YUSRIL: OMONGAN PAK SUDI ITU NGAWUR
Mensesneg Sudi Silalahi dalam jumpa pers hari ini menyatakan tidak habis pikir dengan sikap Yusril Ihza Mahendra yang menggugat status Jaksa Agung. “Saya tidak mengerti mengapa Hendarman dikatakan illegal” kata Sudi. Padahal, Yusril juga ikut mendraf Keppres Kabinet Indonesia Bersatua Jilid I. Sudi juga mengutip keterangan yang konon disampaikan Yusril di sebuah koran tanggal 12 Juni 2010, yang mengatakan bahwa jabatan Hendarman adalah sah selama Keppresnya belum dicabut. Sudi juga menyalahkan Yusril yang “memproduk” UU Kejaksaan (UU No 16 Tahun 2004) yang dianggap tidak jelas mengatur masa jabatan Jaksa Agung.

Menanggapi pernyataan Mensesneg itu Yusril hanya tertawa, dan mengatakan “apa yang dikatakan Pak Sudi itu ngawur saja”. Bahwa Hendarman itu sudah berakhir masa jabatannya sejak 20 Oktober 2009, itu terang-benderang disebutkan dalam Keppres 187/M tahun 2004 dan Keppres 31/P tahun 2007. Sekneg dan Sekkab mestinya berjiwa besar dan legowo mengakui kesalahan memahami kedua Keppres tersebut, sehingga Hendarman tidak diberhentikan ketika jabatan SBY periode pertama berakhir. Masalahnya Pak Sudi dan Denny Indrayana ngotot terus tidak mau mengakui kesalahan. Apalagi Hendarman. Dia malah menantang agar masalah ini dibawa ke Pengadilan.

Kini ketika MK telah memutuskan bahwa masa jabatan Jaksa Agung adalah sama dengan masa jabatan Presiden, Pak Sudi dan Denny masih tidak mau terima, bahkan bikin  tafsiran sendiri yang aneh-aneh. Padahal, tafsir yang paling otoritatif atas putusan MK itu, ya yang dibuat oleh Ketua MK sendiri. Mereka mengatakan meski telah ada putusan MK, jabatan Hendarman tetap sah, karena wewenang mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung adalah hak prerogatif Presiden. “Pendapat mereka ini jelas salah”, kata Yusril. Memang itu hak prerogatif Presiden, namun jika terjadi silang pendapat, maka pengadilanlah yang memutuskan. Kalau MK memutuskan bahwa jabatan Hendarman tidak sah lagi sejak kemarin, maka Presiden harus tunduk dengan putusan itu. Tidak ada lagi persoalan prerogatif atau bukan di sini.

Pendapat Hendarman lebih aneh lagi. Dia malah mengatakan masih menunggu “petunjuk Bapak Presiden”, karena putusan “MK itu harus dieksekusi Pemerintah”. Pengetahuan hukum Hendarman itu sangat minim. Keputusan MK itu langsung mengikat semua pihak di negara ini, seketika setelah diucapkan. Putusan MK itu tidak perlu eksekusi seperti dikira Hendarman. “Memangnya Presiden itu Juru Sita Mahkamah Konstitusi” kata Yusril sambil ketawa.

Yusril menambahan bahwa “omongan Pak Sudi bahwa saya pernah menyatakan bahwa Hendarman sah sebagai Jaksa Agung sebelum Keppresnya dicabut”, juga ngawur. Sudah lama wawancara itu diralat dan diperbaiki, karena kesalahan redaksional harian Rakyat Merdeka. Pak Sudi tidak mengikuti perkembangan, sehingga pengetahuannya tentang masalah ini sudah “out of date”.

