YUSRIL: PEMERINTAH WAJIB LINDUNGI WARGANEGARANYA DARI ANCAMAN KEKERASAN

*

Yusril: Pemerintah Wajib Lindungi Warganegaranya Dari Ancaman Kekerasan
Kamis, 10 Feb 2011 01:56 WIB

JAKARTA, RIMANEWS.com–Dua kerusuhan beruntun terkait isu keagamaan yang menimpa warga Ahmadiyah di Pandeglang dan hubungan Islam-Kristen di Temanggung yang berbuntut korban tewas dan luka serta kerusakan fasilitas ibadah. Dinilai tokoh politik Islam dan Guru Besar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai bukti kegagalan pemerintah/negara dalam melindungi warganegaranya dari setiap ancaman kekerasan.

Menurut Yusril, falsafah bernegara kita sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah jelas menegaskan kalau “negara wajib melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”. “Diktum ini jelas mewajibkan pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimum kepada setiap warganegara dan penduduk apapun latar budaya dan agamanya dari setiap ancaman tindak kekerasan dari manapun datangnya,” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra dalam rilisnya kepada Rimanews.com di Jakarta, hari ini (10/2/2011).

Apalagi, tambah Yusril, amandeman UUD 1945 memberikan penekanan yang begitu besar terhadap perlindungan hak asasi manusia. Sedangkan tugas untuk melindungi hak asasi, pertama-tama adalah tugas Pemerintah.

Persoalan Ahmadiyah, menurut Yusril, harus disikapi tegas oleh Pemerintah, apakah keberadaan mereka akan diakui sebagai kelompok keagamaan tersendiri di luar Islam atau tidak. Kalau mereka diakui berada di luar Islam, maka keberadaan mereka harus tetap dijamin sejalan dengan prinsip kebebasan beragama.

Konsekuensinya, mereka harus meninggalkan penggunaan simbol-simbol Islam, yang dapat menimbulkan ketersinggungan dan kemarahan umat Islam. “Masalah Ahmadiyah sebenarnya adalah masalah aksi dan reaksi. Pemerintah harus bijak dan tegas menyelesaikan masalah ini. Tanpa menyelesaikan isu mendasar ini, masalah Ahmadiyah akan selalu ada, dan akan memicu tindak kekerasan,” terang Yusril.

Namun, Yusril yang juga Ketua Majelis Syura PBB mengingatkan agar umat Islam jangan menggunakan kekerasan dalam menghadapi masalah dalam hubungannya dengan umat beragam yang lain. “Bahwa ada seseorang penganut Kristen yang disangka menodai agama Islam, maka masalah itu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melakukan kekerasan terhadap sarana-sarana ibadah umat Kristen,” tegasnya.

Sebab, lanjut yusril, umat Kristen pada umumnya, sebenarnya juga tidak membenarkan ada penganutnya yang sengaja menodai agama lain. “Masalah prilaku individu, hendaknya jangan diperluas menjadi masalah kelompok, sehingga membuat keadaan menjadi runyam,” tandas Yusril.

Menurut Yusril, seharusnya polisi, yang diberi amanat oleh UU untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, mampu mengantisipasi setiap perkembangan. “Jangan biarkan rakyat menyelesaikan sendiri masalah yang mereka hadapi. Itulah gunanya ada negara dan ada pemerintah. Tanpa langkah bijak dan nyata dari negara dan pemerintah, rakyat akan bertindak sendiri dengan caranya sendiri. Ini berbahaya dan dapat menuju kepada anarki,” pungkasnya. (Mink)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1001 27
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8481 176
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1011 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2628 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

686 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1525 159