KEJAGUNG DIMINTA ARIF SIKAPI SISMINBAKUM
Kejagung Diminta Arif Sikapi Sisminbakum PDF Print
Monday, 31 January 2011
JAKARTA(SINDO) – Jaksa Agung Basrief Arief diharapkan bersikap arif dalam menangani kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang diproses di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Romli Atmasasmita dalam vonis kasasi kasus itu.MAmenegaskantidakadaunsur kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu. “Saya hanya meminta Jaksa Agung bisa bersikap arif,”kata pengamat hukum HS Natabaya saat dihubungi kemarin.

Menurut dia, kasus sisminbakum yang telah menjadikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka ini, telah menjadi sorotan publik yang menimbulkan prokontra sejumlah pihak. Sebab itu, Kejagung diminta benar-benar bersikap adil dan transparan menangani kasus ini. Sekadar diketahui, Kejagung sampai saat ini belum meningkatkan status kasus sisminbakum menjadi P-21 atau lengkap,seperti yang pernah dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari.

Meski secara formal sudah dinyatakan lengkap, secara institusi Kejagung masih menunggu hasil penelaahan salinan putusan MA menyangkut vonis bebas Romli Atmasasmita. Kejagung mengaku baru menerima salinan putusan kasasi Romli Atmasasmita dan selanjutnya akan segera menelaah untuk kelanjutan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo.

Dari hasil telaah itulah akan diketahui apakah berkas dua tersangka kasus sisminbakum dilanjutkan atau tidak. Jampidsus M Amari pun baru menerima salinan putusan vonis bebas Romli.Berdasarkan instruksi dari Jaksa Agung Basrief Arief, sebelum meningkatkan berkas sisminbakum P-21, harus dilakukan penelaahan secara mendalam. “Salinan putusan sudah diterima, tinggal ditelaah,”kata Amari.

Sebelumnya Jaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan Jampidsus dan Penyidik Kejagung untuk menelaah kembali secara cermat putusan kasasi MA yang telah membebaskan Romli dari segala tuntutan hukum. Hal itu dilakukan sebelum Kejagung mengambil keputusan P-21 kasus sisminbakum. Dalam vonis bebas Romli, MA menyimpulkan biaya access fee sisminbakum sebelum tahun 2009 bukanlah Penerimaan Negara BukanPajak(PNBP) karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru menetapkannya sebagai PNBP tahun 2009.

Sebab itu, tidak adakerugiannegaradalamkasusitu, sebagaimana yang dituding pihak Kejagung. Pengamat Hukum dari Universitas Khairun,Ternate, Margarito Kamis juga berharap Jaksa Agung Basrief Arief bersikap bijaksana dalam menyikapi kasus sisminbakum yang sedang berjalan di Kejagung.

Apalagi, sejumlah pakar hukum, anggota Dewan, dan masyarakat menginginkan agar kasus itu dihentikan karena tidak mengandung unsur pidana.“Seharusnya Jampidsus sebagai aparat hukum patuh dan mengikuti putusan hakim. Dalam putusannya, MA sudah membebaskan Romli karena tidak menemukan unsur kerugian negara,”kata dia. (m purwadi) (Dikutip dari Sindo)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1001 27
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8481 176
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1011 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2628 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

686 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1525 159