MAQDIR: AMARI DAN FARIED MEMAKSAKAN KEHENDAK UNTUK P-21 KASUS YUSRIL

Jakarta 20/1/2011. Penasehat Hukum Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail menyatakan bahwa Jampidus Amari dan Direktur Penuntutan Jampidsus Fareid Haryanto terlalu memaksakan kehendak menyatakan perkara kliennya telah P21. Penyidikan perkara ini masih jauh dari memadai. Saksi yang diminta Yusril untuk dihadirkan juga belum sepenuhnya dipenuhi Kejagung. Perkara itu sedang berlangsung di MK. Omongan Amari yang mengatakan bahwa dia tidak perduli dengan perkara di MK adalah tindakan melecehkan lembaga negara. “Kejaksaan adalah institusi negara, bukan milik Amari dan Faried Haryanto yang selalu ingin memaksakan kehendak”, kata Maqdir di Jakarta sore ini.

Maqdir menegaskan bahwa dirinya sebagai advokat yang terlibat menangani kasus ini, mengetahui persis penyidikan perkara ini masih  jauh dari sempurna. “Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Romly yang tegas menyatakan bahwa biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP, dan karenanya tidak ada kerugian negara sebesar Rp. 420 milyar sebagaimana sering diomongkan jaksa”.  Sampai kini, tambah Maqdir,  salinan putusan itu  belum diterima Kejagung. Padahal putusan MA ini sangat penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas kasus Sisminbakum. “Yusril itu didakwa bersama-sama dengan Romli. Karena itu, apa bunyi putusan MA terhadap Romli sangat penting diperhatikan Kejagung” kata Maqdir.

Faried Haryanto, kata Maqdir adalah Ketua Tim Penyidik kasus Sisminbakum sejak ketika kasus ini diungkap tahun 2008. Dengan bebasnya Romly, Faried seolah kehilangan muka dan kini memaksakan agar perkara ini dilanjutkan.  Maqdir juga mencurigai iktikad baik Faried yang dua kali masuk ke ruang penyidik pada saat Yusril diperiksa di Kejagung. Kehadiran Direktur Penuntutan ke ruangan Penyidik saat tersangka diperiksa, selain tidak etis, tetapi juga mengindikasikan intervensi terhadap proses penyidikan.

Maqdir mengatakan ketika perkara berada dalam posisi P21, masih terbuka kemungkinan para pihak terkait di Kejagung melakukan review atas kasus ini sebelum diputuskan apakah akan didakwa ke pengadilan atau dihentikan (SKPP). Jamwas Marwan Effendi telah meminta enam dosen Pusdiklat Kejagung untuk melakukan review. Tetapi Faried malah meminta Andi Herman, seorang penyidik kasus  Sisminbakum melakukan review. Ini aneh dan tidak proporsional, kata Maqdir. “Masak penyidik disuruh melakukan review atas penyidikan yang dibuatnya sendiri” tegas Maqdir.

Sebaliknya Maqdir meminta, kalau mau obyektif, sebaiknyalah Kejagung mengundang para pakar pidana dari perguruan tinggi yang kredibel untuk menilai kasus ini agar netralitasnya terjaga. Kalau hanya mengandalkan personel Kejagung yang  untuk melakukan review, Maqdir meragukan kredebilitas dan obyektifitasnya. (TYI)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

6695 232
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

707 18
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1169 36
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

9397 190
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1030 304