YUSRIL MAU BANTU PRITA MULYASARI

Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Prita Mulyasari 6 bulan dengan percobaan 1 tahun. Sementara sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita dari segala dakwaan. Walaupun putusan MA itu tidak akan dijalankan sepanjang Prita tidak mengulangi perbuatannya selama setahun, namun putusan  jelas-jelas merugikan terdakwa. Ketentuan Pasal 244 KUHAP sebenarnya telah menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak boleh mengajukan kasasi, ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini.

“Tidak ada alasan untuk menyebut putusan bebas terbagi dua kategori: bebas murni dan bebas tidak murni, sehingga jaksa dapat mengajukan kasasi” kata Yusril. Putusan penmgadilan, tambahnya, hanya ada tiga alternatif, yakni menjatuhkan hukuman, membebaskan (vrijspraak)  dan melepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). KUHAP sudah jelas mengatur bahwa terhadap putusan bebas, baik jaksa maupun terdawa tidak dapat mengajukan kasai. “Mestinya MA menolak permohonan kasasi karena bertentangan dengan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, MA tidak perlu memeriksa pokok perkara lagi” tegas Yusril.

Dalih JPU mengajukan kasasi karena ada yurisprudensi MA, menurut Yusril, telah menghilangkan asas kepastian hukum. Padahal asas kepastian hukum itu begitu penting kedudukannya setelah amandeman UUD 1945. Yusri kemudian mengemukakan keinginannya untuk membantu Pita jika yang bersangkutan menghendakinya. Langkah mengatasi persoalan Pita adalah pertama mengajukan uji tafsir Pasal 244 KUHAP dan yurispudensi MA terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitannya dengan asas kepastian hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi, menurut Yusril, mempunyai kedudukan setara dengan norma konstitusi. Sementara putusan MA yang dijadikan yurisprudensi, karena dapat menggeser norma undang-undang,  kedudukannya setara dengan norma undang-undang. “Sebab itu, baik undang-undang maupun yurisprudensi semestinya dapat diuji oleh MK untuk dinilai kesesuaiannya dengan norma konstitusi” tegasnya.

Sekiranya MK memutuskan bahwa yurisprudensi MK menyalahi kepastian hukum, sehingga yang berlaku sebagai norma bukanlah yurisprudensi melainkan tetap Pasal 244 KUHAP, maka Prita akan mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA untuk membatalkan putusan kasasi yang merugikannya sekarang ini.

“Kalau Prita mau, saya akan membantunya dengan sukarela” kata Yusril mengakhiri keterangannya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244