GUGATAN PRA-PERADILAN HMI MPO DITOLAK PN JAKARTA SELATAN
Praperadilan Kasus Sisminbakum
PN Jaksel Menangkan Jaksa Agung
M Fajar Marta | Robert Adhi Kusumaputra | Selasa, 2 Agustus 2011 | 13:13 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim tunggal Yonisman memenangkan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalam sidang praperadilan dugaan penghentian kasus Sisminbakum yang dimohonkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2011).

Hakim Yonisman menilai HMI MPO tidak memenuhi syarat mengajukan permohonan praperadilan dan tidak ada pula kepentingannya dalam kasus korupsi biaya akses Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karena syarat permintaan praperadilan sudah tidak terpenuhi, maka hakim tidak lagi memutuskan pokok perkara yakni dugaan penghentian perkara Sisiminbakum.

HMI MPO sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel dengan termohonnya adalah Jaksa Agung dan Jampidsus. Permohonan diajukan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian perkara Sisminbakum oleh Kejagung.

HMI MPO menilai Kejagung secara diam-diam telah menghentikan perkara Sisminbakum, terbukti penyidikan sudah lama selesai, namun tak juga dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam persidangan, Yonisman mengatakan, berdasarkan Pasal 80 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak ketiga memang bisa meminta praperadilan kepada ketua pengadilan negeri. Namun, pihak  ketiga tersebut haruslah berbentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berkepentingan pada upaya perlindungan konsumen dan pemeliharaan lingkungan hidup.

Atas dasar inilah, hakim menilai HMI MPO tidak berkepentingan karena bukan LSM yang terkait dengan perlindungan konsumen dan lingkungan hidup. Kuasa Hukum HMI MPO Hanif Kurniawan menyayangkan hakim yang tidak berpikir progresif dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Jadi ini adalah bentuk pembatasan peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” katanya. Menurut Hanif, pihaknya akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

"This historic milestone reminds us of courage, sacrifice, and the enduring belief that freedom must serve the dignity and prosperity to the people."

Sebuah kehormatan dapat menyampaikan ucapan selamat dan salam hangat atas nama Pemerintah dan rakyat Indonesia dalam Peringatan 250 Tahun Kemerdekaan Amerika Serikat. Hubungan bilateral kedua negara bukan sekadar kemitraan politik, melainkan sebuah ikatan mendalam yang dijalin oleh para pelajar, seniman, pengusaha, dan keluarga di kedua belah negara.

Happy Quartercentennial, Dirgahayu Amerika Serikat! Mari terus berjalan beriringan dalam harmoni dan kemajuan bersama. 🦅 🇮🇩

#profyim #YusrilIhzaMahendra #DiplomasiInternasional #PersahabatanNegara #USFreedom250

...

296 6
Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

566 25