YUSRIL BANTAH BASRIEF BAHWA HAKNYA SUDAH DIPENUHI KEJAGUNG

Jakarta 19/1/2001.  Yusril Ihza Mahendra membantah keterangan Jaksa Agung Basrief Arief bahwa Kejagung telah memenuhi haknya dengan memanggil Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sebagai saksi yang menguntungkan. “Saya kira itu diatur dalam KUHAP. Hak Yusril sudah kita penuhi” kata Basrief usai melantik Leo Tolstoy Panjaitan menjadi Jaksa Tinggi Papua di Kejagung hari ini (19/1). Sampai sekarang, Kejaksaan Agung, menurut Basrief, tidak berencana menambah saksi yang menguntungkan itu. Lagipula, menurut Basrief, Kejagung tidak memandang perlu untuk memanggil saksi menguntungkan lainnya yang diminta Yusril.

“Baik dalam BAP maupun dalam surat resmi yang saya sampaikan ke Penyidik Kejagung, jelas saya sebutkan saya meminta diperiksanya empat saksi yang menguntungkan, yakni SBY, Megawati, JK dan Kwik” tegas Yusril.  Awalnya semua permintaan Yusril ditolak Kejagung dengan alasan tidak relevan dan tidak memenuhi syarat sebagai saksi, sehingga Yusril memperkarakan hal itu ke Mahkamah Konstitusi. Namun sejak Basrief menjadi Jaksa Agung, sikap Kejagung berubah. JK dan Kwik mereka panggil, tetapi SBY dan Mega tetap mereka tolak.

Menurut Yusril tidaklah benar haknya telah dipenuhi Kejagung. “Kejagung baru memenuhi setengah apa yang saya minta, setengahnya lagi belum. Karena itu apa yang dikatakan Basrief tidaklah benar” kata Yusril.  Selain itu, Kejagung samasekali tidak berhak membatasi perlu tidaknya saksi yang saya minta  dan menilai perlu atau tidaknya mereka dipanggil. “Namanya saja saksi yang menguntungkan yang saya ajukan, maka sayalah yang menentukan perlu atau tidaknya mereka dipanggil, bukan Kejagung” tegas Yusril. Kalau Kejagung tetap tidak mau memenuhi haknya, Yusril mengatakan akan menunggu putusan MK. “Nanti kita akan lihat, ada cara untuk memaksa Kejagung untuk memenuhi hak saya, karena hal itu memang kewajiban mereka  sebagaimana diatur di dalam Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP”.  Yusril berharap “Jangan ada lagi intervensi Kejagung kepada MK untuk mempengaruhi mereka dalam membuat keputusan yang sesuai dengan konstitusi. Saya mengajak Kejagung untuk bersikap fair dan kesatria dalam menghadapi perkara di MK” tegas Yusril.

Keinginan keras Yusril yang meminta agar SBY diperiksa karena menyangkut substansi tuduhan Kejagung terhadap dirinya. “Kejagung menuduh saya korupsi merugikan uang negara, karena tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP”. Padahal menentukan sesuatu PNBP atau bukan adalah kewenangan Presiden. SBY telah menerbitkan 4 Peraturan Pemerintah yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak pernah memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP. Baru tahun 2009 SBY memasukkannya. “Jadi biarlah SBY langsung yang menerangkan hal ini kepada Kejagung, agar mereka mengerti bahwa biaya akses Sisminbakum itu PNBP atau bukan”. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Romli Atmasasmita telah menegaskan bahwa biaya akses itu bukan PNBP dan dengan demikian tidak ada kerugian negara, tegas Yusril. Namun masalahnya, Kejagung tetap tidak mau mengerti. “Jadi biarlah SBY yang menerangkan kepada mereka”. Karena itu meminta keterangan SBY sangat mutlak, kata Yusril. “kecuali Kejagung memang tidak mau mendengar lagi, tapi hanya ngotot mau mengadili saya saja”.

Kalau itu yang mereka lakukan, Kejaksaan Agung hanya akan menciptakan peradilan sesat di negara ini.  Kemungkinan itu tidaklah tertutup, sebab menurut sumber Majalah Temo,  Faried Harjanto yang sekarang menjabat Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, adalah jaksa kasus Marsinah yang menghebohkan dunia peradilan karena rekayasanya yang luar biasa itu.  Sementara sumber di Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Faried ditengarai sebagai “orang penting dari Kejaksaan Agung” yang disebut Mahfud MD telah mengancamnya agar MK mengalahkan Yusril dalam perkara uji materil UU Kejaksaan yang berimplikasi pada  sah tidaknya Hendarman sebagai Jaksa Agung.  “Dalam situasi seperti itu, biarlah para pakar hukum dan rakyat akan menilai, apakah perlakuan mereka terhadap  saya ini adalah kezaliman atau bukan”  demikian keterangan Yusril. (TYI)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244