KPK MUSTAHIL AKAN AMBIL ALIH KASUS SISMINBAKUM

Juru Bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong menegaskan mustahil bagi KPK  untuk mengambi alih penanganan kasus Sisminbakum yang berlarut-larut sampai tiga tahun di Kejagung. Jurhum mengatakan hal itu menanggapi desakan Chandra Adiwana dari LP2TR agar kasus Sisminbakum diambil alih KPK sebagaimana diberiatakan berbagai media online hari ini, Sabtu 1 Juli 201i.

KPK, kata Jurhum,  sudah pernah melakukan penyelidikan kasus Sismibakum, jauh sebelum Kejagung menangani kasus ini pada tahun 2008. Dari penyelidikan itu KPK kemudian menghentikannya dan tidak bersedia meningkatkannya menjadi penyidikan karena tidak menemukan unsur melawan hukum dan unsur kerugian negara.  KPK juga  telah menerima penegasan BPK dan BPKP yang  tidak menemukan adanya penyimpangan dan unsur kerugian negara dalam kasus ini, kata Jurhum.

Pada tahun 2008, Kejagung justru mengusut kasus ini, entah atas  permintaan dan pesanan siapa. Ketika itu citra Kejagung sedang terpuruk oleh ulah pejabatnya sendiri. Penanganan kasus ini oleh  Kejagung menjadi berlarut-larut, justru disebabkan oleh putusanlemahnya dasar hukum dan alat bukti yang mereka gunakan.  Mahkamah Agung ternyata berpendapat sama dengan KPK, bahwa tidak ada kerugian negara dan unsur melawan hukum, sebagaimana dinyatakan dalam putusan kasasi perkara Romli Atmasasmita.

Alasan kedua menurut Jurhum, penanganan oleh Kejagung kini tengah berlangsung. Semua yang diduga terlibat didakwa bersama-sama, walau penuntutannya dipisahkan. Karena itu, berdasarkan UU KPK, tidak terdapat alasan hukum bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus ini. Sejumlah orang didakwa bersama-sama, mana mungkin sebagian sudah ditangani Kejagung, sebagian lagi disuruh KPK untuk menaganinya. Langkah seperti itu akan dengan mudah dieksepsi di pengadilan, tegas Jurhum keheranan.

“Seharusnya LP2TRI mempertanyakan mengapa Kejagung mengusut suatu kasus yang justru telah dihentikan oleh KPK. Apa motif dibalik semua ini?” kata Jurhum. “LP2TRI apa memang tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu bahwa KPK sudah pernah menyelidiki kasus ini dan menghentikannya” tanyanya.

Ulah LPT2RI yang terus-menerus membentuk publik opini yang salah mengenenai penanganan Sisminbakum membuat Jurhum bertanya-tanya apa niat sesungguhnya dari lembaga yang tak begitu jelas sosok dan juntrungannya itu.  Karena itu, Jurhum meminta KPK tidak perlu memperdulikan kicauan LP2TRI.****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244