MAQDIR: AMARI DAN FARIED MEMAKSAKAN KEHENDAK UNTUK P-21 KASUS YUSRIL
Jakarta 20/1/2011. Penasehat Hukum Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail menyatakan bahwa Jampidus Amari dan Direktur Penuntutan Jampidsus Fareid Haryanto terlalu memaksakan kehendak menyatakan perkara kliennya telah P21. Penyidikan perkara ini masih jauh dari memadai. Saksi yang diminta Yusril untuk dihadirkan juga belum sepenuhnya dipenuhi Kejagung. Perkara itu sedang berlangsung di MK. Omongan Amari yang mengatakan bahwa dia tidak perduli dengan perkara di MK adalah tindakan melecehkan lembaga negara. “Kejaksaan adalah institusi negara, bukan milik Amari dan Faried Haryanto yang selalu ingin memaksakan kehendak”, kata Maqdir di Jakarta sore ini.
Maqdir menegaskan bahwa dirinya sebagai advokat yang terlibat menangani kasus ini, mengetahui persis penyidikan perkara ini masih jauh dari sempurna. “Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Romly yang tegas menyatakan bahwa biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP, dan karenanya tidak ada kerugian negara sebesar Rp. 420 milyar sebagaimana sering diomongkan jaksa”. Sampai kini, tambah Maqdir, salinan putusan itu belum diterima Kejagung. Padahal putusan MA ini sangat penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas kasus Sisminbakum. “Yusril itu didakwa bersama-sama dengan Romli. Karena itu, apa bunyi putusan MA terhadap Romli sangat penting diperhatikan Kejagung” kata Maqdir.
Faried Haryanto, kata Maqdir adalah Ketua Tim Penyidik kasus Sisminbakum sejak ketika kasus ini diungkap tahun 2008. Dengan bebasnya Romly, Faried seolah kehilangan muka dan kini memaksakan agar perkara ini dilanjutkan. Maqdir juga mencurigai iktikad baik Faried yang dua kali masuk ke ruang penyidik pada saat Yusril diperiksa di Kejagung. Kehadiran Direktur Penuntutan ke ruangan Penyidik saat tersangka diperiksa, selain tidak etis, tetapi juga mengindikasikan intervensi terhadap proses penyidikan.
Maqdir mengatakan ketika perkara berada dalam posisi P21, masih terbuka kemungkinan para pihak terkait di Kejagung melakukan review atas kasus ini sebelum diputuskan apakah akan didakwa ke pengadilan atau dihentikan (SKPP). Jamwas Marwan Effendi telah meminta enam dosen Pusdiklat Kejagung untuk melakukan review. Tetapi Faried malah meminta Andi Herman, seorang penyidik kasus Sisminbakum melakukan review. Ini aneh dan tidak proporsional, kata Maqdir. “Masak penyidik disuruh melakukan review atas penyidikan yang dibuatnya sendiri” tegas Maqdir.
Sebaliknya Maqdir meminta, kalau mau obyektif, sebaiknyalah Kejagung mengundang para pakar pidana dari perguruan tinggi yang kredibel untuk menilai kasus ini agar netralitasnya terjaga. Kalau hanya mengandalkan personel Kejagung yang untuk melakukan review, Maqdir meragukan kredebilitas dan obyektifitasnya. (TYI)
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=532

Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Bang Yusril, kira2 bisa nggak ya, mereka2 yg dulunya Direksi PT.SRD (sebagai pengelola sisminbakum dulu) melayangkan gugatan ke PTUN atas PP No 38 Tahun 2009 tentang PNBP yg diterbitkan SBY serta segala keputusan pemeritahan SBY, DEPKUMHAM dan jajarannya yang telah melanggar perjanjian/kesepakatan atas kerjasama pengadaan Sisminbakum yang secara BOT harusnya baru diserahkan ke pemerintah nanti setelah beroperasi 10 tahun, tetapi telah diambil-alih secara paksa oleh pemerintah sekitar akhir tahun 2007. Jelas hal ini secara privat telah merugikan kepentingan PT.SRD selaku pengelola sisminbakum saat itu. Karena yang mereka lawan tidak memungkinkan digugat secara perdata, maka apakah boleh keputusan-keputusan pemerintah tsb digugat melalui PTUN?
Mohon penjelasan bang Yusril, sebagai bahan pembelajaran hukum bagi kami masyarakat awam yang kurang paham tentang hukum. Terima kasih sebelumnya.
Wassalam
Wahai para pendekar2 hukum, kemana gerangan kalian saat ini, tidakkah kalian punya telinga, punya mata, punya lidah dan tangan. Lihatlah bagaimana ketiak-adilan dalam perkara ini, seharusnya kalian jemput bola, aktif donk, bukannya pasif. Jika kalian tidak juga datang mendukung dan membela kebenaran yang semakin terang-benderang ini, sesungguhnya Allah Mahaberkehendak dan Mahaberkuasa, Allah pasti akan memberi kemenangan kepada hamba-hamba-Nya yang tetap berjuang dan tabah membela kebenaran dan keadilan, aamien…..
Waspada Bang! Dulu Jaksa Faried Haryanto merekayasa kasus Marsinah, Munir membela habis-habisan di kemudian hari Munir pun jadi korban. Nah sekarang Faried “bermain” lagi dan tidak mau menyerah, Abang dan kawan2 kudu waspada, semoga dilindungi oleh Allah SWT selalu, wahai para pejuang kebenaran dan keadilan……..amin
Sampai saat ini Kejagung belum menerima Putusan MA belum di terima oleh Kejagung ?
Harus masuk MURI tuh, untuk hal yg tingkat urgensi nya sangat tinggi, kok bisa2 nya Kejagung hanya diam tanpa ada inisiatif jemput bola !!
Benar2 udah keblinger Kejagung !