DPR MINTA SBY TURUN TANGAN TUNTASKAN KASUS SISMINBAKUM
DPR Minta SBY Turun Tangan PDF Print
Tuesday, 05 July 2011
JAKARTA– Sejumlah anggota Komisi III DPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menyelesaikan kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). 

Kasus yang menjadikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka dinilai banyak dimanipulasi. Pernyataan itu ditegaskan sejumlah anggota Komisi III DPR di antaranya Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Nurdin dan Herman Hery dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta Yahdil Harahap dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Bambang Soesatyo mengatakan, penyelesaian kasus sisminbakum hanya dapat diselesaikan Presiden SBY selaku kepala pemerintahan.

Pasalnya, kasus yang sudah berjalan puluhan tahun itu banyak mengandung unsur kepentingan, di samping saling memanfaatkan. Tidak heran jika kasus ini banyak mengandung unsur politis. “Kasus ini hanya presiden yang bisa menyelesaikan. Kasus ini sudah menjadi bola salju yang dimanfaatkan banyak pihak dan saling memanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Jadi, bukan lagi murni persoalan hukum, karena hukum sudah dikesampingkan,” tegas Bambang di Jakarta kemarin.

Penyelesaian sisminbakum, ujarnya, kuncinya hanya pada presiden.Selain mengandung unsur politis dan manipulasi fakta, kasus sisminbakum terbukti tidak mengandung unsur kerugian negara. Hal itu diperkuat dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas vonis kasasi mantan Dirjen AHU Kementerian Kehakiman dan HAM Romli Atmasasmita. Hakim MA menyatakan tidak terdapat kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Dari situ saja sudah terlihat jelas kalau kasus sisminbakum yang menjadikan Yusril sebagai tersangka, persoalan hukumnya justru dikesampingkan karena ada kepentingan pihak-pihak yang bermain. Dalam kasus ini justru persoalan personal lebih menonjol,” tandasnya. Anggota Komisi III DPR lainnya, M Nurdin, berpandangan lain. Dia menyatakan Presiden SBY diyakini bisa menyelesaikan kasus yang menjadikan Yusril sebagai tersangka itu.Namun, ada baiknya melalui prosedur hukum yang ada.

Misalnya menanyakan terlebih dulu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait persoalan- persoalan yang menjadikan kasus sisminbakum terhenti. “SBY jalan terakhir, dilihat dari sisi penegakan hukum dulu, persoalannya apa,” paparnya. Menurut dia,jika Kejagung memang tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara dan aliran dana kepada Yusril Ihza Mahendra, maka kasus sisminbakum harus dihentikan. Dia menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan, karena ada kepentingan tertentu dari oknum kejaksaan dan pihakpihak lain.

”Jika Kejagung tidak bisa membuktikan kerugian negaranya, kasus itu harus dihentikan.Takutnya,kasus ini memang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum jaksa di Kejagung,” tegasnya. Herman Hery juga berpandangan serupa. Menurut dia, Presiden SBY harus secepatnya bersikap atas kasus sisminbakum. Pasalnya, sisminbakum merupakan kebijakan resmi pemerintah yang ditetapkan dalam letter of intent (LoI) antara pemerintah dan IMF.

“Soal kasus sisminbakum, SBY harus secepatnya mengambil sikap selaku kepala negara. Munculnya sisminbakum bukan karena menteri kehakiman dan HAM saat itu, tapi merupakan kebijakan resmi pemerintah yang direstui anggota dewan,”kata Herman. Herman mengatakan, sikap yang harus diambil SBY bukan dalam arti mengambil alih dan mengintervensi kasus yang ditangani Kejagung, tetapi lebih pada memberikan pernyataan ke publik bahwa kasus sisminbakum merupakan kebijakan negara yang tidak bisa dipidanakan.

Herman juga menyebut kasus sisminbakum syarat dengan manipulasi dan politisasi dari pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab. m purwadi (Dikutip dari Koran Seputar Indonesia, Selasa 5 Juli 2011)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244