Menyikapi putusan tersebut, seusai pembacaan putusan, Yusril segera mendaftarkan gugatan baru. “Gugatan ini saya lakukan terhadap Keputusan Jaksa Agung No 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 yang mencabut Keputusan cekal terdahulu No 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011”. “Mudah-mudahan Keputusan ini tidak dicabut lagi oleh Jaksa Agung, begitu mereka tahu Keputusannya saya gugat lagi ke pengadilan” ujar Yusril di hadapan para wartawan di Pengadilan TUN Jakarta, Pulo Gebang siang ini.
“Kalau tiap keputusan yang digugat dapat dicabut seenaknya saja oleh pejabat tata usaha negara dan diterbitkan lagi yang baru, maka selamanya rakyat takkan pernah menang melawan penguasa”, kata Yusril. Substansi masalah tetap tidak selesai, karena keputusan yang digugat segera dicabut dan diperbaharui, tetapi inti masalah tetap sama, yakni orang tetap dicekal. Namun gugatan ditolak lagi dengan alasan keputusan sudah dicabut. “Kalau begini sia-sia saja kita berperkara, sebab pejabat tata usaha negara bersikap seperti orang main-main, tetapi legal, dan tidak kesatria”, kata Yusril. “Celakanya lagi, mereka mencabut Keputusan mereka setelah membaca gugatan kita dan belajar dari situ dimana kelemahan keputusan yang mereka buat, lantas mencabut dan memperbaikinya”, tambah Yusril.
Mengingat waktu yang sudah mendekati lebaran, sumber dari PTUN Jakarta mengatakan bahwa kemungkinan gugatan Yusril yang kedua akan disidangkan sehabis libur Idul Ftri nanti.
Reply |
Reply to all |
Forward |
Reply





