YUSRIL: OMONGAN PAK SUDI ITU NGAWUR
Mensesneg Sudi Silalahi dalam jumpa pers hari ini menyatakan tidak habis pikir dengan sikap Yusril Ihza Mahendra yang menggugat status Jaksa Agung. “Saya tidak mengerti mengapa Hendarman dikatakan illegal” kata Sudi. Padahal, Yusril juga ikut mendraf Keppres Kabinet Indonesia Bersatua Jilid I. Sudi juga mengutip keterangan yang konon disampaikan Yusril di sebuah koran tanggal 12 Juni 2010, yang mengatakan bahwa jabatan Hendarman adalah sah selama Keppresnya belum dicabut. Sudi juga menyalahkan Yusril yang “memproduk” UU Kejaksaan (UU No 16 Tahun 2004) yang dianggap tidak jelas mengatur masa jabatan Jaksa Agung.

Menanggapi pernyataan Mensesneg itu Yusril hanya tertawa, dan mengatakan “apa yang dikatakan Pak Sudi itu ngawur saja”. Bahwa Hendarman itu sudah berakhir masa jabatannya sejak 20 Oktober 2009, itu terang-benderang disebutkan dalam Keppres 187/M tahun 2004 dan Keppres 31/P tahun 2007. Sekneg dan Sekkab mestinya berjiwa besar dan legowo mengakui kesalahan memahami kedua Keppres tersebut, sehingga Hendarman tidak diberhentikan ketika jabatan SBY periode pertama berakhir. Masalahnya Pak Sudi dan Denny Indrayana ngotot terus tidak mau mengakui kesalahan. Apalagi Hendarman. Dia malah menantang agar masalah ini dibawa ke Pengadilan.

Kini ketika MK telah memutuskan bahwa masa jabatan Jaksa Agung adalah sama dengan masa jabatan Presiden, Pak Sudi dan Denny masih tidak mau terima, bahkan bikin  tafsiran sendiri yang aneh-aneh. Padahal, tafsir yang paling otoritatif atas putusan MK itu, ya yang dibuat oleh Ketua MK sendiri. Mereka mengatakan meski telah ada putusan MK, jabatan Hendarman tetap sah, karena wewenang mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung adalah hak prerogatif Presiden. “Pendapat mereka ini jelas salah”, kata Yusril. Memang itu hak prerogatif Presiden, namun jika terjadi silang pendapat, maka pengadilanlah yang memutuskan. Kalau MK memutuskan bahwa jabatan Hendarman tidak sah lagi sejak kemarin, maka Presiden harus tunduk dengan putusan itu. Tidak ada lagi persoalan prerogatif atau bukan di sini.

Pendapat Hendarman lebih aneh lagi. Dia malah mengatakan masih menunggu “petunjuk Bapak Presiden”, karena putusan “MK itu harus dieksekusi Pemerintah”. Pengetahuan hukum Hendarman itu sangat minim. Keputusan MK itu langsung mengikat semua pihak di negara ini, seketika setelah diucapkan. Putusan MK itu tidak perlu eksekusi seperti dikira Hendarman. “Memangnya Presiden itu Juru Sita Mahkamah Konstitusi” kata Yusril sambil ketawa.

Yusril menambahan bahwa “omongan Pak Sudi bahwa saya pernah menyatakan bahwa Hendarman sah sebagai Jaksa Agung sebelum Keppresnya dicabut”, juga ngawur. Sudah lama wawancara itu diralat dan diperbaiki, karena kesalahan redaksional harian Rakyat Merdeka. Pak Sudi tidak mengikuti perkembangan, sehingga pengetahuannya tentang masalah ini sudah “out of date”.

UU No 16 Tahun 1984 tentang Kejaksaan memang tidak mencantumkan berapa lama jabatan Jaksa Agung. Ini sama saja dengan UU No 19 Tahun 1960 dan UU No 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan yang ada sebelumnya. Mengapa tidak diatur, karena pembuat undang-undang sudah sama-sama tahu kalau Jaksa Agung itu adalah pejabat setingkat menteri negara dan anggota kabinet. Jadi jabatannya sama sengan jabatan Presiden dan Kabinet itu. Pak Sudi haldan Indrayana mestinya membaca nasehat Prof. Soepomo yang mengatakan bahwa UUD — atau juga UU — tidak dapat dimengerti kalau hanya membaca teks-teksnya yang tertulis saja. Harus dipahami keterangan-keterangannya, harus dipahami suasana kebatinan ketika UU itu dibuat dan harus dipahami aliran pikiran apa yang mendasari para pembuat undang-undang tersebut.

Jadi, kalau Pak Sudi dan Denny Indrayana hanya baca teks UU No 16 Tahun 2004 saja, tentu saja mereka jadi bingung. “Pak Sudi kok sekarang menyalahkan saya yang membahas RUU tersebut dengan DPR”. Padahal kebingungan itu berasal dari mereka sendiri.

Demikian keterangan Yusril kepada pers hari ini.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Membekali Masa Depan Pamong Praja Indonesia 🇮🇩

Kemarin saya hadir di Kampus IPDN Jatinangor untuk memberikan kuliah umum mengenai Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN kepada para Praja Utama yang sebentar lagi akan menyelesaikan masa pendidikan mereka.

