YUSRIL AJAK UMAT ISLAM JAUHI KEKERASAN

*

Kamis, 10 Feb 2011 02:57 WIB

JAKARTA, RIMANEWS.com—Tokoh politik Islam dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, yang pernah menahkodai Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menghimbau agar umat beragama untuk saling hidup damai berdampingan dan menjauhi kekerasan untuk menyelesaikan masalah.
Menurut Yusril tak ada ajaran agama manapun yang mengajarkan untuk menodai agama lainnya, apalagi mengajarkan kekerasan. Kejadian di Temanggung adalah aksi individu yang tak bisa digeneralisir sebagai tindakan kelompok, karena itu ia meminta umat Islam untuk menahan diri.
“Bahwa ada seseorang penganut Kristen yang disangka menodai agama Islam, maka masalah itu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melakukan kekerasan terhadap sarana-sarana ibadah umat Kristen,” seru Yusril.
“Umat Kristen pada umumnya, sebenarnya juga tidak membenarkan ada penganutnya yang sengaja menodai agama lain. “Masalah prilaku individu, hendaknya jangan diperluas menjadi masalah kelompok, sehingga membuat keadaan menjadi runyam,” imbuhnya
Yusril juga menghimbau agar umat beragama menyadari bahwa dunia sekarang makin mengecil dengan kemajuan komunikasi. Tak ada pihak yang paling dominan sejak lintas batas dunia semakin menyempit. “Kalau di satu tempat kita merasa kuat dan besar, janganlah kita semena-mena kepada kelompok yang kecil dan lemah. Karena di tempat lain, bisa saja kita menjadi kelompok kecil dan lemah dan berhadapan dengan kelompok lain yang besar dan kuat,” ungkapnya.
Karena itu Yusril berharap agar klaim mayoritas bukan jadi pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminasi apalagi kekerasan. Justru sebaliknya Yusril berharap setiap kelompok bisa saling mengayomi dan menjaga.
“Ketika kelompok Taliban menghancurkan patung-patung Buddha di pegunungan Afghanistan, mereka merasa besar dan kuat. Namun akibat perilaku Taliban itu, umat Islam di Thailand berada dalam kecemasan yang luar biasa, karena di negeri itu, umat Islam adalah kelompok kecil dan lemah. Umat Islam di sini sangat kuatir kalau-kalau umat Buddha akan membalas apa yang dilakukan Taliban,” ungkap Yusril memberi contoh.
Menurut Yusril, kalau umat beragama menyadari hal ini, niscaya mereka akan mampu menahan diri.
Sementara itu, menyikapi imbauan Yusril dan seruan damai dari sejumlah tokoh, Assosiate Direktur Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Paramadina, yang juga Doktor Sosiologi Politik lulusan Universitas Islam Negeri Yogyakarta, Herdi Sahrasad mengapresiasi ajakan tokoh politik dan agamawan yang menyerukan umatnya untuk menjauhi kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Sebab hal itulah yang saat ini dibutuhkan umat.
“Seruan itu positif, apalagi datang dari tokoh Islam dan agamawan pada umumnya. Itu penting. Sebab saat ini, di tengah kelalaian negara menanggulangi tindak kekerasan, diperlukan seruan damai dan tauladan dari tokoh agama. Karena piranti kebinekaan kita saat ini mulai retak oleh segudang krisis yang muncul di negeri ini,” pungkasnya.(Mink)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

773 274
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1959 118
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

578 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1287 152
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

635 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 11