DPR MINTA SBY TURUN TANGAN TUNTASKAN KASUS SISMINBAKUM
DPR Minta SBY Turun Tangan PDF Print
Tuesday, 05 July 2011
JAKARTA– Sejumlah anggota Komisi III DPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menyelesaikan kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). 

Kasus yang menjadikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka dinilai banyak dimanipulasi. Pernyataan itu ditegaskan sejumlah anggota Komisi III DPR di antaranya Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Nurdin dan Herman Hery dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta Yahdil Harahap dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Bambang Soesatyo mengatakan, penyelesaian kasus sisminbakum hanya dapat diselesaikan Presiden SBY selaku kepala pemerintahan.

Pasalnya, kasus yang sudah berjalan puluhan tahun itu banyak mengandung unsur kepentingan, di samping saling memanfaatkan. Tidak heran jika kasus ini banyak mengandung unsur politis. “Kasus ini hanya presiden yang bisa menyelesaikan. Kasus ini sudah menjadi bola salju yang dimanfaatkan banyak pihak dan saling memanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Jadi, bukan lagi murni persoalan hukum, karena hukum sudah dikesampingkan,” tegas Bambang di Jakarta kemarin.

Penyelesaian sisminbakum, ujarnya, kuncinya hanya pada presiden.Selain mengandung unsur politis dan manipulasi fakta, kasus sisminbakum terbukti tidak mengandung unsur kerugian negara. Hal itu diperkuat dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas vonis kasasi mantan Dirjen AHU Kementerian Kehakiman dan HAM Romli Atmasasmita. Hakim MA menyatakan tidak terdapat kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Dari situ saja sudah terlihat jelas kalau kasus sisminbakum yang menjadikan Yusril sebagai tersangka, persoalan hukumnya justru dikesampingkan karena ada kepentingan pihak-pihak yang bermain. Dalam kasus ini justru persoalan personal lebih menonjol,” tandasnya. Anggota Komisi III DPR lainnya, M Nurdin, berpandangan lain. Dia menyatakan Presiden SBY diyakini bisa menyelesaikan kasus yang menjadikan Yusril sebagai tersangka itu.Namun, ada baiknya melalui prosedur hukum yang ada.

Misalnya menanyakan terlebih dulu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait persoalan- persoalan yang menjadikan kasus sisminbakum terhenti. “SBY jalan terakhir, dilihat dari sisi penegakan hukum dulu, persoalannya apa,” paparnya. Menurut dia,jika Kejagung memang tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara dan aliran dana kepada Yusril Ihza Mahendra, maka kasus sisminbakum harus dihentikan. Dia menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan, karena ada kepentingan tertentu dari oknum kejaksaan dan pihakpihak lain.

”Jika Kejagung tidak bisa membuktikan kerugian negaranya, kasus itu harus dihentikan.Takutnya,kasus ini memang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum jaksa di Kejagung,” tegasnya. Herman Hery juga berpandangan serupa. Menurut dia, Presiden SBY harus secepatnya bersikap atas kasus sisminbakum. Pasalnya, sisminbakum merupakan kebijakan resmi pemerintah yang ditetapkan dalam letter of intent (LoI) antara pemerintah dan IMF.

“Soal kasus sisminbakum, SBY harus secepatnya mengambil sikap selaku kepala negara. Munculnya sisminbakum bukan karena menteri kehakiman dan HAM saat itu, tapi merupakan kebijakan resmi pemerintah yang direstui anggota dewan,”kata Herman. Herman mengatakan, sikap yang harus diambil SBY bukan dalam arti mengambil alih dan mengintervensi kasus yang ditangani Kejagung, tetapi lebih pada memberikan pernyataan ke publik bahwa kasus sisminbakum merupakan kebijakan negara yang tidak bisa dipidanakan.

Herman juga menyebut kasus sisminbakum syarat dengan manipulasi dan politisasi dari pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab. m purwadi (Dikutip dari Koran Seputar Indonesia, Selasa 5 Juli 2011)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

972 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2588 134
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

670 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1513 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

814 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

738 12