Oleh: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra
Dunia tengah berada di ambang transformasi besar yang mengguncang pilar-pilar asumsi hukum tradisional kita. Jika satu dekade lalu kita masih bertanya-tanya apakah hukum mampu menjangkau internet, hari ini pertanyaan itu telah bergeser ke tingkat yang lebih fundamental: Mampukah hukum kita menghadapi algoritma yang mengatur hajat hidup manusia? Mampukah kita mendefinisikan akuntabilitas di hadapan mesin yang mengambil keputusan tanpa hati nurani?
Dalam seminar hukum nasional di Universitas Negeri Surabaya baru-baru ini, saya menekankan bahwa perkembangan Gig Economy dan Artificial Intelligence (AI) bukan sekadar isu teknis-teknologi, melainkan tantangan eksistensial bagi negara hukum (Rechtstaat).
Runtuhnya Asumsi Hukum Klasik
Dulu, saat negara modern kita bangun, hukum bekerja dengan asumsi yang relatif ajek. Ada relasi yang jelas antara majikan dan buruh; ada kontrak yang ditandatangani; ada niat (nawaitu) yang dizahirkan dalam transaksi ijab dan kabul. Namun kini, asumsi itu goyah.
Seorang pengemudi kini bekerja bukan pada majikan dalam pengertian klasik, melainkan pada aplikasi. Perintah tidak lagi datang dari supervisor, melainkan dari algoritma. Di sinilah muncul kelas pekerja baru yang berada dalam “zona abu-abu” hukum: terlalu mandiri untuk disebut buruh, namun terlalu terikat oleh sistem untuk disebut wirausaha bebas. Mereka disebut “mitra”, tetapi secara faktual menghadapi pengendalian tarif, sanksi, hingga pemutusan akses (penonaktifan akun) yang dilakukan secara sepihak oleh sistem.
Keadilan dalam Algoritma
Persoalan menjadi kian kompleks ketika kita bicara mengenai Kecerdasan Buatan. AI mampu menganalisis data dan mengambil keputusan dengan kecepatan yang melampaui kapasitas manusia. Namun, dalam negara hukum, tidak boleh ada keputusan yang mempengaruhi hak seseorang tanpa ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Teknologi tidak boleh menjadi tempat bersembunyi dari tanggung jawab hukum. Saya secara pribadi tidak tergesa-gesa menerima gagasan untuk memberikan “kepribadian hukum” (legal personality) kepada AI. Bagi saya, yang lebih mendesak bukanlah menjadikan mesin sebagai subjek hukum baru, melainkan memastikan bahwa selalu ada manusia, badan hukum, atau institusi yang bertanggung jawab atas desain dan dampak dari teknologi tersebut. Jangan sampai kita terpesona oleh kecanggihan mesin, lalu lupa bahwa hukum itu diciptakan untuk memuliakan manusia, bukan sebaliknya.
Pijakan Konstitusional dan Kedaulatan Digital
Indonesia memiliki panduan yang jelas dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat (2) menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, negara tidak boleh melihat pekerja platform semata-mata sebagai angka statistik ekonomi digital. Fleksibilitas tidak boleh menjadi nama lain dari ketidakpastian, dan inovasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus martabat manusia.
Lebih jauh lagi, kita perlu merenungkan kembali Pasal 33 UUD 1945. Jika dulu yang dianggap menguasai hajat hidup orang banyak adalah sumber daya alam seperti bumi dan air, apakah kini data dan algoritma telah menjadi “hajat hidup baru”? Jika sistem digital ini telah menguasai kehidupan rakyat, sejauh mana negara harus hadir untuk melakukan penguasaan—bukan dalam arti mematikan inovasi, melainkan memastikan keadilan distributif bagi seluruh rakyat.
Tantangan Bagi Akademisi Hukum
Saat ini, di tahun 2026, kita melihat perubahan bergerak dengan kecepatan eksponensial. Saya sering mengingatkan para mahasiswa dan kolega akademisi: jangan berhenti belajar hukum hanya pada teks undang-undang. Kita harus masuk ke ranah filsafat hukum, sosiologi hukum, dan politik hukum. Hukum akan selalu tertinggal jika kita hanya terpaku pada formulasi lama.
Tugas kita sekarang adalah melakukan “ijtihad” hukum—meminjam istilah dalam hukum Islam—untuk menafsirkan teks-teks konstitusi yang lahir puluhan tahun lalu agar tetap relevan memberikan jawaban atas persoalan zaman sekarang.
Penutup: Sikap Melioristik
Meskipun tantangan yang kita hadapi berat—mulai dari kedaulatan digital hingga persaingan kapitalisme global—kita harus tetap bersikap melioristik. Kita harus percaya pada kemampuan manusia untuk beradaptasi dan memperbaiki keadaan.
Sebagaimana pesan Nabi SAW: “Didiklah anak-anakmu karena mereka diciptakan untuk zamannya, bukan untuk zamanmu.” Kita tidak perlu cemas berlebihan terhadap perubahan, asalkan kita memiliki kesiapan mental dan keteguhan asas untuk tetap menempatkan manusia sebagai pusat dari segala pembangunan hukum dan teknologi di masa depan.





