MAQDIR: AMARI DAN FARIED MEMAKSAKAN KEHENDAK UNTUK P-21 KASUS YUSRIL

Jakarta 20/1/2011. Penasehat Hukum Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail menyatakan bahwa Jampidus Amari dan Direktur Penuntutan Jampidsus Fareid Haryanto terlalu memaksakan kehendak menyatakan perkara kliennya telah P21. Penyidikan perkara ini masih jauh dari memadai. Saksi yang diminta Yusril untuk dihadirkan juga belum sepenuhnya dipenuhi Kejagung. Perkara itu sedang berlangsung di MK. Omongan Amari yang mengatakan bahwa dia tidak perduli dengan perkara di MK adalah tindakan melecehkan lembaga negara. “Kejaksaan adalah institusi negara, bukan milik Amari dan Faried Haryanto yang selalu ingin memaksakan kehendak”, kata Maqdir di Jakarta sore ini.

Maqdir menegaskan bahwa dirinya sebagai advokat yang terlibat menangani kasus ini, mengetahui persis penyidikan perkara ini masih  jauh dari sempurna. “Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Romly yang tegas menyatakan bahwa biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP, dan karenanya tidak ada kerugian negara sebesar Rp. 420 milyar sebagaimana sering diomongkan jaksa”.  Sampai kini, tambah Maqdir,  salinan putusan itu  belum diterima Kejagung. Padahal putusan MA ini sangat penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas kasus Sisminbakum. “Yusril itu didakwa bersama-sama dengan Romli. Karena itu, apa bunyi putusan MA terhadap Romli sangat penting diperhatikan Kejagung” kata Maqdir.

Faried Haryanto, kata Maqdir adalah Ketua Tim Penyidik kasus Sisminbakum sejak ketika kasus ini diungkap tahun 2008. Dengan bebasnya Romly, Faried seolah kehilangan muka dan kini memaksakan agar perkara ini dilanjutkan.  Maqdir juga mencurigai iktikad baik Faried yang dua kali masuk ke ruang penyidik pada saat Yusril diperiksa di Kejagung. Kehadiran Direktur Penuntutan ke ruangan Penyidik saat tersangka diperiksa, selain tidak etis, tetapi juga mengindikasikan intervensi terhadap proses penyidikan.

Maqdir mengatakan ketika perkara berada dalam posisi P21, masih terbuka kemungkinan para pihak terkait di Kejagung melakukan review atas kasus ini sebelum diputuskan apakah akan didakwa ke pengadilan atau dihentikan (SKPP). Jamwas Marwan Effendi telah meminta enam dosen Pusdiklat Kejagung untuk melakukan review. Tetapi Faried malah meminta Andi Herman, seorang penyidik kasus  Sisminbakum melakukan review. Ini aneh dan tidak proporsional, kata Maqdir. “Masak penyidik disuruh melakukan review atas penyidikan yang dibuatnya sendiri” tegas Maqdir.

Sebaliknya Maqdir meminta, kalau mau obyektif, sebaiknyalah Kejagung mengundang para pakar pidana dari perguruan tinggi yang kredibel untuk menilai kasus ini agar netralitasnya terjaga. Kalau hanya mengandalkan personel Kejagung yang  untuk melakukan review, Maqdir meragukan kredebilitas dan obyektifitasnya. (TYI)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

973 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2589 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

670 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1513 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

814 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

738 12