YUSRIL MAU BANTU PRITA MULYASARI

Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Prita Mulyasari 6 bulan dengan percobaan 1 tahun. Sementara sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita dari segala dakwaan. Walaupun putusan MA itu tidak akan dijalankan sepanjang Prita tidak mengulangi perbuatannya selama setahun, namun putusan  jelas-jelas merugikan terdakwa. Ketentuan Pasal 244 KUHAP sebenarnya telah menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak boleh mengajukan kasasi, ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini.

“Tidak ada alasan untuk menyebut putusan bebas terbagi dua kategori: bebas murni dan bebas tidak murni, sehingga jaksa dapat mengajukan kasasi” kata Yusril. Putusan penmgadilan, tambahnya, hanya ada tiga alternatif, yakni menjatuhkan hukuman, membebaskan (vrijspraak)  dan melepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). KUHAP sudah jelas mengatur bahwa terhadap putusan bebas, baik jaksa maupun terdawa tidak dapat mengajukan kasai. “Mestinya MA menolak permohonan kasasi karena bertentangan dengan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, MA tidak perlu memeriksa pokok perkara lagi” tegas Yusril.

Dalih JPU mengajukan kasasi karena ada yurisprudensi MA, menurut Yusril, telah menghilangkan asas kepastian hukum. Padahal asas kepastian hukum itu begitu penting kedudukannya setelah amandeman UUD 1945. Yusri kemudian mengemukakan keinginannya untuk membantu Pita jika yang bersangkutan menghendakinya. Langkah mengatasi persoalan Pita adalah pertama mengajukan uji tafsir Pasal 244 KUHAP dan yurispudensi MA terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitannya dengan asas kepastian hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi, menurut Yusril, mempunyai kedudukan setara dengan norma konstitusi. Sementara putusan MA yang dijadikan yurisprudensi, karena dapat menggeser norma undang-undang,  kedudukannya setara dengan norma undang-undang. “Sebab itu, baik undang-undang maupun yurisprudensi semestinya dapat diuji oleh MK untuk dinilai kesesuaiannya dengan norma konstitusi” tegasnya.

Sekiranya MK memutuskan bahwa yurisprudensi MK menyalahi kepastian hukum, sehingga yang berlaku sebagai norma bukanlah yurisprudensi melainkan tetap Pasal 244 KUHAP, maka Prita akan mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA untuk membatalkan putusan kasasi yang merugikannya sekarang ini.

“Kalau Prita mau, saya akan membantunya dengan sukarela” kata Yusril mengakhiri keterangannya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4691 82
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

2026 23
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4630 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

351 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10808 442
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

739 19