kalau Marwan mengatakan saya harus belajar hukum pidana, karena keahlian saya hukum tatanegara, okey saja. Tapi bagaimana dengan Professor Romli Atmasasmita yang didakwa Marwan ke pengadilan?”. Apa Romli yang Guru Besar Hukum Pidana itu tidak mengerti hukum pidana? tanya Yusril.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

960 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2585 134
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

667 30
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1513 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

812 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

738 12