JURHUM LANTONG: SAYA LEBIH PERCAYA BASRIEF DARIPADA AMARI

JAKARTA 20/1/2011. Pernyataan Jampidsus Amari bahwa penyidikan atas Yusril  sudah selesai dan sudah diberkas P-21 ternyata dibantah oleh Jaksa Agung Basrief. Seusai menghadiri rapat dengan Presiden malam ini,  Basrief mengatakan bahwa pemberkasan perkara Yusril masih dalam proses menuju P-21, tetapi belum selesai dan masih perlu dikaji lagi. “Saya belum tahu kalau dikatakan sudah P-21, karena saya belum menerima laporan” tegas Basrief kepada pers di  Kantor Presiden.

Dengan pernyataan Basrief itu, menurut Jurhum, jelas Amari mau memfait-accomply Jaksa Agung sebagai atasannya. Hal yang sama juga dilakukan Amari ketika mengumumkan deponering Bibit-Chandra, sebelum adanya  keputusan Plt Jaksa Agung Darmono. Apa yang dilakukan Amari jelas tidak sehat dalam kehidupan organisasi Kejagung. Ada bawahan yang selalu ingin mendahului atasan dan bertindak gegabah memaksakan kemauannya sendiri. “Padahal, masih terdapat perbedaan pendapat internal penanganan kasus Yusri di Kejagung. Sementara keputusan terakhir ada pada Jaksa Agung, bukan pada Jampidsus” tegas Jurhum. “Ini sesuai dengan UU No 16 Tahun 2004 yang menempatkan Jaksa Agung sebagai penanggungjawab tertinggi penuntutan perkara” tambah Jurhum.

Jurhum menegaskan bahwa kasus Yusril memang masih memerlukan pendalaman. “Sampai hari ini, Kejagung masih belum menerima putusan MA yang membebaskan  Romli Atmasasmita. Padahal Yusril didakwa bersama-sama dengan Romli. Kalau Romli bebas, maka tuntutan terhadap Yusril semestinya gugur demi hukum”.  Amari ingin mengabaikan hal yang sangat penting ini, sehingga sehari sebelum MA menyerahkan salinan keputusan perkara Romli, dia bertindak duluan mengumumkan perkara Yusril sudah P-21. Jelas Amari mempunyai maksud-maksud sendiri, yang diluar kepentingan penegakan hukum.

Amari adalah pejabat era Hendarman yang memutuskan menyatakan Yusril menjadi tersangka. Setelah dilakukan penyidikan seksama dan adanya putusan kasasi Romli, Amari nampak seperti kelimpungan mempertanggungjawabkan keputusannya. Apalagi hampir semua pakar hukum pidana menyatakan kasus Yusril harus di SP3 karena tidak cukup bukti dan alasan hukum. Para politisi di DPR, termasuk Ketua DPR Marzuki Ali dan Ketua Komisi III Bennya Harman tegas meminta Kejagung menghentikan kasus Sisminbakum.”Namun Amari tetap ngeyel dengan kemauannya sendiri”. Demikian keterangan Jurhum Lantong kepada media malam ini.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

"This historic milestone reminds us of courage, sacrifice, and the enduring belief that freedom must serve the dignity and prosperity to the people."

Sebuah kehormatan dapat menyampaikan ucapan selamat dan salam hangat atas nama Pemerintah dan rakyat Indonesia dalam Peringatan 250 Tahun Kemerdekaan Amerika Serikat. Hubungan bilateral kedua negara bukan sekadar kemitraan politik, melainkan sebuah ikatan mendalam yang dijalin oleh para pelajar, seniman, pengusaha, dan keluarga di kedua belah negara.

Happy Quartercentennial, Dirgahayu Amerika Serikat! Mari terus berjalan beriringan dalam harmoni dan kemajuan bersama. 🦅 🇮🇩

#profyim #YusrilIhzaMahendra #DiplomasiInternasional #PersahabatanNegara #USFreedom250

...

296 6
Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

566 25