|

YUSRIL: PRESIDEN MEMBERI KETERANGAN BUKANLAH INTERVENSI MASALAH HUKUM

Dihubungi terpisah, Yusril Ihza Mahendra, tersangka kasus Sisminbakum menyatakan menyambut baik desakan anggota DPR agar Presiden SBY turun tangan menuntaskan kasus Sisminbakum. “Saya samasekali tidak bermaksud agar Presiden mengintervensi penegakan hukum” tegas Yusril. “Apa yang kita mintakan kepada Presiden SBY ialah beliau ialah kesediaannya  menerangkan kepada Kejagung terkait 4 (empat) Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Kementerian Hukum dan HAM yang semuanya ditandatangani oleh Presiden SBY”.  Kejagung, dalam semua dakwaan terhadap perkara ini, menuduh para terdakwa melakukan korupsi karena tidak menyetorkan biaya akses Sismibakum sebagai PNBP sehingga berakibat timbulnya kerugian negara. Padahal, jaringan teknologi informasi Sisminbakum dibangun dan dioperasikan dengan modal swasta dengan Sismtem BOT (bulid, operate and transfer) selama 10 tahun. Setelah itu seluruh asetnya diserahkan kepada negara. “Kalau Presiden menerangkan sesuatu masalah yang sedang disidik oleh Kejagung, hal itu bukanlah intervensi, melainkan jiwa besar dari seorang Presiden, yakni kesediaanya menerangkan sesuatu dalam rangka penegakan hukum” kata Yusril.

Dalam empat PP yang ditandatangani oleh Presiden SBY itu, biaya akses Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP, kecuali PP terakhir bulan Mei 2009, menjelang berakhirnya perjanjian BOT.  “Inilah yang perlu diterangkan beliau, agar Kejagung memahami bahwa biaya akses Sisminbakum sebelum 2009 bukanlah PNBP”. Dengan penjelasan Presiden SBY itu kasus Sisminbakum menjadi tuntas. Yusril mengatakan, dia sudah sejak lama meminta Kejagung agar meminta keterangan Presiden SBY, tetapi selalu ditolak dengan alasan yang tak masuk akal, sehingga dia terpaksa memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi. “Padahal keterangan SBY itu akan mengungkapkan kebenaran yang sangat penting mengenai kasus ini. Kejagung jangan takut kepada kebenaran” kata Yusril menegaskan.

Yusril menambahkan bahwa sebelum Kejagung menangani Sisminbakum tahun 2008, KPK telah lebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Namun KPK menghentikannya karena tidak menemukan cukup bukti dan unsur melawan hukum. KPK juga mendapat keterangan dari BPK dan BPKP bahwa tidak ada penyimpangan dan kerugian negara dalam Sisminbakum itu.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi perkara Romli Atmasasmita ternyata berpendapat sama dengan KPK, yakni karena berdasarkan Pasal 2 UU No 20 Tahun 1997 tentang PNBP, penetapan jenis dan besarnya tarif PNBP harus ditetapkan dengan PP. Oleh karena baru tahun 2009 ada PP yang menetapkannya sebagai PNBP, maka MA berpendapat sebelum tahun itu, biaya akses Sisminbakum bukanlah uang negara yang wajib disetorkan sebagai PNBP. Karena itu, menurut MA, dalam kasus Sisminbakum “telah tidak terjadi kerugian negara dan tidak terdapat unsur melawan hukum, serta pelayanan publik terpenuhi dengan sebaik-baiknya”.  Atas dasar itulah, Romli Atmasasmita dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Kalau Presiden SBY bersedia memberikan keterangan atau penjelasan, maka kasus Sisminbakum dapat segera dituntaskan”. Demikian keterangan Yusril.

Reply
Reply to all
Forward
Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=634

Posted by on Jul 5 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

9 Comments for “YUSRIL: PRESIDEN MEMBERI KETERANGAN BUKANLAH INTERVENSI MASALAH HUKUM”

  1. Kalau saya berpikir jangan2 justru SBY yg berada dibalik semua ini dengan menggunakan kaki tangannya untuk “ngerjain” yusril. Dokumen Wikilieaks menyebutkan ada beberapa usaha SBY memata2i yusril dengan menggunakan intelijen.

  2. syahid fatahillah

    Bukannya berburuk sangka, tp kalo dilihat perilaku presiden kita ini, sepertinya beliau memang sengaja menjegal Bang Yusril dengan menggunakan kekuasaannya secara terselubung. sungguh sebuah kezaliman yang nyata-nyata harus dilawan.
    Oleh karena itu, saya pikir tanggung kalo Bang Yusril hanya mensomasi MenkumHAM & Jaksa Agung. Kenapa tidak sekalian saja mensomasi Presiden. Kalo perlu beri deadline 2 x 24 jam untuk memberi keterangan tentang PNBP. Jika tidak dilakukannya, maka Bang Yusril laporkan saja SBY ke Polisi karena telah melakukan delik ommissionis (tidak melaksanakan kewajibanya). Laporan Bang Yusril itu bisa saja jadi bola salju yang berujung pada sebuah revolusi, kalo DPR dan MK menindaklanjutinya.

    Mohon maaf kalo pendapat saya sedikit emosional. Wallahu a’lam.
    Jangan menyerah bang.. Lawan terus kezaliman ini. kami mendukungmu.

  3. Bagi saya pribadi :
    YIM > SBY = IESQ-YIM > IESQ-SBY
    alhasil, YIM mesti terdepak dari “kabinet-kabinetan indonesia bersatu”(he he), karena….

  4. Bismillah. Keterangan SBY penting agar tidak dikait kaitkan dengan adanya kepentingan pollitis dibalik sismibakum, dan dalam rangka menghentikan kezalimao jaksa agung dan wakiloya. Pa Presiden, inilah saatnya bapak tunjukanlah jiwa kenegarawanan sebagai kepala negara. Apalagi YIM pernah berjasa pada bangsa dan bapak sendiri.. Wassalam

  5. mantap… kita tunggu Bapak RI 1 kita bersabda……Insya Allah nurani…tiada pernah dusta….

  6. kalau ga berani sby ngejelasin, hukum pancung aja heheee..

  7. Nampaknya Presiden kita sulit sekali diharapkan….mengurus kadernya sendiri gak mampu… Indonesia seperti tdk punya presiden saja.

  8. klau tidak salah pilpres pd thn 2009 yg silam bg Yusril mlalui kendraan PBB nya ikut mendaftrkan SBY jdi capres, tpi kok msalah sisminbakum yg jelas” tdk ada kerugian negara dibiarkan terlalu lama dan terlalu naif se X

  9. aku tidak suka ketulusan…, karena ketulusan hanya akan berpihak kepada orang-orang yang baik saja.. begitu kata Selir Chan dalam serial Choi Dong Yi.
    apa ada yang jujur dalam Pemilu di Indonesia, kalau mau menang harus punya ASU : aspal utk Desa, Semen utk RT-RW, uang utk rakyat pada hari H, PBB gak bakalan menang karena tak punya itu….!!?
    uang yang diangkut pakai tronton itu uangnya sapa. waktu jaman Pilpres…???

Leave a Reply