YUSRIL: BIARIN AJA “MAKI” SALING CACI MAKI DENGAN JAKSA AGUNG

“Makin banyak yang menggugat praperadilan Kejagung, makin bagus. Semua itu urusan mereka dan saya tak ambil pusing” demikian tanggapan Yusril Ihza Mahendra, saat beberapa media menanyakan reaksinya atas gugugatan HMI MPO dan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) yang dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Selatan. “Saya hanya menganggap HMI MPO dan MAKI itu ngawur. Karena itu biar saja mereka berhadapan dengan Kejagung. Untuk apa saya terilbatt” kata Yusril, yang ketika dihubungi sedang berada di Pulau Belitung untuk berziarah ke makam orang tuanya.

Dijelaskannya bahwa selama ini yang dia ketahui mengenai kasusnya, kata Kejagung sudah P-21. Kalau demikian penyidikan sudah selesai sejak lama. Namun munculnya putusan Mahkamah Agung yang melepaskan Romli dari segala dakwaan, membuat Kejagung seperti linglung tidak tahu harus berbuat apa. “Kalau HMI MPO mau menggugat Kejagung itu terserah mereka. Kalau MAKI mau menggugat pula, saya takkan memaki mereka. Biar saja MAKI saling memaki dengan Kejagung. Saya cukup jadi penonton” kata Yusril santai. Dirinya juga takkan mempermasalahkan apakah gugatan MAKI itu “ni bes in idem” atau tidak. Itu terserah Boyamin Saiman. “Siapa tahu ilmu hukum Boyamin sakti mandraguna, sehingga akibat makiannya, Jaksa Agung Basrief  dia bikin kalah di pengadilan” kata Yusril.

Meskipun demikian, Yusril meluruskan bahwa tersangka Sisminbakum tinggal dia dan Hartono. “Itu tidak betul. Ada nama lain, Ali Amran Jannah, Ketua Koperasi Pengayoman”. Namun menurutnya, karena Ali Amran tak punyai nilai jual politis, namanya tak pernah disebut-sebut media massa. Yusril juga mengatakan dia sudah membaca berulang-ulang semua putusan pengadilan,  baik Yohanes, Romli, Zulkarnaen Yunus maupun Syamsudin Manan Sinaga. Namun, dia tidak menemukan satupun dari putusan itu yang menyatakan dirinya salah. “itu hanya bualan Bonyamin saja, supaya jualannya laku di publik”.  Apalagi, dakwaan terhadap Syamsudin, kata Yusril,  yang memang nyata-nyata terpisah dari para terdakwa yang lain.

Dalam penilaian Yusril, MAKI seakan LSM yang sudah lama  mati karena tak pernah kedengaran suaranya mendesak supaya kasus Bank Century, Pengadaan IT KPU, Pengemplangan Pajak sampai dugaan Korupsi di tubuh Partai Demokrat dengan tokoh sentral Nazaruddin,  yang beritanya begitu menyita perhatian publik. “Tiba-tiba MAKI seperti bangkit dari kuburan dan sekonyong-konyong mempraperadilankan Kejagung agar kasus saya dilimpahkan ke Pengadilan”. Maka tak heran jika publik bertanya “Ada apa dengan MAKI. Apa yang sebenarnya ingin mereka maki?”. MAKI dalam penilaian Yusril mirip Pemerintahan SBY yang melakukan tebang pilih dalam memaki-maki orang korupsi tergantung siapa yang dijadikan targetnya. Demikian  tanggapan Yusril kepada media petang ini (Jum’at, 29 Juli 2011). Kamis, 28 Juli 2011 17:29 WIB

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

972 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2588 134
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

670 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1513 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

814 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

738 12