FACHRI HAMZAH MINTA MK CABUT PASAL CEKAL
NASIONAL – HUKUM

Rabu, 23 November 2011 , 17:41:00

JAKARTA–Mantan ketua Panitia Kerja perumusan Revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, Fachri Hamzah, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK), membatalkan berlakunya Pasal 97 ayat 1 dalam UU tersebut yang digugat oleh Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya, Pasal itu memberikan ketidakpastian hukum, karena tidak memberikan batas waktu pencegahan atau pencekalan terhadap seorang yang tengah bermasalah dengan arapat penegak hukum.

“Pencegahan tanpa batas Pasal 97 Ayat 1 dapat dikatakan UU ini secara keliru mengambil garis mundur, sesuai nafas UUD 1945,” kata Fachri saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Rabu (23/11).

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menambahkan, pasca amandemen ke empat konstitusi, para legislator berupaya mengurangi peran negara, dan memperkuat kebebasan, dalam produk legislasi yang dihasilkan.

Namun, Ia mengaku tidak tahu menahu mengapa pasal 97 ayat 1 bisa lolos dari pengamatan pihaknya ketika UU Keimigrasian disahkan. “Ini (UU Imigrasi) usulan Pemerintah. Awalnya tidak begitu, karena tidak mungkin kami membiarkan adanya pasal diskresi yang tidak jelas batas waktu pencegahan,” tandasnya.

Sementara Mantan tokoh petisi 50, AM Fatwa yang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pemohon menilai UU keimigrasian pada prakteknya berlaku menyimpang.

“Saya mengalami sendiri, ketika menjadi tahanan politik kerena menandatangani petisi 50, hak sipil dicabut, tidak dapat bepergian keluar negeri, tidak boleh menghadiri kegiatan Presiden dan Wakil Presiden saat itu. Aturan keimigrasian telah digunakan untuk kekuasaan politik saat itu,” kata AM Fatwa.

Ia mengatakan, sejumlah tokoh politik, militer dan masyarakat  yang tidak setuju dengan kebijakan Presiden Suharto saat itu, menandatangani Petisi 50. Tokoh politik tersebut dituding melakukan pembelotan terhadap negara sehingga sebagian ditangkap dan dicekal bepergian keluar negeri tanpa ada kepastian. “Pencekalan bepergian keluar negeri terjadi bertahun-tahun. Aturan lama tersebut  nampaknya masih berlaku hingga saat ini,” ujarnya.

Jika praktek itu tetap dilaksanakan lanjut Fatwa, maka hak-hak konstitusional warga negara akan dirugikan karena telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Harus ada kepastian hukum yang jelas sampai kapan seseorang dicekal. Seharusnya tidak diteruskan pencekalan tanpa batas waktu kepada seseorang karena sangat merugikan,” pungkanya.

Diketahui, tersangka kasus Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, menguji  Pasal 97 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu diuji lantaran perpanjangan cegah tangkal (cekal) dapat dilakukan terus-menerus tanpa ada batas waktu. “Norma Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian khususnya frasa “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan” bertentangan UUD 1945,” kata Yusril.

Karenanya, Yusril meminta Mahkamah membatalkan frasa tersebut sehingga ada kepastian hukum batas waktu cegah-tangkal. Yusril yang kini masih berstatus tersangka kasus korupsi biaya Sisminbakum mengaku, hingga kini dirinya masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011. “Sampai sekarang sudah 1,5 tahun dicekal, sudah tiga kali diperpanjang, ini tentunya akan diperpanjang terus, entah sampai kapan akan berakhir,” ucapnya.(kyd/jpnn)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1001 27
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8481 176
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1011 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2628 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

686 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1525 159