MAQDIR: AMARI DAN FARIED MEMAKSAKAN KEHENDAK UNTUK P-21 KASUS YUSRIL

Jakarta 20/1/2011. Penasehat Hukum Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail menyatakan bahwa Jampidus Amari dan Direktur Penuntutan Jampidsus Fareid Haryanto terlalu memaksakan kehendak menyatakan perkara kliennya telah P21. Penyidikan perkara ini masih jauh dari memadai. Saksi yang diminta Yusril untuk dihadirkan juga belum sepenuhnya dipenuhi Kejagung. Perkara itu sedang berlangsung di MK. Omongan Amari yang mengatakan bahwa dia tidak perduli dengan perkara di MK adalah tindakan melecehkan lembaga negara. “Kejaksaan adalah institusi negara, bukan milik Amari dan Faried Haryanto yang selalu ingin memaksakan kehendak”, kata Maqdir di Jakarta sore ini.

Maqdir menegaskan bahwa dirinya sebagai advokat yang terlibat menangani kasus ini, mengetahui persis penyidikan perkara ini masih  jauh dari sempurna. “Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Romly yang tegas menyatakan bahwa biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP, dan karenanya tidak ada kerugian negara sebesar Rp. 420 milyar sebagaimana sering diomongkan jaksa”.  Sampai kini, tambah Maqdir,  salinan putusan itu  belum diterima Kejagung. Padahal putusan MA ini sangat penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas kasus Sisminbakum. “Yusril itu didakwa bersama-sama dengan Romli. Karena itu, apa bunyi putusan MA terhadap Romli sangat penting diperhatikan Kejagung” kata Maqdir.

Faried Haryanto, kata Maqdir adalah Ketua Tim Penyidik kasus Sisminbakum sejak ketika kasus ini diungkap tahun 2008. Dengan bebasnya Romly, Faried seolah kehilangan muka dan kini memaksakan agar perkara ini dilanjutkan.  Maqdir juga mencurigai iktikad baik Faried yang dua kali masuk ke ruang penyidik pada saat Yusril diperiksa di Kejagung. Kehadiran Direktur Penuntutan ke ruangan Penyidik saat tersangka diperiksa, selain tidak etis, tetapi juga mengindikasikan intervensi terhadap proses penyidikan.

Maqdir mengatakan ketika perkara berada dalam posisi P21, masih terbuka kemungkinan para pihak terkait di Kejagung melakukan review atas kasus ini sebelum diputuskan apakah akan didakwa ke pengadilan atau dihentikan (SKPP). Jamwas Marwan Effendi telah meminta enam dosen Pusdiklat Kejagung untuk melakukan review. Tetapi Faried malah meminta Andi Herman, seorang penyidik kasus  Sisminbakum melakukan review. Ini aneh dan tidak proporsional, kata Maqdir. “Masak penyidik disuruh melakukan review atas penyidikan yang dibuatnya sendiri” tegas Maqdir.

Sebaliknya Maqdir meminta, kalau mau obyektif, sebaiknyalah Kejagung mengundang para pakar pidana dari perguruan tinggi yang kredibel untuk menilai kasus ini agar netralitasnya terjaga. Kalau hanya mengandalkan personel Kejagung yang  untuk melakukan review, Maqdir meragukan kredebilitas dan obyektifitasnya. (TYI)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4920 85
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

2086 25
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4661 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

354 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10825 443
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

740 19