YUSRIL BANTAH BASRIEF BAHWA HAKNYA SUDAH DIPENUHI KEJAGUNG

Jakarta 19/1/2001.  Yusril Ihza Mahendra membantah keterangan Jaksa Agung Basrief Arief bahwa Kejagung telah memenuhi haknya dengan memanggil Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sebagai saksi yang menguntungkan. “Saya kira itu diatur dalam KUHAP. Hak Yusril sudah kita penuhi” kata Basrief usai melantik Leo Tolstoy Panjaitan menjadi Jaksa Tinggi Papua di Kejagung hari ini (19/1). Sampai sekarang, Kejaksaan Agung, menurut Basrief, tidak berencana menambah saksi yang menguntungkan itu. Lagipula, menurut Basrief, Kejagung tidak memandang perlu untuk memanggil saksi menguntungkan lainnya yang diminta Yusril.

“Baik dalam BAP maupun dalam surat resmi yang saya sampaikan ke Penyidik Kejagung, jelas saya sebutkan saya meminta diperiksanya empat saksi yang menguntungkan, yakni SBY, Megawati, JK dan Kwik” tegas Yusril.  Awalnya semua permintaan Yusril ditolak Kejagung dengan alasan tidak relevan dan tidak memenuhi syarat sebagai saksi, sehingga Yusril memperkarakan hal itu ke Mahkamah Konstitusi. Namun sejak Basrief menjadi Jaksa Agung, sikap Kejagung berubah. JK dan Kwik mereka panggil, tetapi SBY dan Mega tetap mereka tolak.

Menurut Yusril tidaklah benar haknya telah dipenuhi Kejagung. “Kejagung baru memenuhi setengah apa yang saya minta, setengahnya lagi belum. Karena itu apa yang dikatakan Basrief tidaklah benar” kata Yusril.  Selain itu, Kejagung samasekali tidak berhak membatasi perlu tidaknya saksi yang saya minta  dan menilai perlu atau tidaknya mereka dipanggil. “Namanya saja saksi yang menguntungkan yang saya ajukan, maka sayalah yang menentukan perlu atau tidaknya mereka dipanggil, bukan Kejagung” tegas Yusril. Kalau Kejagung tetap tidak mau memenuhi haknya, Yusril mengatakan akan menunggu putusan MK. “Nanti kita akan lihat, ada cara untuk memaksa Kejagung untuk memenuhi hak saya, karena hal itu memang kewajiban mereka  sebagaimana diatur di dalam Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP”.  Yusril berharap “Jangan ada lagi intervensi Kejagung kepada MK untuk mempengaruhi mereka dalam membuat keputusan yang sesuai dengan konstitusi. Saya mengajak Kejagung untuk bersikap fair dan kesatria dalam menghadapi perkara di MK” tegas Yusril.

Keinginan keras Yusril yang meminta agar SBY diperiksa karena menyangkut substansi tuduhan Kejagung terhadap dirinya. “Kejagung menuduh saya korupsi merugikan uang negara, karena tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP”. Padahal menentukan sesuatu PNBP atau bukan adalah kewenangan Presiden. SBY telah menerbitkan 4 Peraturan Pemerintah yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak pernah memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP. Baru tahun 2009 SBY memasukkannya. “Jadi biarlah SBY langsung yang menerangkan hal ini kepada Kejagung, agar mereka mengerti bahwa biaya akses Sisminbakum itu PNBP atau bukan”. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Romli Atmasasmita telah menegaskan bahwa biaya akses itu bukan PNBP dan dengan demikian tidak ada kerugian negara, tegas Yusril. Namun masalahnya, Kejagung tetap tidak mau mengerti. “Jadi biarlah SBY yang menerangkan kepada mereka”. Karena itu meminta keterangan SBY sangat mutlak, kata Yusril. “kecuali Kejagung memang tidak mau mendengar lagi, tapi hanya ngotot mau mengadili saya saja”.

Kalau itu yang mereka lakukan, Kejaksaan Agung hanya akan menciptakan peradilan sesat di negara ini.  Kemungkinan itu tidaklah tertutup, sebab menurut sumber Majalah Temo,  Faried Harjanto yang sekarang menjabat Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, adalah jaksa kasus Marsinah yang menghebohkan dunia peradilan karena rekayasanya yang luar biasa itu.  Sementara sumber di Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Faried ditengarai sebagai “orang penting dari Kejaksaan Agung” yang disebut Mahfud MD telah mengancamnya agar MK mengalahkan Yusril dalam perkara uji materil UU Kejaksaan yang berimplikasi pada  sah tidaknya Hendarman sebagai Jaksa Agung.  “Dalam situasi seperti itu, biarlah para pakar hukum dan rakyat akan menilai, apakah perlakuan mereka terhadap  saya ini adalah kezaliman atau bukan”  demikian keterangan Yusril. (TYI)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

6695 232
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

707 18
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1169 36
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

9397 190
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1030 304