UU No 16 Tahun 1984 tentang Kejaksaan memang tidak mencantumkan berapa lama jabatan Jaksa Agung. Ini sama saja dengan UU No 19 Tahun 1960 dan UU No 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan yang ada sebelumnya. Mengapa tidak diatur, karena pembuat undang-undang sudah sama-sama tahu kalau Jaksa Agung itu adalah pejabat setingkat menteri negara dan anggota kabinet. Jadi jabatannya sama sengan jabatan Presiden dan Kabinet itu. Pak Sudi haldan Indrayana mestinya membaca nasehat Prof. Soepomo yang mengatakan bahwa UUD — atau juga UU — tidak dapat dimengerti kalau hanya membaca teks-teksnya yang tertulis saja. Harus dipahami keterangan-keterangannya, harus dipahami suasana kebatinan ketika UU itu dibuat dan harus dipahami aliran pikiran apa yang mendasari para pembuat undang-undang tersebut.

Jadi, kalau Pak Sudi dan Denny Indrayana hanya baca teks UU No 16 Tahun 2004 saja, tentu saja mereka jadi bingung. “Pak Sudi kok sekarang menyalahkan saya yang membahas RUU tersebut dengan DPR”. Padahal kebingungan itu berasal dari mereka sendiri.

Demikian keterangan Yusril kepada pers hari ini.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kembali ke tempat perjalanan akademik dimulai. Setelah 33 tahun menyelesaikan pendidikan S3 di Universiti Sains Malaysia (USM) pada tahun 1993, tidak disangka pada tahun 2026 ini saya kembali dipanggil dan dianugerahi jabatan sebagai Adjunct Professor (Profesor Utama) dalam bidang Ilmu Politik.

Perjalanan ini mengingatkan saya pada komitmen awal ketika mendalami ilmu politik, hukum tata negara, hingga filsafat. Mengabdi dan mengajar bukan hanya tentang membagikan ilmu, tetapi juga bagaimana melihat dinamika konstitusi serta ketatanegaraan agar terus berkembang dan relevan dengan perkembangan zaman.

Semoga penganugerahan ini membawa keberkahan dan kontribusi nyata bagi dunia akademis serta kemajuan bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga berkesempatan untuk memberikan orasi ilmiah. Video lengkap bisa disaksikan di chanel YouTube saya.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitiSainsMalaysia #politics
#profYusril #indonesiamalaysia

...

2178 43
Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan tidak memberikan izin pertunjukan dan visa bagi grup musik "Israel and New Breed" (Israel Houghton). Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua pertimbangan utamanya adalah: 1. Faktor Keamanan Dalam Negeri: Mengantisipasi protes dan gelombang penolakan di masyarakat; 2. Politik Luar Negeri: Konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #profYusril #IsraelHoughton #politics #palestine

...

675 448
Indonesia sangat menghargai kebebasan berseni, bermusik, hingga kegiatan ibadah keagamaan. Namun, kata Menko Yusril, kita perlu waspada ketika pertunjukan seni dimanfaatkan untuk memberikan dukungan politik tertentu (seperti isu Israel) yang bisa memicu reaksi politik di dalam negeri.

Dok. di Acara Pagi-Pagi Seru TvOne

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #indonesia #SeniDanPolitik #israelhoughton

...

1245 636
Memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia dan Korea Selatan. 🇮🇩🇰🇷

Langkah nyata kolaborasi ini kami bahas langsung bersama Menteri Kekayaan Intelektual Korea Selatan, Kim Yong-sun, di Seoul—mulai dari penanganan barang palsu hingga efektivitas penegakan hukum di ranah online.

Kerja sama bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, tapi tentang menghadirkan solusi dan manfaat nyata di lapangan. 🤝✨

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #KekayaanIntelektual #IndonesiaKorsel #Seoul

...

406 239
Kembali ke Masjid Al-Malik Khalid, Universiti Sains Malaysia (USM) di Penang, selalu membawa nostalgia tersendiri.  

Sejak pertama kali datang ke kampus ini dalam rangka mengambil gelar doktor ilmu politik pada tahun 1990—sekitar 36 tahun yang lalu, saya selalu salat Jumat di masjid ini.

Sebelum memberikan kuliah umum di almamater yang kali ini memberikan saya gelar Adjunct Professor esok hari (26/9), saya bersyukur bisa kembali menunaikan salat Jumat di sini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua di hari Jumat yang mulia ini. Amin YRA. 🕌✨  

#YusrilIhzaMahendra #USM #Penang #Nostalgia #JumatBerkah

...

864 330
Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

5608 107