Sejalan dengan putusan MK sore ini, maka jabatan Jaksa Agung praktis mengalami kekosongan. Putusan MK jelas menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung dibatasi sama dengan masa jabatan Presiden pada satu periode tertentu. Ini berarti jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung telah berakhir sejak 20 Oktober 2009, saat berakhirnya jabatan kepresiden SBY pada periode pertama. Namun putusan itu tidak berlaku surut, tetapi berlaku sejak diucapkan pada hari ini. Ketua MK Machfud MD telah membantah keterangan Staf Khusus Presiden Denny Indrayana yang mencoba mengaburkan putusan MK, dengan mengatakan seolah-olah putusan MK menegaskan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Machfud MD mengatakan mulai hari ini 22 September 2010 jam 14.35 WIB, Hendarman Supandji bukan lagi Jaksa Agung. Dengan demikian, negara RI mulai sore ini tidak memiliki Jaksa Agung.
Saya menyarankan kepada Presiden agar segera melantik Jaksa Agung yang baru mengatasi kekosongan ini. Kalau tidak dapat dilakukan segera, Presiden dapat mengambil alih tugas-tugas Jaksa Agung, karena Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Presiden dapat pula menunjuk menteri tertentu, katakanlah Menko Polhukam, Menhuk HAM sebagai Jaksa Agung Ad Interim. Di masa Habbie, dia pernah menunjuk Wakil Jaksa Agung Ismudjoko menjadi Jaksa Agung Ad Interim, ketika Presiden Habibie memberhentikan sementara Jaksa Agung Andi M Ghalib dari jabatannya. Presiden dapat memilih salah satu dari berbagai alternatif ini untuk mengatasi kekosongan jabatan Jaksa Agung setelah putusan MK hari ini.
Demikian saran saya.