Sebagai calon pamong praja yang akan langsung terjun mengabdi di berbagai penjuru daerah, pemahaman yang kuat akan hukum, keadilan, serta moralitas adalah fondasi mutlak yang tidak boleh ditawar. Di pundak merekalah tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di masa depan akan dititipkan.

Untuk seluruh Praja IPDN, saya titipkan pesan ini:

Tingkatkan supremasi hukum, perkokoh integritas serta etika pribadi dan sosial, bangun etika peradaban untuk menopang tegaknya Negara Hukum Republik Indonesia.

Selamat mengabdi, jadilah pelayan masyarakat yang berintegritas tinggi!

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #IPDN #PamongPraja #SupremasiHukum

...

2104 73
Senang sekali sore kemarin bisa hadir langsung di Satrio One, Mega Kuningan, menyaksikan pagelaran Summer Dance yang diikuti oleh anak-anak dan generasi muda kita.

Ini merupakan salah satu wadah kreasi yang luar biasa, tempat anak-anak kita bisa mengekspresikan rasa seni dan potensi terbaik mereka. 

Mari kita bersama-sama menghormati, mengapresiasi, dan memberikan dukungan penuh kepada anak-anak kita agar mereka terus maju dan tumbuh menjadi generasi yang hebat di masa depan. 🇮🇩✨

#YusrilIhzaMahendra #profyusril  #summerdance #generasimuda #kreativitasanak

...

1976 18
"Filsafat mengajari saya melihat sesuatu secara menyeluruh, secara integral."

Alhamdulillah, sebuah perjalanan panjang dalam mendalami ilmu akhirnya menapaki babak baru. Di hadapan para penguji di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, saya telah mempertahankan disertasi doktor mengenai filsafat politik tokoh bangsa, Mohammad Natsir.

Membedah gagasan beliau mengenai teistik demokrasi memberikan refleksi mendalam bahwa negara tidak boleh absen dalam pembinaan etika warga negaranya. Manusia memiliki insting, namun tanpa bimbingan moral yang kuat, tatanan masyarakat akan rapuh.

Kelulusan dengan yudisium Sangat Memuaskan ini merupakan amanah akademis untuk terus berpikir utuh demi kemaslahatan bangsa. Terima kasih yang tak terhingga kepada keluarga, kolega, dan sahabat sekalian atas doa serta dukungannya.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #FilsafatUI #MohammadNatsir #UniversitasIndonesia

...

6069 119
Ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Filsafat saya di Universitas Indonesia, Kamis, 2 Juli 2026, diberitakan salah satunya oleh Headline News Metro TV.

Bagi saya, pencapaian akademis ini bukan sekadar gelar seremonial, melainkan sebuah refleksi penting dan komitmen nyata yang akan terus melandasi tugas-tugas saya di dalam pemerintahan.

Melalui pendekatan filsafat, saya ingin menegaskan kembali bahwa analisis terhadap masalah hukum tidak boleh kaku, murni tekstual, atau hitam-di-atas-putih belaka. Menghadirkan norma hukum yang adil dan kebijakan negara yang berpihak pada rakyat membutuhkan pemahaman yang holistik—kita harus peka membaca pergolakan sosiologis, dinamika politik, serta mengeksplorasi landasan filosofis mengapa sebuah aturan itu dilahirkan.

Disertasi saya yang mengkaji kembali pemikiran Mohammad Natsir membuktikan hal tersebut: bahwa moralitas dan etika peradaban harus menjadi jangkar utama dalam menjaga tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

Filsafat telah membuka ruang berpikir yang lebih integral, mendorong kita untuk melihat apa yang kerap kali luput dari pandangan biasa. InsyaAllah, perspektif ini akan terus menjadi kompas bagi saya dalam mengemban amanah sebagai penyelenggara negara, sekaligus dalam membimbing generasi penerus di dunia akademis.

Terima kasih atas segala dukungan, kritik yang membangun, dan doa tulus dari seluruh masyarakat Indonesia. Mari bersama-sama merawat nalar dan moralitas demi kemajuan bangsa. 🇮🇩

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #HeadlineNews #UniversitasIndonesia #Filsafat

...

1871 32
Alhamdulillahil’alim. Di tengah padatnya kesibukan, sebuah babak baru dalam perjalanan intelektual akhirnya berhasil saya rampungkan.

Kemarin, Kamis, 2 Juli 2026, saya berkesempatan untuk mempertahankan disertasi “Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial” dalam sidang promosi doktor di Balai Sidang Universitas Indonesia.

Secara resmi, saya dinyatakan lulus dan meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Pengetahuan Budaya, Program Studi Ilmu Filsafat, dengan yudisium Sangat Memuaskan.

Perjalanan akademis ini bukan sekadar tentang penambahan gelar di depan nama, melainkan sebuah ikhtiar mendalam untuk terus menggali esensi pemikiran, mempertajam analisis filsafat, dan memberikan kontribusi yang berarti bagi kekayaan ilmu pengetahuan di Tanah Air.

Terima kasih yang mendalam saya sampaikan kepada tim penguji, keluarga tercinta, serta seluruh rekan dan sahabat yang telah memberikan doa, dukungan, serta ruang diskusi yang hangat sepanjang proses ini. Semoga ilmu yang diraih dapat membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitasIndonesia #DoktorFilsafat #Akademisi #IlmuFilsafat

...

11618 209